Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

SBY teken Perpres mantan presiden & wapres dapat rumah layak

SBY teken Perpres mantan presiden & wapres dapat rumah layak SBY. ©Rumgapres/Abror Rizki

Merdeka.com - Masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) akan berakhir dalam beberapa bulan mendatang. Sebelum lengser, SBY telah menerbitkan Perpres baru yakni pengadaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden.

Dilansir situs setkab.go.id, Rabu (11/6), Perpres tersebut diberi Nomor 52 Tahun 2014. Aturan ini ditandatangani pada 2 Juni 2014. Pada Pasal 1 ayat (2) menyebutkan, presiden atau wakil presiden yang mendapat fasilitas tersebut.

"Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, termasuk bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 (satu) periode dan Mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden," tulis Perpres tersebut.

Orang lain juga bertanya?

Aturan tersebut juga memuat bentuk maupun dimensi rumah yang diberikan negara harus dapat memenuhi keperluan dan aktivitas mantan presiden/wakil presiden serta keluarganya. Tak hanya itu, bentuknya juga harus mendukung personel pengamanan.

Pasal 3 Ayat (2) menyebutkan, rumah jabatan yang diberikan kepada mantan presiden maupun wakil presiden harus tersedia sebelum selesai masa baktinya. Tak hanya itu, biaya pembangunan ataupun besaran anggaran yang tersedia diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Keuangan.

"Anggaran untuk pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu Tahun Anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya," bunyi Pasal 4 ayat (1).

Dalam Pasal 5, beban pajak maupun biaya yang timbul lainnya dibebankan lewat APBN. Pemberian rumah pun akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sekretariat Negara.

Sementara itu, pada pasal 7 menyebutkan, Jika presiden atau wakil presiden telah meninggal saat rumah tersebut diberikan, maka fasilitas itu diserahkan kepada ahli waris keluarga.  Selanjutnya, pada pasal 8 mengatur mengenai pengadaan rumah bagi mantan presiden yang telah habis masa jabatannya sebelum aturan tersebut ditetapkan, pengadaan tersebut akan disesuaikan dengan Perpres baru.

Perpres ini sendiri merupakan revisi dari Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007. Namun, aturan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rumah Menteri di IKN Nusantara Bisa Dihuni Pertengahan 2024, Luas Tanah 1.000 Meter Persegi
Rumah Menteri di IKN Nusantara Bisa Dihuni Pertengahan 2024, Luas Tanah 1.000 Meter Persegi

Sebelum ditetapkan untuk layak huni, Kementerian PUPR melakukan pemeriksaan atau komisioning pada Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Demokrat Ungkap Makna Pertemuan Prabowo dan SBY di Cikeas Semalam
Demokrat Ungkap Makna Pertemuan Prabowo dan SBY di Cikeas Semalam

Prabowo berkunjung ke kediaman SBY di Cikeas, Jawa Barat, pada Jumat (12/4) malam.

Baca Selengkapnya
Pesan SBY, Sang Jenderal Purnawirawan untuk Menhan Prabowo dan Panglima TNI
Pesan SBY, Sang Jenderal Purnawirawan untuk Menhan Prabowo dan Panglima TNI

Dalam kesempatan itu dirinya juga berharap kepada Menhan serta Panglima TNI untuk bisa meningkatkan kemampuan prajurit TNI.

Baca Selengkapnya
Prabowo Ungkap Pertemuan dengan SBY: Diskusi Mendalam
Prabowo Ungkap Pertemuan dengan SBY: Diskusi Mendalam

SBY sebelumnya menyambangi kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara Nomor 4, Jakarta, Kamis (19/9).

Baca Selengkapnya
Jokowi Pilih Rumah Pensiun di Karanganyar
Jokowi Pilih Rumah Pensiun di Karanganyar

Negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Suara Bergetar Menhan Sjafrie di DPR soal Nasib Prajurit: Keluar Rumah Belum Tentu Kembali
VIDEO: Suara Bergetar Menhan Sjafrie di DPR soal Nasib Prajurit: Keluar Rumah Belum Tentu Kembali

Menhan Sjafrie mengajak DPR untuk lebih memperhatikan nasib para prajurit

Baca Selengkapnya
Pak Bas Bakal Jadi Penduduk Pertama, Intip Potret Mewah Rumah Menteri di IKN
Pak Bas Bakal Jadi Penduduk Pertama, Intip Potret Mewah Rumah Menteri di IKN

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan istri rencana pindah ke IKN pada Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Melihat Isi Rumah Prabowo Subianto, Berbalut Kemewahan dan Ada Lukisan Jenderal Soedirman
Melihat Isi Rumah Prabowo Subianto, Berbalut Kemewahan dan Ada Lukisan Jenderal Soedirman

Rumah capres nomor urut 2 Prabowo Subianto terletak di Jalan Kertanegara Nomor 4, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Mengintip Isi Rumah Menteri Basuki dan Menteri Budi Karya di IKN, Siap Dihuni
Mengintip Isi Rumah Menteri Basuki dan Menteri Budi Karya di IKN, Siap Dihuni

14 Unit rumah menteri yang telah rampung dibangun di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, telah dilengkapi perabotan.

Baca Selengkapnya
SBY Ingatkan Jangan Halalkan Segala Cara untuk Meraih Kekuasaan
SBY Ingatkan Jangan Halalkan Segala Cara untuk Meraih Kekuasaan

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meresmikan Museum dan Galeri SBY ANI. Tepat di HUT ke-78 Republik Indonesia, Kamis (17/8) malam.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ini Penampakan Rumah Menteri di IKN dan Interiornya, Bikin Menko Luhut Kaget Katanya Kekecilan
FOTO: Ini Penampakan Rumah Menteri di IKN dan Interiornya, Bikin Menko Luhut Kaget Katanya Kekecilan

Luas rumah menteri di IKN ternyata lebih kecil daripada rumah dinas menteri di Jakarta. Hal itu sempat dikeluhkan Menko Luhut. Lantas seperti apa penampakannya?

Baca Selengkapnya
VIDEO: Prabowo Beri Hormat, SBY Kasih Cipika Cipiki
VIDEO: Prabowo Beri Hormat, SBY Kasih Cipika Cipiki

Prabowo dan SBY hadir dalam acara Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (PEPABRI).

Baca Selengkapnya