Saut Situmorang optimis revisi UU tak hambat kerja KPK
Merdeka.com - Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengaku tidak terpengaruh adanya Revisi Undang-Undang KPK. Dia optimis meskipun adanya revisi kinerja KPK akan tetap kuat.
Namun, dia mengatakan meski kinerja KPK tidak terpengaruh dengan rencana revisi UU KPK, tapi tetap berharap hasilnya tidak menghambat kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
"Yang utama itu adalah membuat sistem UU yang dapat bereaksi dengan cepat, apapun UU atau sistem kendali yang dibuat kalau terdapat kelambatan maka akan tidak efisien dan efektif dalam mengejar perilaku korup," ujar Saut, Rabu (3/2).
-
Kenapa OJK serius cegah korupsi? 'Kami sungguh sangat serius dalam upaya mencegah korupsi dan kami juga menerapkan SMAP yaitu sistem manajemen anti penyuapan yang berbasis ISO dan diharapkan semua Industri Jasa Keuangan secara mandatory juga bisa berpartisipasi supaya Industri Jasa Keuangan bisa tumbuh sehat dan berintegritas,' kata Sophia.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Gimana cara OJK tekan korupsi? Komitmen antikorupsi OJK tersebut kata Mahendra, diturunkan juga kepada industri jasa keuangan dengan memastikan ketentuan yang diterbitkan OJK mampu menciptakan tata kelola yang efektif di industri jasa keuangan sehingga bisa meminimalkan kemungkinan korupsi.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
Sama halnya dengan pihak yang menolak adanya revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002, Saut khawatir adanya kebocoran informasi jika revisi UU disahkan. Hal ini menurutnya yang akan mempengaruhi KPK ke depannya.
Dalam revisi UU KPK ada poin yang mengatur soal penyadapan, lantaran berawal dari penyadapan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT). Menanggapi hal ini Saut tidak ambil pusing, menurutnya OTT tidak hanya tergantung pada pengertian klasik tentang penyadapan secara strategic ataupun taktikal saja.
"Ada banyak cara untuk melakukan OTT tetap lawfull sebagaimana secara teknis UNCAC 2003 telah memberi isyarat untuk itu," pungkasnya.
Seperti diketahui, revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 setidaknya ada empat point yang dianggap hanya melemahkan KPK. Keempat point tersebut adalah usia KPK yang dibatasi menjadi 12 tahun, KPK harus izin terlebih dahulu dalam penyadapan, kewenangan KPK dalam SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara), perlu adanya dewan pengawas KPK.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaOTT seharusnya tetap dijalankan dan perlu adanya perhatian khusus dari KPK.
Baca SelengkapnyaPansel mengumumkan sebanyak 236 orang (71%) dari 318 pendaftar dinyatakan lolos seleksi administrasi Capim KPK,
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaLuhut menyebut berkurangnya OTT yang dilakukan KPK karena sistem pencegahannya berhasil.
Baca SelengkapnyaDalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Setyo tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 9,6 miliar tanpa utang.
Baca SelengkapnyaSetyo harus bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah yang saat ini tengah terjun payung.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menjawab pertanyaan soal revisi UU KPK bila terpilih bersama Ganjar menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Baca SelengkapnyaPidato yang dimaksud yakni komitmen Ketua Umum Partai Gerindra terhadap pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas utama pemerintahannya.
Baca SelengkapnyaSaut jadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca Selengkapnya