Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saut Situmorang sebut surat permohonan pencegahan Setnov bukti sistem KPK bekerja

Saut Situmorang sebut surat permohonan pencegahan Setnov bukti sistem KPK bekerja Saut Situmorang. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Wakil ketua KPK Saut Situmorang menegaskan tak khawatir atas laporan pengacara ketua DPR Setya Novanto terhadapnya dan sejumlah penyidik KPK ke kepolisian. Menurut dia, laporan tersebut semakin membuktikan pihaknya berjalan dengan sistem yang baik dalam menyelidiki sejumlah kasus.

"Ya karena kan disebutkan bahwa mereka bagian dari sistem. Yang menuntut juga menganggap bahwa mereka juga bagian dari sistem di KPK. Itu bagus, menunjukkan bahwa sistem di KPK bekerja," kata Saut di gedung KPK, Jumat (10/11).

Saut menjelaskan surat yang diduga melanggar kewenangannya dan koleganya Agus Rahardjo terkait permohonan pencegahan ke luar negeri atas Setya Novanto ke pihak imigrasi. Menurut Saut, surat itu tak hanya ditandatanganinya sendiri melainkan keputusan seluruh pimpinan KPK.

Orang lain juga bertanya?

"Saut Situmorang menandatangani itu bukan keinginan saya pribadi, ya nggak," kata Saut.

Saut menambahkan, surat permohonan pencegahan ke luar negeri itu merupakan sistem bekerja di KPK. Yaitu penyidik yang mengajukan langkah-langkah seperti apa kemudian pimpinan yang memutuskan.

"Jadi itu sudah betul karena mereka bagian dari sistem. Itu menunjukkan nanti kita menjawab bahwa sistem bekerja di KPK," tandas Saut.

Sebelumnya, Agus Raharjo dan Saut Situmorang dilaporkan Sandi Kurniawan. Laporan bernomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tersebut menyangkakan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut selain Saut Situmorang dan Agus Rahardjo, ada sejumlah orang di KPK yang juga ikut dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia menyebut Dirdik KPK Brigjen Aris Budiman dan beberapa penyidik juga dilaporkan.

"Itu berawal dari laporan 9 Oktober 2017 oleh pengacara Setya Novanto yang laporkan dua pimpinan KPK, Dirdik KPK Brigjen Aris Budiman dan juga ada beberapa penyidik," kata Tito di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (9/11).

Tito pun menegaskan, meski SPDP tersebut sudah keluar dan diserahkan ke Kejaksaan Agung. Namun, bukan berarti Saut dan Agus sudah ditetapkan menjadi tersangka. Menurutnya, Saut dan Agus masih berstatus sebagai terlapor.

"Tapi dalam SPDP terhadap dua orang yang dilaporkan yaitu Agus dan Saut sebagai terlapor. Jadi beritahu jaksa dimulainya penyidikan sebagai terlapor, bukan sebagai tersangka," katanya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi Saksi Ahli Kasus Dugaan Pemerasan, Saut Situmorang akan Kuliti UU dan Peraturan KPK
Jadi Saksi Ahli Kasus Dugaan Pemerasan, Saut Situmorang akan Kuliti UU dan Peraturan KPK

Saut jadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
Saut Situmorang Jadi Saksi Ahli Kasus Pemerasan di Polda Metro: Kita Minta KPK Kembali ke Jalan yang Benar
Saut Situmorang Jadi Saksi Ahli Kasus Pemerasan di Polda Metro: Kita Minta KPK Kembali ke Jalan yang Benar

Saut yakin bahwa kasus ini akan diselesaikan secara tuntas. Mengingat taruhannya adalah nama baik kinerja pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya
Lolos Administrasi, Sudirman Said Harap Seleksi Capim KPK Momentum Perbaikan Pemberantasan Korupsi
Lolos Administrasi, Sudirman Said Harap Seleksi Capim KPK Momentum Perbaikan Pemberantasan Korupsi

Pansel mengumumkan sebanyak 236 orang (71%) dari 318 pendaftar dinyatakan lolos seleksi administrasi Capim KPK,

Baca Selengkapnya
Eks Pimpinan KPK Desak Polisi Tetapkan Firli Bahuri Tersangka: Kalau Enggak, Sia-Sia ke Sini
Eks Pimpinan KPK Desak Polisi Tetapkan Firli Bahuri Tersangka: Kalau Enggak, Sia-Sia ke Sini

Di sisi lain, Saut juga mendesak agar Dewas KPK turut menyelidiki terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli akibat bertemu SYL.

Baca Selengkapnya
Harta Kekayaan Setyo Budiyanto Ketua KPK Baru, Capai Angka Lebih Dari Rp9 Miliar
Harta Kekayaan Setyo Budiyanto Ketua KPK Baru, Capai Angka Lebih Dari Rp9 Miliar

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Setyo tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 9,6 miliar tanpa utang.

Baca Selengkapnya
Jejak Karier Setyo Budiyanto, Ketua KPK Baru yang Dukung OTT dalam Memerangi Korupsi dan Lulusan Akpol
Jejak Karier Setyo Budiyanto, Ketua KPK Baru yang Dukung OTT dalam Memerangi Korupsi dan Lulusan Akpol

Komisaris Jenderal Setyo Budiyanto telah resmi terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan 2024-2029.

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Menko Polkam Budi Gunawan ke Ketua KPK Baru: Sinergi dengan Semua Perangkat Penegak Hukum
Pesan Tegas Menko Polkam Budi Gunawan ke Ketua KPK Baru: Sinergi dengan Semua Perangkat Penegak Hukum

Budi mengaku baru mengetahui terpilihnya Setyo sebagai Ketua KPK baru.

Baca Selengkapnya