Sayat Wajah Anggota TNI dengan Pisau Cutter, Pemabuk di Sleman Masuk Bui
Merdeka.com - Polres Sleman membekuk seorang pria berinisial MSA. Warga Tridadi, Kabupaten Sleman itu diringkus karena menyayat wajah seorang anggota TNI menggunakan pisau cutter.
Kanit II Ranmor Satreskrim Polres Sleman Ipda Lili Mulyadi mengatakan, MSA melukai anggota TNI berinisial MS pada Sabtu (25/9) malam. Ketika itu, korban sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya.
Saat melintas di daerah Wadas, Kabupaten Sleman, sepeda motor yang dikemudikan MS nyaris bertabrakan dengan sepeda motor pelaku.
-
Siapa pelaku pembunuhan mutilasi di Sleman? Pelaku adalah W, warga Magelang, dan RD, warga Jakarta. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban sudah saling mengenal. Hingga kini polisi masih mendalami motif pelaku.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Kenapa pria itu dikeroyok di Pati? BH, pria berusia 52 tahun ini meregang nyawa dikeroyok warga. Ia bersama dua rekannya diteriaki maling saat ingin menarik mobil sewaan di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
-
Kenapa warga mengeroyok anggota TNI? Saat itu, warga yang sedang menikmati hiburan khas tersebut tiba-tiba ricuh dan membuat kondisi menjadi tidak kondusif.
-
Siapa yang menjadi pelaku mutilasi? Korban berinisial R yang merupakan warga Pangkalpinang, Bangka Belitung, dibunuh dan dimutilasi dua terduga pelaku di rumah indekos tersebut.
"Pelaku saat itu akan keluar gang dan motornya hampir bersenggolan dengan motor korban. Pelaku saat itu dalam kondisi mabuk dan kemudian mengejar korban," ujar Lili, Selasa (5/10).
Lili mengatakan, MSA mengejar MS hingga Denggung, Sleman. Dia langsung mendatangi korban dan menyayatkan pisau cutter ke wajahnya.
"Korban mengalami luka sayatan di wajah bagian pipi dan tangan. Luka di wajah sepanjang 20 cm dan harus dijahit 13 kali. Sementara luka di tangan sepanjang 6 cm dan dijahit 4 jahitan," ungkap Lili.
Lili menjabarkan, pelaku berhasil dibekuk sesaat usai kejadian. Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan pisau cutter berwarna oranye dan sepeda motor yang dipakai pelaku.
Lili menambahkan, pelaku mengaku tak tahu jika korbannya adalah anggota TNI. Saat itu dia pun sedang mabuk.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," tutup Lili.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total 4 orang menjadi tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatanya pelaku terancam Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDari hasil interogasi, pelaku melakukan penusukan sebanyak dua kali di bagian bahu kanan dan perut bagian bawah kanan.
Baca SelengkapnyaLemparan batu mengenai kening dan pipi Serd STV hingga memar dan dibawa ke rumah sakit.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan terjadi pada Sabtu (13/1), sekitar pukul 03.30 WIB.
Baca SelengkapnyaMasalah ekonomi diduga menjadi tekanan hingga menyebabkan TR mengalami perubahan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaSaat itu korban yang sedang sarapan pagi di rumah kontrakan bersama Sumarni (34) didatangi pelaku.
Baca SelengkapnyaDalam melancarkan aksinya, Serda Adan dibantu seorang warga sipil bernama Muhammad Alvin.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaAtas kedekataan angkatan, kata Irsyad, tiga Anggota TNI bersama dengan satu tersangka sipil inisial MS.
Baca SelengkapnyaPaspampres dan dua anggota TNI mengaku sebagai anggota polisi saat menculik paksa Imam.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI bernama Sersan Mayor Suprayito jadi korban pengeroyokan.
Baca Selengkapnya