Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

SBY: Polri tak perlu tunggu laporan saya usut penyadapan ilegal

SBY: Polri tak perlu tunggu laporan saya usut penyadapan ilegal Agus Yudhoyono lari car free day. ©2016 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beraksi soal tudingan dirinya melakukan pembicaraan dengan Ketua MUI Maruf Amin. Pertemuan itu disebut-sebut terkait sikap dan pendapat MUI soal penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dengan tegas, SBY meminta kepada kubu Ahok untuk memberikan transkip percakapannya dengan Maruf yang diklaim sudah dikantongi. Tak hanya itu, SBY menduga jika kubu Ahok sesumbar mengantongi percakapan dirinya dengan Maruf maka sudah barang tentu dirinya telah disadap secara ilegal.

"Kalau percakapan saya dan Pak Maruf Amin atau siapa dengan siapa disadap tanpa alasan sah, tanpa perintah pengadilan, hal-hal yang dibenarkan dalam UU, namanya penyadapan ilegal. Kalau penyadapan motif politik, political spying," tegas SBY dalam jumpa persnya di Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (1/2).

Orang lain juga bertanya?

Ia pun mengingatkan adanya Undang-Undang Informasi dan Teknologi (UUT ITE) yang berisi ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 800 juta jika terbukti melakukan penyadapan secara ilegal.

"Kita punya perangkat Undang-Undang Informasi dan Teknologi (UUT ITE) itu pertama kali terbit di era saya 2008. Kemudian diperbaharui di era Pak Jokowi di 2016. Di situ ada pasal 21 yang melarang seseorang, pihak manapun melakukan penyadapan," jelasnya.

"Pasal 31 setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan penyadapan atas informasi elektronik dalam suatu komputer dan atar sistem elektronik dengan orang lain dipidana paling lama 10 tahun. Dan atau denda Rp 800 juta," tambahnya.

Mengacu kepada undang-undang tersebut, SBY pun meminta keadilan dan menunggu respon dari aparat penegak hukum. "Saya hanya mohon sebagai rakyat bisa mendapatkan keadilan dan tegaknya hukum," tuturnya.

"Dan mulai hari ini saya akan mengikuti apa respons penegak hukum, karena ini bukan delik aduan, Polri tidak perlu menunggu laporan saya," tegasnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya
Selain Megawati, Jokowi dan SBY Rupanya Pernah Disadap Intelijen Asing
Selain Megawati, Jokowi dan SBY Rupanya Pernah Disadap Intelijen Asing

Hal ini disampaikannya dalam peresmian Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Taruna Merah Putih (DPP TMP) di Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (28/10).

Baca Selengkapnya
KPK Dapat Info Ada Orang Sengaja Tutup Papan Sita Rumah SYL di Parepare, Ancam Proses Hukum
KPK Dapat Info Ada Orang Sengaja Tutup Papan Sita Rumah SYL di Parepare, Ancam Proses Hukum

KPK berharap pihak-pihak tertentu tidak melakukan tindakan apa pun yang berpotensi menghambat jalannya penyidikan.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Tolak Laporan Staf Sekjen PDIP soal Penyitaan KPK, Sarankan Ajukan Praperdilan
Bareskrim Tolak Laporan Staf Sekjen PDIP soal Penyitaan KPK, Sarankan Ajukan Praperdilan

Bareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya