SBY: Kalau benar saya disadap, saya minta transkripnya
Merdeka.com - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat bicara terkait ucapan tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Humprey Jemat yang menyebut mempunyai bukti adanya percakapan antara Ketua MUI Maruf Amin dengan dirinya. Percakapan itu disebut-sebut sesaat sebelum MUI mengeluarkan sikap dan pendapat keagamaan soal kasus penodaan agama yang menyeret Ahok, sapaan Basuki.
SBY pun meminta bukti transkrip dari percakapan yang diklaim tim Ahok telah dikantongi.
"Melalui mimbar ini saya mohon agar transkrip saya yang katanya sekarang dimiliki pihak Pak Ahok atau tim pengacaranya juga bisa mendapatkannya. Karena saya khawatir kalau tidak didapatkan saya bisa saja itu ditambah atau dikurangi," pinta SBY dalam jumpa persnya di Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (2/1).
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
-
Apa pesan ayah Ahok? 'Orang miskin tidak akan menang melawan orang kaya, orang kaya tidak akan bisa melawan pejabat' kutipan pesan sang ayah, dari pepatah Tiongkok Kuno yang jadi pendorongnya.
-
Siapa yang setuju dengan Ahok tentang korupsi? Perbincangan kedua tokoh tersebut turut menuai beragam tanggapan dari publik.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Siapa pembicara? Akhirnya sampai di acara inti, ceramah pada sore hari ini akan disampaikan oleh ustaz Muhammad Halim.
Berulang kali SBY meminta untuk mendapatkan bukti transkrip percakapannya dengan Maruf Amin yang diklaim dimiliki oleh kubu Ahok.
"Saya khawatir akan berubah isinya seperti apa. Saya sungguh ingin mendapatkan transkrip karena kemarin dikatakan (oleh kubu Ahok) jika kami punya transkripnya, kami punya buktinya," tegasnya.
Saat sidang Ahok yang ke-8 kemarin, salah satu tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat menyebut Maruf melakukan pertemuan dengan pasangan cagub cawagub DKI Jakarta nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono- Sylviana Murni di Kantor PBNU Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada 7 Oktober 2016.
Pertemuan itu dilakukan sebelum sikap dan pendapat keagamaan MUI terkait kasus Ahok dikeluarkan. Maruf mengaku pertemuan itu kebetulan karena dia sedang berada di Kantor PBNU.
Tak berhenti di situ. Humphrey kemudian menanyakan apakan sebelum bertemu dengan Agus-Sylvi, Maruf sempat mendapat telepon dari SBY.
"Apakah pada hari Kamisnya, sebelum bertemu paslon Jumat, ada telepon dari Pak SBY jam 10.16 WIB yang menyatakan, pertama mohon diatur pertemuan dengan Agus dan Sylvi bisa diterima di kantor PBNU, kedua minta segera dikeluarkan fatwa penistaan agama?" tanya Humphrey.
"Tidak ada," jawab Maruf dengan nada pelan.
Mendengar jawaban tersebut, Humphrey menilai Maruf telah memberikan kesaksian palsu di persidangan. "Kami akan menyampaikan dasar pertanyaan ini. Ada atau tidak (telepon itu)?" tanya Humprey kembali.
Maruf tetap membantah. Humphrey pun mengatakan akan menindaklanjuti hal tersebut ke proses hukum. "Untuk itu kami akan berikan dukungannya (buktinya)," ujarnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Omongan itu saya katakan enggak ada. Tapi Pak SBY meminta deklarasi tanggal 3 September itu benar."
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memimpin rapat darurat di Cikeas, Jumat 1 September 2023.
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali Bali menggelar rapat yang dihadiri seluruh komponen ormas Islam di Denpasar, Rabu (3/1) sore.
Baca SelengkapnyaKader Nasdem dan Anggota Komisi III, Ahmad Sahroni berniat, melaporkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memimpin rapat darurat di Cikeas, Jumat 1 September 2023.
Baca SelengkapnyaDemokrat menyebut janji duet Anies-AHY disaksikan seluruh perwakilan partai politik Koalisi Perubahan.
Baca Selengkapnya