SBY: Polri tak perlu tunggu laporan saya usut penyadapan ilegal
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beraksi soal tudingan dirinya melakukan pembicaraan dengan Ketua MUI Maruf Amin. Pertemuan itu disebut-sebut terkait sikap dan pendapat MUI soal penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dengan tegas, SBY meminta kepada kubu Ahok untuk memberikan transkip percakapannya dengan Maruf yang diklaim sudah dikantongi. Tak hanya itu, SBY menduga jika kubu Ahok sesumbar mengantongi percakapan dirinya dengan Maruf maka sudah barang tentu dirinya telah disadap secara ilegal.
"Kalau percakapan saya dan Pak Maruf Amin atau siapa dengan siapa disadap tanpa alasan sah, tanpa perintah pengadilan, hal-hal yang dibenarkan dalam UU, namanya penyadapan ilegal. Kalau penyadapan motif politik, political spying," tegas SBY dalam jumpa persnya di Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (1/2).
-
Kenapa SYL berpotensi dihukum? 'Tuntutannya bisa maksimal, tetapi kalau putusannya itu nanti sesuai pertimbangan Majelis Hakim,' ujar Hibnu saat dihubungi di Jakarta, Selasa. Dia menjelaskan tuntutan maksimal bisa dikenakan kepada SYL lantaran banyaknya pihak yang dirugikan serta berbagai fakta dalam persidangan sudah terungkap dengan jelas dan terkonfirmasi oleh banyaknya saksi serta bukti, sehingga tidak ada yang diragukan.
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa yang disita KPK dari SYL? Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
Ia pun mengingatkan adanya Undang-Undang Informasi dan Teknologi (UUT ITE) yang berisi ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 800 juta jika terbukti melakukan penyadapan secara ilegal.
"Kita punya perangkat Undang-Undang Informasi dan Teknologi (UUT ITE) itu pertama kali terbit di era saya 2008. Kemudian diperbaharui di era Pak Jokowi di 2016. Di situ ada pasal 21 yang melarang seseorang, pihak manapun melakukan penyadapan," jelasnya.
"Pasal 31 setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan penyadapan atas informasi elektronik dalam suatu komputer dan atar sistem elektronik dengan orang lain dipidana paling lama 10 tahun. Dan atau denda Rp 800 juta," tambahnya.
Mengacu kepada undang-undang tersebut, SBY pun meminta keadilan dan menunggu respon dari aparat penegak hukum. "Saya hanya mohon sebagai rakyat bisa mendapatkan keadilan dan tegaknya hukum," tuturnya.
"Dan mulai hari ini saya akan mengikuti apa respons penegak hukum, karena ini bukan delik aduan, Polri tidak perlu menunggu laporan saya," tegasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikannya dalam peresmian Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Taruna Merah Putih (DPP TMP) di Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (28/10).
Baca SelengkapnyaKPK berharap pihak-pihak tertentu tidak melakukan tindakan apa pun yang berpotensi menghambat jalannya penyidikan.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca Selengkapnya