Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

SBY perintahkan gubernur ikut awasi BPJS agar tak amburadul

SBY perintahkan gubernur ikut awasi BPJS agar tak amburadul SBY pimpin Ratas BPJS. ©rumgapres/abror rizki

Merdeka.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memastikan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan menyentuh seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga miskin dan tak mampu. Melalui program ini pula, mereka akan mendapatkan layanan kesehatan layaknya penerima asuransi. Karena itu pemerintah daerah diminta mengawasi.

"Saya minta agar dilakukan pengelolaan dan pengawasan sebaik-baiknya, dan saya berikan atensi agar sukses betul kebijakan dan program yang insya Allah dua hari lagi akan kita dijalankan. Gubernur, bupati, wali kota secara aktif harus memastikan program ini bisa dilaksanakan dengan baik," kata SBY usai menggelar rapat BPJS di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/12).

Tak seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), BPJS ini akan memberikan banyak kemudahan kepada masyarakat miskin, sangat miskin dan rentan. Kelompok ini akan mendapatkan BPJS secara gratis dengan pembayaran premi yang seluruhnya ditanggung pemerintah.

"Bantuan kesehatan dan pelayanan kesehatan ini, nanti seluruh WNI akan berada dalam sistem ini dapat bantuan kesehatan, tapi pemerintah prioritaskan dan kami ingin 86,4 juta saudara kita yang tergolong miskin dan rentan ini mendapatkan pelayanan yang semestinya," jelasnya.

Soal anggaran, SBY mengemukakan telah memasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 dengan jumlah Rp 19,93 triliun. Angka tersebut digunakan untuk membayar 86,4 juta warga miskin, sangat miskin dan rentan agar bisa menerima layanan kesehatan.

Tak hanya ini, program dimulai berlaku pada 1 Januari 2014 ini juga telah memiliki sejumlah aturan yang akan melandasi pelaksanaannya. Sedikitnya, pemerintah telah menyiapkan 12 peraturan pemerintah dan 5 peraturan presiden.

Seluruh pengaturan dan pelaksanaan BPJS ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Syarat Aktif BPJS Kesehatan buat Perpanjang SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan
Syarat Aktif BPJS Kesehatan buat Perpanjang SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan

Uji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.

Baca Selengkapnya
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK

Saat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)

Baca Selengkapnya
Tinjau Polresta Samarinda, BPJS Kesehatan Evaluasi Syarat JKN bagi Pemohon SIM
Tinjau Polresta Samarinda, BPJS Kesehatan Evaluasi Syarat JKN bagi Pemohon SIM

Pemohon SIM didorong untuk terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN, sehingga dalam situasi darurat, akses layanan kesehatan selalu tersedia.

Baca Selengkapnya
Bereskan Tunggakan, Ahmad Ali-AKA Jamin Semua Warga Sulteng Dapat BPJS Gratis
Bereskan Tunggakan, Ahmad Ali-AKA Jamin Semua Warga Sulteng Dapat BPJS Gratis

Pasangan nomor urut 1 ini  akan berkoordinasi dengan pemerintah Kota dan Kabupaten untuk mendukung program BPJS gratis saat terpilih nanti.

Baca Selengkapnya
Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus Tahun Ini, Iuran Dibayar Masyarakat Naik?
Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus Tahun Ini, Iuran Dibayar Masyarakat Naik?

Penekanan pada implementasi bertahap ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan transisi yang mulus bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Mulai 1 Agustus 2024 Kepesertaan JKN Aktif Jadi Syarat Wajib Penerbitan SKCK
Mulai 1 Agustus 2024 Kepesertaan JKN Aktif Jadi Syarat Wajib Penerbitan SKCK

Kepesertaan aktif JKN kini merupakan salah satu syarat dalam penerbitan SKCK.

Baca Selengkapnya
Jokowi: 95 Persen Masyarakat Indonesia Sudah Punya BPJS, Tak Perlu Pusing Ongkos Berobat
Jokowi: 95 Persen Masyarakat Indonesia Sudah Punya BPJS, Tak Perlu Pusing Ongkos Berobat

Jokowi berharap, meski ke rumah sakit sudah gratis karena BPJS, namum diharapkan warga tetap menjaga kesehatan.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Aturan Baru, BPJS Kesehatan Mati Tak Bisa Bikin SIM
INFOGRAFIS: Aturan Baru, BPJS Kesehatan Mati Tak Bisa Bikin SIM

Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).

Baca Selengkapnya