Saut Situmorang Dukung Revisi UU Asal Memperkuat Kelembagaan KPK
Merdeka.com - Sejumlah pihak menolak revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK. Revisi yang telah disahkan DPR ini dinilai sebagai upaya melemahkan KPK. Komisioner KPK, Saut Situmorang mengatakan mendukung revisi tersebut asalkan isinya memperkuat KPK secara kelembagaan, misalnya dengan menambah deputi.
"Banyak yang mendukung revisi. Saya juga termasuk, revisi yang memperkuat KPK. Seperti contoh sederhana, tambahin deputinya satu lagi. Saya pengin Deputi Penindakan ditambah lagi unit-unitnya," jelasnya di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (8/9).
Saut mengatakan lembaga lain memiliki deputi sampai sembilan. Sementara deputi di KPK tak sampai angka tersebut sehingga harus ditambah agar kinerja lebih optimal. Selain itu jumlah personel di KPK kurang dari 2 ribu orang.
-
Siapa yang minta Prabowo ulang seleksi capim KPK? Sebelumnya, sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Karena menilai pansel yang sah adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo selaku presiden saat ini.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Kenapa Kompolnas butuh anggota baru? Hermawan mengajak seluruh masyarakat yang ingin memperbaiki tubuh Polri untuk berbondong-bondong mendaftar seleksi calon pimpinan Kompolnas.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
"Kita berharap kepada rakyat karena KPK tidak bisa berdiri sendiri. Kami hanya kurang dari 2 ribu orang. Kalau rakyatnya minta seperti itu ya pejuang KPK tidak akan pernah berhenti. Karena kami digaji sesuai UU KPK. Kami digaji dengan kode etik KPK. Kita akan terus berjuang sesuai dengan nilai-nilai yang ada di KPK," jelasnya.
Terkait pendapat yang mengatakan UU KPK telah terlalu lama sehingga perlu direvisi, Saut mengatakan UU yang ada saat ini KPK bisa melakukan penangkapan lima sampai 10 orang per hari. Ada sekitar 6 ribu surat pengaduan di KPK dan 30 persennya ada potensi korupsi.
"Jadi yang kita lakukan OTT kurang dari 200 itu, orang bilang KPK OTT terus. OTT itu kurang dari setengah dari penindakan kita. Dari seribu lebih yang sudah kita penjarakan, kurang 200 yang OTT. Jadi lebih banyak di pencegahan. Jadi Deputi Pencegahannya kita bagi lagi khusus Deputi LHKPN dan sebagainya. Pokoknya yang memperkuat harus kita terima tapi bukan untuk memperlemah," jelasnya.
Apakah revisi UU ini merupakan upaya serangan balik dari para koruptor yang berhasil ditangkap KPK, Saut tak mau berspekulasi. Namun dia mengatakan sesuatu di balik usulan revisi ini dapat dipahami.
"Soal apa background di belakang itu, keinginannya apa, siapa yang bermain, kenapa dia bermain, kenapa di putaran terakhir bermain, itu semuanya sudah bisa dipahami," kata dia.
Namun demikian dia tak ingin berspekulasi lebih jauh. Terpenting saat ini adalah bagaimana memperkuat KPK, bukan sebaliknya.
"Oleh sebab itu saya katakan KPK tidak berspekulasi pada informasi dan analisis-analisis yang tidak jelas. Kita kembali saja ke poin-poin apa sebenarnya yang bisa (membuat) KPK menjadi tidak prudence, KPK menjadi tidak perform, KPK menjadi lebih lemah, KPK menjadi lebih sulit untuk menegakkan keadilan, kebenaran, kejujuran terlebih dalam kaitan dengan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Terkait alasan bahwa revisi UU ini untuk membangun sistem di dalam KPK yang dinilai masih kurang, Saut mengakui ada banyak hal yang harus diperbaiki. Namun bisa dilakukan dengan menambah sumber daya dan anggaran untuk KPK. Dengan sumber daya yang memadai, maka seluruh surat pengaduan yang masuk bisa ditanggapi dan ditangani.
"Kamu bisa bayangkan gimana perasaan hati orang yang kirim surat itu kalau kami enggak tanggapi. Betul berapa surat itu faktanya sangat sumir itu yang harus kami dalami," ujarnya.
Dia menambahkan, koordinator wilayah dipegang oleh lima orang dan harus mengkoordinir semua wilayah di Indonesia. Hal ini menurutnya tak ideal.
"Jadi kalau pun KPK harus diperbaiki, betul. Supaya dia prudence, supaya lebih perform, supaya rakyat lebih jera, supaya lebih banyak membawa orang ke depan pengadilan kalau dia emang terbukti," ujarnya.
"Jadi upaya upaya untuk perbaikan itu dengan UU yang ada sekarang, kasih resource yang lebih besar. Kami hanya dapat kurang dari Rp 1 triliun per tahun, mengawasi uang Rp 2.600 triliun. Itu doesn't make sense. Oleh karena itu sekali lagi kasih resource yang betul supaya kemudian ada perubahan signifikan di tengah-tengah masyarakat. Karena menunda itu adalah cara mencegah yang paling baik sebenarnya," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaMenteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menginisiasi merevisi UU perkoperasian untuk membangun ekosistem kelembagaan.
Baca SelengkapnyaBamsoet menyebut,penambahan komisi diperlukan untuk memperlancar kerja eksekutif dan menyesuaikan penambahan jumlah kementerian di pemerintah Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP, Putra Nababan menyampaikan sikap fraksinya terkait revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Baca SelengkapnyaSaut jadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaSaut yakin bahwa kasus ini akan diselesaikan secara tuntas. Mengingat taruhannya adalah nama baik kinerja pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaMenurut Samad, masalah yang menimpa KPK itu tidak lain karena campur tangan pemerintah yang merevisi undang-undang KPK.
Baca SelengkapnyaBudi mengaku baru mengetahui terpilihnya Setyo sebagai Ketua KPK baru.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah mengingatkan agar pimpinan dan dewas KPK yang akan terpilih dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
Baca SelengkapnyaPansel mengumumkan sebanyak 236 orang (71%) dari 318 pendaftar dinyatakan lolos seleksi administrasi Capim KPK,
Baca SelengkapnyaSuhartoyo langsung membuat gebrakan dengan berencana mempermanenkan MKMK.
Baca Selengkapnya