Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

SBY batalkan Perpres pejabat berobat ke luar negeri gratis

SBY batalkan Perpres pejabat berobat ke luar negeri gratis SBY pimpin Ratas BPJS. ©rumgapres/abror rizki

Merdeka.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membatalkan Peraturan Presiden Nomor 105 dan 106 Tahun 2013 yang memberikan fasilitas bagi pejabat negara untuk berobat keluar negeri. SBY batal menetapkan perpres itu karena menimbulkan polemik.

Perpres 105 berisi tentang jaminan kesehatan untuk penyelenggara negara. Sedangkan Perpres 106 mengenai mekanisme pelayanan kesehatan paripurna (menyeluruh) termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan penggantian biaya.

"Kedua perpres itu saya cabut dan saya nyatakan tidak berlaku, karena semua sudah diatur dan bisa masuk dalam sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)," tegas SBY usai menggelar rapat persiapan BPJS di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/12).

Pencabutan itu dilakukan setelah SBY mendengarkan secara langsung pendapat yang diterima dari para menteri dan sejumlah elemen masyarakat. Setelah melakukan beberapa penilaian, aturan yang ditetapkan beberapa hari lalu itu masih terkait dengan undang-undang BPJS dan SJSN.

"Kami berpendapat, karena kita sudah punya sistem BPJS dan SJSN, semua integrasikan tidak perlu dilakukan pengaturan yang khusus. Jadi pejabat negara, pejabat pemerintah beserta istri dan keluarga masuk dalam BPJS itu," tandasnya.

Sebelumnya, SBY menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu. SBY juga menandatangani Perpres Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara.

Dengan perpres ini, para menteri, pejabat eselon I, dan pimpinan lembaga negara dimudahkan untuk berobat ke luar negeri. Seluruh biaya itu nantinya akan ditanggung oleh negara.

Seperti yang tercantum dalam situs Sekretaris Kabinet, kedua produk aturan itu dikeluarkan Presiden terkait mulai dilaksanakannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 1 Januari 2014. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan

UU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Menkes Tegaskan Tak Ada Lagi Diskusi soal Dokter Asing: UU Kesehatan Memperbolehkan
Menkes Tegaskan Tak Ada Lagi Diskusi soal Dokter Asing: UU Kesehatan Memperbolehkan

Budi Gunadi Sadikin menegaskan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sudah mengizinkan pemerintah untuk mendatangkan dokter asing.

Baca Selengkapnya
Geger Warga Cianjur Meninggal Usai Pengobatan Gratis Calon Bupati, Begini Kata Dinkes
Geger Warga Cianjur Meninggal Usai Pengobatan Gratis Calon Bupati, Begini Kata Dinkes

Geger seorang warga Kecamatan Naringgul, Yohani, diduga meninggal dunia setelah mendapat pengobatan gratis yang digelar pasangan calon nomor urut 2 Wahyu-Ramzy

Baca Selengkapnya
Waspada! Ini Dampak Aturan Pemerintah Hapus Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen
Waspada! Ini Dampak Aturan Pemerintah Hapus Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen

UU Kesehatan telah menghapus kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran 5 persen dari APBN untuk belanja sektor kesehatan.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pemecatan Dekan FK Unair Usai Tolak Rencana Menkes Datangkan Dokter Asing
Kronologi Pemecatan Dekan FK Unair Usai Tolak Rencana Menkes Datangkan Dokter Asing

Sebelum dipecat, Dekan FK Unair dipanggil oleh Rektorat untuk mengklarifikasi pernyataan menolak program dokter asing di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Polisi Diminta Usut Tuntas Misteri Meninggalnya Warga Cianjur Usai Ikut Pengobatan Gratis Calon Bupati
Polisi Diminta Usut Tuntas Misteri Meninggalnya Warga Cianjur Usai Ikut Pengobatan Gratis Calon Bupati

Lewat aksi tersebut, elemen pemuda tersebut meminta kasus tersebut diusut tuntas, agar tidak menimbulkan banyak spekulasi.

Baca Selengkapnya
Viral Pria di Lubuklinggau Bawa Istri Berobat ke Rumah Sakit Pakai Gerobak
Viral Pria di Lubuklinggau Bawa Istri Berobat ke Rumah Sakit Pakai Gerobak

Seorang pria membawa istrinya berobat ke rumah sakit menggunakan gerobak. Aksinya sontak viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Hore! Urus STR Tenaga Medis dan Nakes Kini Gratis
Hore! Urus STR Tenaga Medis dan Nakes Kini Gratis

Pengurusan STR Rp0 ini memberikan banyak manfaat signifikan, baik bagi individu tenaga medis dan tenaga kesehatan maupun sistem kesehatan secara keseluruhan.

Baca Selengkapnya
Dekan FK Unair Dicopot Usai Tolak Dokter Asing, Begini Kata Kemenkes
Dekan FK Unair Dicopot Usai Tolak Dokter Asing, Begini Kata Kemenkes

Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga (Unair) Budi Santoso dicopot dari jabatannya usai menolak dokter asing.

Baca Selengkapnya
Kemenkes soal Penolakan Dokter Asing: Mereka Datang untuk Selamatkan Nyawa Manusia, Bukan Ambil Lahan Dokter Lokal
Kemenkes soal Penolakan Dokter Asing: Mereka Datang untuk Selamatkan Nyawa Manusia, Bukan Ambil Lahan Dokter Lokal

Sebanyak 27 tenaga medis dari Arab Saudi yang dihadirkan oleh Kemenkes di RS Adam Malik.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Rumah Sakit Singapura yang Menjadi Langganan Orang Indonesia Berobat
Ternyata Ini Rumah Sakit Singapura yang Menjadi Langganan Orang Indonesia Berobat

Ada tiga rumah sakit yang kerap menjadi langganan orang kaya Indonesia dan para pejabat negara.

Baca Selengkapnya
Tak Mampu Layani Istri Setelah Testis Diangkat Dokter, Pengantin Baru Ini Tuntut Ganti Rugi
Tak Mampu Layani Istri Setelah Testis Diangkat Dokter, Pengantin Baru Ini Tuntut Ganti Rugi

Subandi mengaku kehilangan kejantanan setelah dua testisnya diangkat dokter.

Baca Selengkapnya