SDA minta KPK usut nama-nama anggota DPR dalam korupsi haji
Merdeka.com - Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti sejumlah nama yang disebutkan dalam surat dakwaan dalam kasus dugaan korupsi ibadah haji ddi Kementerian Agama dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM).
Mereka yang disebut-sebut menerima aliran dana adalah anggota DPR. Melalui kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga, Suryadharma meminta, Hasrul Azwar, Ermalena, dan Mukhlisin ikut diusut keterlibatannya.
"Iya kami juga menanyakan masalah soal formalitas surat dakwaan itu. Bagaimana surat dakwaan itu hanya menyebutkan ada anggota DPR yang terlibat disini (tapi tidak dibuktikan)," kata Andreas usai mendampingi Suryadharma dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/9).m
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Menurut Andreas, kliennya sudah menyampaikan adanya dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPR tersebut. Hal itu disampaikan Suryadharma dalam nota keberatan atau eksepsi.
"Jangan orang udah ditangkap, digeledah rumahnya, tapi dakwaannya masih setidak-tidaknya. Itu kan miris sekali rasanya," ujarnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti orang-orang yang disebut dalam dakwaan itu. Menurut Johan, tindak lanjut itu setelah ada perkembangan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Ini kan fakta yang muncul di persidangan. Nanti kita lihat bagaimana hasil penetapan hakim," kata Johan.
Meski demikian, Johan tidak menepis bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara atau ekspose sebelum adanya putusan Pengadilan. Adapun gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan apakah bisa dibuka penyelidikan baru.
"Bisa sebelum putusan, dikembangan bisa. Setelah putusan bisa. Pengembangan untuk penyelidikan," ujar Johan.
Adapun diketahui, bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali didakwa melakukan beberapa perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan kawan peserta lain memperkaya terdakwa sejumlah Rp1.821.698.840 dan 1 lembar potongan kiswah (potongan kain penutup Ka'bah)," kata Jaksa Supardi, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8).
SDA didakwa telah menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi serta telah mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, SDA juga didakwa mengarahkan Tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Tidak hanya itu, mantan Ketua Umum PPP itu juga turut didakwa telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukan. Tidak hanya memperkaya diri sendiri, perbuatan terdakwa juga telah memperkaya orang lain dan korporasi dengan perincian antara lain adalah;
1. 180 orang petugas PPIH yang tidak memenuhi persyaratan sejumlah Rp12.778.474.103
2. 7 pendamping Amirul Hajj sejumlah Rp354.273.484
3. Cholid Abdul Latief Sodiq Saerfudin sejumlah 1.655.560 riyal
3. Mukhlisin sejumlah 20.690 riyal
4. Fuad Ibrahim Atsani sejumlah 791.300 riyal
5. Hasrul Azwar sejumlah 5.851.850 riyal
6. Nurul Iman Mustofa sejumlah 100 ribu dolar AS
7. Hasanuddin Asmat alias Acang alias Hasan Ompong sejumlah 554.500 riyal
8. Residential Al-Andalus Company Center Management sejumlah 2.281.370 riyal
9. Haj dan Manzil for hotels Management Al-Mukhtar Services senilai 1.458.730 riyal
10. Mubarak Groups Hotels sejumlah 1.303.835 riyal
11. Umrah Services and Group for Hajj Al Shatta sejumlah 1.116.600 riyal
12. Al Zuhdi Hotels Group sejumlah 981.695 riyal
13. Manzili Hotels and Resort sejulah 1.502.900 riyal
14. Wesel Hotels Company 224.965 riyal
15. Ilyas Company sejumlah 651.950 riyal
16. Muasasah Makarim Al Madinah at Tijarah sejumlah 2.391.400 riyal
17. Saeed Makkey Hotel Group sejumlah 653.250 riyal
18. Mawaddah International Group sejumlah 702.660 riyal
19. Majmuah Al-Isyroq sejumlah 76.700 riyal
20. Hotel Norcom Oasis sejumlah 563.906 riyal
21. Madinah Palace Hotel sejumlah 419.062 riyal
22. Hotel At-Thoiroh Towers sejumlah 396.172 riyal
23. Hotel Almahmal Palestine sejumlah 284.214 riyal
24. Hotel Almukhtaroh Quraisy sejumlah 302.302 riyal
24. 1.771 jemaah yang diberangkatkan tidak sesuai nomor antrean berdasarkan nomor porsi sejumlah Rp 12.328.643.641,02.
Akibat perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27.283.090.068,02 dan 17.967.405 riyal atau setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana laporan perhitungan kerugian Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Perbuatan Suryadharma Ali tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaporan tentunya tidak serta merta akan langsung diselidiki.
Baca SelengkapnyaAdhi Dharmo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada lingkungan Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Gedung Merah Putih.
Baca SelengkapnyaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan pemanggilan terhadap tiga orang anggota Komisi V DPR RI pada hari ini, Rabu (29/11).
Baca SelengkapnyaRossa juga sempat menyinggung agar Donny diminta untuk bekerjasama dalam memburu keberadaan Harun.
Baca SelengkapnyaPansus Angket Haji DPR kembali menggelar rapat, Selasa 10 September 2024.
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaKPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Baca SelengkapnyaPansus Angket Haji menemukan indikasi korupsi dalam penyelenggaraan haji terkait dengan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
Baca SelengkapnyaCak Imin dilaporkan ke MKD karena dianggap menyalahgunakan wewenang karena mengajak istrinya, Rustini Murtadho, saat menjadi timwas Haji.
Baca SelengkapnyaSelama pada proses telaah, KPK bakal mengecek dokumen terkait.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Caleg PDIP, Alexsius Akim (AM) terkait kasus Harun
Baca SelengkapnyaPembentukan pansus angket haji 2024 itu sampai ke telinga pimpinan ormas Islam terbesar di Indonesia yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Baca Selengkapnya