SBY instruksikan Polri usut tuntas kasus FPI Vs warga Kendal
Merdeka.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) menginstruksikan Polri selesaikan kasus bentrok antara Front Pembela Islam dengan warga Kendal, Jawa Tengah. Dia berharap ke depan tak terulang lagi kasus yang sama untuk kedua kalinya.
"Saya mengimbau kepada Polri dan penegak hukum agar hukum harus dicegah, baik teknik dan kerusakan tertentu harus benar-benar ditindak lanjuti," kata SBY usai buka bersama dengan anak yatim di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (21/7).
SBY meminta semua pihak menghormati sesama, terlebih di bulan Ramadan. Dia berpesan supaya yang berpuasa bisa menahan diri, tidak melakukan kerusakan, main hukum sendiri dan menghindari tindakan negatif lainnya.
-
Bagaimana aturan puasa Syaban? Namun, terdapat larangan untuk berpuasa pada separuh kedua bulan Syaban berdasarkan hadist yang disampaikan oleh Abu Hurairah ra.
-
Apa yang harus dibatasi saat puasa? Pada saat berpuasa, kita membatasi konsumsi makanan di siang hari, namun kondisi ini bisa membuat jadi berlebih asupan kalori saat makan.
-
Apa yang dipesankan Mentan SYL kepada peserta Pornas? “Kalian harus juara, juara yang saya maksud itu lebih ke arah kemauan dan bagaimana perjuangan kalian untuk menjadi juara, bukan pialanya, you become what you think,“ tegas Mentan SYL.
-
Mengapa menahan diri dari hal yang membatalkan puasa? Terkait dengan kewajiban untuk menahan diri ini, Allah SWT telah berfirman,'Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.' (QS. Al Baqarah: 187).
-
Siapa yang disarankan untuk tidak berpuasa? 'Biasanya kalau risikonya sangat tinggi tidak disarankan berpuasa atau intermittent fasting. Apalagi bagi yang kondisi diabetesnya belum terkontrol,' ungkap Martha.
-
Apa itu Puasa Syaban? Puasa Syaban adalah praktik ibadah sunah yang dilakukan oleh umat Muslim pada bulan Sya'ban, sebulan sebelum bulan Ramadan. Meskipun puasa ini tidak diwajibkan, Rasulullah SAW dikenal melaksanakannya secara rutin, memberikan contoh kepada umatnya untuk menghormati dan mendekatkan diri kepada Allah SWT menjelang bulan Ramadan.
"Bagi saudara kita yang tidak berpuasa, wajib menghormati. Untuk yang berpuasa menahan diri, untuk tidak melakukan kerusakan, main hakim sendiri," imbau SBY .
Sesaat setelah bentrok pecah, SBY mendapat laporan dari Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Menko Polhukam Djoko Suyanto terkait kondisi di lapangan.
"Mereka pun telah melakukan tindakan-tindakan tertentu, dan saya menilai hal tersebut tepat dilakukan kepolisian," terangnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK berharap pihak-pihak tertentu tidak melakukan tindakan apa pun yang berpotensi menghambat jalannya penyidikan.
Baca SelengkapnyaJenderal bintang dua ini memastikan pelaku tawuran bakalan salat ied di dalam sel
Baca SelengkapnyaSosok jenderal berikan motivasi dan arahan untuk anak buahnya untuk diteladani selama bulan suci ramadan.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota
Baca SelengkapnyaMemperkuat toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Masyarakat tidak boleh semena-mena melanggar hak dari mereka yang dianggap berbeda.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.
Baca SelengkapnyaKasad mengatakan alasan TNI melakukan pemukulan karena rombongan relawan sudah berulang kali diingatkan.
Baca SelengkapnyaPemilihan kepala daerah semakin dekat. Masyarakat akan mencoblos calon kepala daerah pada tanggal 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menggelar apel bersama personel Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dari Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaBahkan, menurut dia, ada juga yang melakukan cara kasar untuk mengintimidasi dan berlindung dalam simbol-simbol dan atribut kekuasaan.
Baca SelengkapnyaKPK menolak permintaan Polda Metro Jaya untuk melakukan supervisi kasus dugaan pemerasaan Firli terhadap SYL.
Baca SelengkapnyaFadil menjelaskan, netralitas anggota Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca Selengkapnya