SBY disebut di sidang e-KTP, Demokrat bilang 'Itu politis itu, itu fitnah'
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan membantah Susilo Bambang Yudhoyono terlibat dalam korupsi pengadaan proyek e-KTP. Syarief menilai kesaksian mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi Demokrat, Mirwan Amir yang menyebut SBY menolak saran untuk menghentikan proyek pengadaan e-KTP karena terindikasi korupsi sebagai fitnah.
"Itu politis itu, itu fitnah," kata Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/1).
Syarief menegaskan, SBY tidak mengetahui adanya korupsi dalam proyek e-KTP yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun. Menurutnya, program pengadaan e-KTP dengan korupsinya adalah hal berbeda.
-
Kenapa SYL dituduh korupsi? Pernyataan yang dimaksud SYL yakni rumahnya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan rumah murah dari program Bank Tabungan Negara (BTN) dan terkadang masih mengalami kebanjiran. Dengan demikian, dia merasa tidak masuk akal apabila dirinya didakwakan melakukan korupsi.
-
Apa bukti korupsi SYL? Nyatanya, hal itu tak dilakukan Jaksa, lantaran kasus yang membelit SYL adalah tindak pidana korupsi bukan asusila atau perselingkuhan.
-
Apa dakwaan terhadap Mentan SYL? Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Dalam sidang tersebut, SYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Selain itu, SYL juga didakwa menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Bagaimana Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik KPU? Majelis juga memandang Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi.
-
Kenapa SYL diduga melakukan TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Tapi itu subtansinya program pemerintah. Nah sama kaya bikin jalan, yang bikin jalan kan program pemerintah. Tapi kalau yang bikin jalan itu korupsi enggak ada hubungannya," tegasnya.
Sebelumnya, Mirwan Amir, mengatakan adanya kesalahan terhadap proyek e-KTP tapi tetap diteruskan karena adanya desakan. Hal tersebut dikatakannya saat menjadi saksi pada sidang kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Awalnya, penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengajukan pertanyaan mengenai proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut kepada Mirwan sebagai perwakilan Partai Demokrat di Banggar. Mirwan pun mengatakan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat sebagai Dewan Pembina Partai Demokrat, agar proyek tidak dilanjutkan karena ada beberapa kesalahan.
"Sempat menyampaikan ke Pak SBY agar e-KTP tidak diteruskan, tapi Pak SBY bilang ini menuju Pilkada jadi proyek ini diteruskan," ujar Mirwan menjawab pertanyaan Firman, Kamis (25/1).
"Alasannya apa?" tanya Firman lagi.
"Saya hanya sebatas itu saja habis itu saya tidak punya posisi, saya tidak punya kekuatan untuk menyetop program e-KTP ini tapi saya sudah sampaikan itu pemenang pemilu atas saran Pak Yusnan Solihin karena memang ada masalah saya tidak tahu secara teknisnya," jelasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaSaat Jaksa Skakmat Pleidoi SYL Sebut Rumah BTN di Makassar Masih Kebanjiran, Ini Katanya
Baca SelengkapnyaPolitikus NasDem Ahmad Sahroni batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke polisi
Baca SelengkapnyaSBY sebut Demokrat ditelikung dan ditinggalkan atas terjadinya kejadian pada 3 hari yang lalu.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku masih bersukur. Meskipun, ditelikung oleh Anies Baswedan.
Baca Selengkapnya"Omongan itu saya katakan enggak ada. Tapi Pak SBY meminta deklarasi tanggal 3 September itu benar."
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyinggung pribahasa musang berbulu domba.
Baca SelengkapnyaKepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan informasi itu menarik untuk didalami
Baca SelengkapnyaNasDem menolak disebut telah menerima dana hasil korupsi yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaDemokrat menyebut janji duet Anies-AHY disaksikan seluruh perwakilan partai politik Koalisi Perubahan.
Baca SelengkapnyaDjamaluddin tidak merinci siapa saja nama parpol yang diduga terlibat beberapa proyek di Kementan.
Baca Selengkapnya