Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

SDA sebut Megawati dan Amien Rais ikut nikmati sisa kuota haji

SDA sebut Megawati dan Amien Rais ikut nikmati sisa kuota haji Suryadharma Ali bacaan eksepsi. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengakui telah membagikan sisa kuota haji ke sejumlah pihak. Namun, dia berdalih, pembagian itu dilakukan lantaran adanya sisa kuota haji yang tidak diserap.

SDA menjelaskan, pada penyelenggaraan haji setiap tahun dipastikan ada kuota haji yang tidak terserap. Begitupun, pada kuota haji tahun 2012 di mana sisanya mencapai lebih dari 2.000 orang. Menurut dia, sisa kuota haji itu disebabkan dari adanya jemaah haji yang wafat, sakit keras, hamil serta tidak mampu melunasi.

Dengan dalil Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang menyebutkan Menteri dapat memperpanjang masa pendaftaran dengan menggunakan kuota bebas secara nasional, Suryadharma lantas membagi-bagikan sisa kuota haji.

"Lalu, kami memberikan kesempatan kepada berbagai pihak, banyak sekali yang menginginkan tapi kuota sangat terbatas, tidak sebanding dengan permintaan," kata Suryadharma dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9).

Suryadharma pun menyebutkan pihak-pihak yang menerima jatah kuota haji tersebut. Di antaranya, anggota dan pimpinan DPR, Kementerian dan lembaga, wartawan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh publik. Bahkan, mantan ketua umum PPP ini menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri salah satu pihak yang menikmati kuota haji tersebut.

"Di antaranya untuk Paspampres Wapres lebih dari 100 orang, almarhum Taufiq Kiemas dan Megawati Soekarnoputri 50 orang, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro 70 orang, Amien Rais 10 orang, Karni llyas 2 orang, keluarga Suryadharma Ali 6 orang, KPK 6 orang dan sejumlah dari media cetak maupun elektronik lainnya," beber dia.

Meski demikian, Suryadharma menolak jika dirinya disebut melakukan dugaan korupsi terkait ibadah haji. Sebab dia mengklaim, tidak ada calon jemaah haji yang merasa haknya dirampas atas pembagian kuota haji tersebut.

Seperti diketahui, Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali didakwa telah merugikan uang negara sebesar Rp 27.283.090.068,02 (Rp 27,3 miliar) dan SR 17.967.405 (SR 17,9 juta). Kerugian negara itu diakibatkan dari dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2011-2014 dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM).

Selain itu, JPU KPK juga mendakwa mantan pimpinan PPP telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Agama untuk kepentingan pribadi. Bahkan, Suryadharma didakwa bersama-sama dengan Politikus PPP, Mukhlisin, Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar, Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019, Ermalena serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim.

Atas perbuatannya, Suryadharma diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi VIII Ingatkan Dirjen PHU soal Kuota Tambahan Haji: Jangan Sampai Dipanggil KPK dan Kejagung
Komisi VIII Ingatkan Dirjen PHU soal Kuota Tambahan Haji: Jangan Sampai Dipanggil KPK dan Kejagung

Kemenag dan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah menandatangani suatu MOU soal kuota haji.

Baca Selengkapnya
Begini Penjelasan Kemenag Soal Pembagian 20.000 Kuota Haji Tambahan
Begini Penjelasan Kemenag Soal Pembagian 20.000 Kuota Haji Tambahan

Kementerian Agama tengah menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan pansus hak angket.

Baca Selengkapnya
Timwas Kritik Kuota Tambahan Haji Malah Dialihkan untuk ONH Plus
Timwas Kritik Kuota Tambahan Haji Malah Dialihkan untuk ONH Plus

Keputusan tersebut menyalahi aturan yang telah ditetapkan dan tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Komisi VIII DPR RI.

Baca Selengkapnya
Sidak Kantor Kemenag Bogor, Pansus Temukan Bukti Kuota Haji Tidak Merata
Sidak Kantor Kemenag Bogor, Pansus Temukan Bukti Kuota Haji Tidak Merata

Tambahan 10.000 kuota haji ini sama dengan 4,5 persen dari 221.000 kuota haji reguler nasional.

Baca Selengkapnya
Ditanya Pansus, Direktur Haji Khusus Mengaku Tak Tahu Pengusul Pembagian Kuota Tambahan
Ditanya Pansus, Direktur Haji Khusus Mengaku Tak Tahu Pengusul Pembagian Kuota Tambahan

Hal tersebut dia sampaikan untuk menjawab pertanyaan dari anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR

Baca Selengkapnya
Timwas Pelaksanaan Haji Bakal Dalami Alokasi Tambahan Kuota Haji Khusus di Pansus
Timwas Pelaksanaan Haji Bakal Dalami Alokasi Tambahan Kuota Haji Khusus di Pansus

Kebijakan pembagian kuota tidak sesuai dengan kesepakatan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama.

Baca Selengkapnya
Komisi VIII DPR Sebut Ada Indikasi Pelanggaran UU Terkait Penambahan Kuota Haji Khusus
Komisi VIII DPR Sebut Ada Indikasi Pelanggaran UU Terkait Penambahan Kuota Haji Khusus

Wisnu Wijaya menyebut, ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama.

Baca Selengkapnya
Kemenag Bogor Akui Ada Tambahan Kuota Haji 2024, Jumlahnya 136 Jemaah
Kemenag Bogor Akui Ada Tambahan Kuota Haji 2024, Jumlahnya 136 Jemaah

Pansus Angket Haji DPR sebelumnya menyidak kantor Kemenag Bogor untuk menyelidiki tambahan 10.000 kuota haji reguler tidak merata di beberapa daerah.

Baca Selengkapnya
Dalam Sebulan, 11,8 Juta Boks Katering Disediakan untuk Jemaah Haji Indonesia
Dalam Sebulan, 11,8 Juta Boks Katering Disediakan untuk Jemaah Haji Indonesia

Selama puncak haji di Armuzna, jemaah haji akan tetap mendapatkan layanan katering.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Pansus DPR, Kemenag Klaim Tak Ada Celah Jual Beli Kouta Haji
Dipanggil Pansus DPR, Kemenag Klaim Tak Ada Celah Jual Beli Kouta Haji

Kementerian Agama mengklaim tidak ada kasus jual beli kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Baca Selengkapnya
Kepala KUH: Alokasi Kuota Haji Tambahan sudah Melalui Kajian
Kepala KUH: Alokasi Kuota Haji Tambahan sudah Melalui Kajian

Dirjen Hilman telah menyampaikan bahwa Kemenag memutuskan alokasi kuota tambahan menjadi 50 persen banding 50 persen.

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Jawab Kritik DPR soal Kuota Tambahan Dialihkan ke Haji Khusus: Kami Jalankan Amanah Sebaik-baiknya
Menag Yaqut Jawab Kritik DPR soal Kuota Tambahan Dialihkan ke Haji Khusus: Kami Jalankan Amanah Sebaik-baiknya

Menag Yaqut menegaskan, tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan haji 2024.

Baca Selengkapnya