SBY teken Perpres mantan presiden & wapres dapat rumah layak
Merdeka.com - Masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) akan berakhir dalam beberapa bulan mendatang. Sebelum lengser, SBY telah menerbitkan Perpres baru yakni pengadaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden.
Dilansir situs setkab.go.id, Rabu (11/6), Perpres tersebut diberi Nomor 52 Tahun 2014. Aturan ini ditandatangani pada 2 Juni 2014. Pada Pasal 1 ayat (2) menyebutkan, presiden atau wakil presiden yang mendapat fasilitas tersebut.
"Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, termasuk bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 (satu) periode dan Mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden," tulis Perpres tersebut.
-
Siapa yang bertanggung jawab mengamankan rumah Mayjen Soeharto? Kapten Eddie adalah perwira Kujang Siliwangi yang merupakan pasukan elite dan dikenal tangguh di medang perang. Jenderal Soemitro langsung oke mendengar asal kesatuan dan pengalaman tempur perwira muda itu saat menyeleksi Kosatgas.
-
Mengapa rumah itu dijadikan pusat pemerintahan? Seperti diketahui, pada masa Agresi Militer Belanda I, pemerintah Kabupaten Kendal sempat berpindah ke daerah Sukorejo setelah daerah Weleri dibombardir tentara Belanda. Namun pada akhirnya wilayah Sukorejo juga bisa diserang Belanda lewat udara. Sebelum serangan itu, pemerintahan sempat dipindah ke daerah Purwosari, tepatnya di rumah milik Raden Mas Ari Sumarmo.
-
Kenapa Capres-Cawapres butuh pengamanan? Maka mereka akan mendapatkan pengamanan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu nomor 17.
-
Kenapa rumah itu penting? Penemuan yang luar biasa ini dapat menjelaskan asal-usul masyarakat menetap di Eropa dan pertanian paling awal di benua itu.
-
Dimana rumah Gubernur di Bengkulu berada? Mengutip kebudayaan.kemdikbud.go.id, bangunan tersebut terletak di sebuah perbukitan dengan pemandangan Benteng Marlborough yang juga didirikan oleh tentara Inggris. Di sisi belakang, dari rumah gubernur ini bisa melihat langsung pemandangan Bukit Barisan dan gunung yang indah.
-
Apa yang mengelilingi rumah? Kompleks yang masih diisi kurang lebih 5 kepala keluarga ini dikelilingi oleh hutan dengan pohon-pohon besar di sekelilingnya. Terlihat juga kawasan rumah transmigrasi ini seperti bekas hutan yang kemudian dipapas habis pohonnya untuk dijadikan lahan.
Aturan tersebut juga memuat bentuk maupun dimensi rumah yang diberikan negara harus dapat memenuhi keperluan dan aktivitas mantan presiden/wakil presiden serta keluarganya. Tak hanya itu, bentuknya juga harus mendukung personel pengamanan.
Pasal 3 Ayat (2) menyebutkan, rumah jabatan yang diberikan kepada mantan presiden maupun wakil presiden harus tersedia sebelum selesai masa baktinya. Tak hanya itu, biaya pembangunan ataupun besaran anggaran yang tersedia diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Keuangan.
"Anggaran untuk pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu Tahun Anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya," bunyi Pasal 4 ayat (1).
Dalam Pasal 5, beban pajak maupun biaya yang timbul lainnya dibebankan lewat APBN. Pemberian rumah pun akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sekretariat Negara.
Sementara itu, pada pasal 7 menyebutkan, Jika presiden atau wakil presiden telah meninggal saat rumah tersebut diberikan, maka fasilitas itu diserahkan kepada ahli waris keluarga. Selanjutnya, pada pasal 8 mengatur mengenai pengadaan rumah bagi mantan presiden yang telah habis masa jabatannya sebelum aturan tersebut ditetapkan, pengadaan tersebut akan disesuaikan dengan Perpres baru.
Perpres ini sendiri merupakan revisi dari Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007. Namun, aturan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelum ditetapkan untuk layak huni, Kementerian PUPR melakukan pemeriksaan atau komisioning pada Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPrabowo berkunjung ke kediaman SBY di Cikeas, Jawa Barat, pada Jumat (12/4) malam.
Baca SelengkapnyaDalam kesempatan itu dirinya juga berharap kepada Menhan serta Panglima TNI untuk bisa meningkatkan kemampuan prajurit TNI.
Baca SelengkapnyaSBY sebelumnya menyambangi kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara Nomor 4, Jakarta, Kamis (19/9).
Baca SelengkapnyaNegara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaMenteri PUPR Basuki Hadimuljono dan istri rencana pindah ke IKN pada Juli 2024.
Baca SelengkapnyaRumah capres nomor urut 2 Prabowo Subianto terletak di Jalan Kertanegara Nomor 4, Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya14 Unit rumah menteri yang telah rampung dibangun di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, telah dilengkapi perabotan.
Baca SelengkapnyaPresiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meresmikan Museum dan Galeri SBY ANI. Tepat di HUT ke-78 Republik Indonesia, Kamis (17/8) malam.
Baca SelengkapnyaLuas rumah menteri di IKN ternyata lebih kecil daripada rumah dinas menteri di Jakarta. Hal itu sempat dikeluhkan Menko Luhut. Lantas seperti apa penampakannya?
Baca SelengkapnyaPrabowo dan SBY hadir dalam acara Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (PEPABRI).
Baca SelengkapnyaLuas lahan untuk pembangunan rumah tersebut telah disesuaikan oleh pagu anggaran yang telah ditetapkan.
Baca Selengkapnya