Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

SDA sebut penahanannya bentuk balas dendam KPK karena praperadilan

SDA sebut penahanannya bentuk balas dendam KPK karena praperadilan Suryadharma Ali. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA). SDA ditahan di rumah tahanan (Rutan) Guntur dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2012-2013..

SDA dengan rompi oranye milik KPK mengaku kecewa atas penahanan terhadap dirinya. Bahkan, SDA sempat menolak untuk menandatangani surat perintah penahanan yang diberikan KPK.

Dia beralasan, penahanan itu tidak sesuai dengan prosedur hukum. Mengingat dirinya baru pertama kali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013.

Orang lain juga bertanya?

"Saya baru diperiksa meliputi nama saya, istri saya, nama anak saya, keluarga saya, riwayat hidup saya. Belum sampai pada materi perkara yang disangkakan tiba-tiba saya disodorkan surat perintah penahanan. Saya menolak surat perintah penahanan berikut berita acara," kata SDA kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4).

SDA menuding penahanan itu merupakan bentuk balas dendam KPK kepada dirinya lantaran mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Saya menolak karena merasa diperlakukan tidak adil. Bisa jadi saya ditahan mulai hari ini bisa jadi balas dendam karena saya melakukan praperadilan. Kalau praperadilan tidak memiliki kewenangan prosedur penetapan tersangka, saya ke mana lagi. Praperadilan saya bukan perlawanan tetapi mencari keadilan," klaimnya.

Selain itu, mantan ketua umum PPP ini mengingatkan agar lembaga antirasuah lebih berhati-hati dalam menetapkan status tersangka. Menurut dia,

"KPK lembaga istimewa tidak ada SP3. Kehati-hatian diutamakan. Untuk menguji itu ada forumnya," pungkasnya.

Diketahui, KPK menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama.

Diduga SDA yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan menggelontorkan anggaran dana haji mencapai Rp 1 triliun.

Oleh KPK, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bareskrim Tolak Laporan Staf Sekjen PDIP soal Penyitaan KPK, Sarankan Ajukan Praperdilan
Bareskrim Tolak Laporan Staf Sekjen PDIP soal Penyitaan KPK, Sarankan Ajukan Praperdilan

Bareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!

Ketua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.

Baca Selengkapnya
Pernyataan Lengkap Bendahara NasDem Sebut KPK Punya Power Besar dan Sewenang-wenang
Pernyataan Lengkap Bendahara NasDem Sebut KPK Punya Power Besar dan Sewenang-wenang

Sahroni juga membandingkan proses hukum di KPK dan Polda Metro Jaya yang dinilai berbeda.

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo Ditangkap Paksa KPK, NasDem Singgung ‘Power’ Kekuasaan
Syahrul Yasin Limpo Ditangkap Paksa KPK, NasDem Singgung ‘Power’ Kekuasaan

NasDem menilai SYL tidak seharusnya ditangkap paksa.

Baca Selengkapnya
Nawawi Pomolango Minta Susunan Hakim Tangani Kasus Gazalba Saleh Nanti Diganti: Hindari Terjebak Produk Putusan
Nawawi Pomolango Minta Susunan Hakim Tangani Kasus Gazalba Saleh Nanti Diganti: Hindari Terjebak Produk Putusan

Selain mengganti majelis hakim, Nawawi meminta kepada majelis hakim agar kembali menahan Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas

MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
Trauma, Staf Sekjen PDIP Mangkir dari KPK dan Memilih Cari Perlindungan ke Bareskrim Polri
Trauma, Staf Sekjen PDIP Mangkir dari KPK dan Memilih Cari Perlindungan ke Bareskrim Polri

Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kusnadi memilih mendatangi Gedung Bareskrim Polri

Baca Selengkapnya
Abraham Samad soal Pemeriksaan Said Didu: Kasus yang Dibuat-buat
Abraham Samad soal Pemeriksaan Said Didu: Kasus yang Dibuat-buat

Abraham yakin Said Didu tak langsung ditahan karena masih berstatus saksi.

Baca Selengkapnya
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?

Ketiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.

Baca Selengkapnya