SDA siap dijemput paksa kalau membangkang lagi
Merdeka.com - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali hari ini mestinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan kasus korupsi pelaksanaan haji di Kementerian Agama pada 2012-2013 di Komisi Pemberantasan Korupsi. Tetapi, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu terang-terangan membangkang dari panggilan pemeriksaan Komisi hari ini dengan alasan menunggu proses gugatan praperadilan penetapan tersangka.
Menurut kuasa hukum SDA, Andreas Nahot Silitonga, kemarin kliennya sudah mengajukan permohonan praperadilan menggugat status tersangkanya. Dia menyatakan, atas dasar itulah kliennya menolak diperiksa hari ini.
Andreas mengklaim hal itu tidak menjadi masalah dan bukan upaya menghambat proses penyidikan. Tetapi, dia tidak bisa berbuat apa-apa bila penyidik Komisi memutuskan akan melakukan jemput paksa, termasuk langsung menahan SDA.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
"Kalau pertanyaannya siap atau tidak, siapa sih yang siap ditahan? Itu pertanyaan sulit. Cuma kita akan mengikuti langkah-langkah yang diambil penyidik. Itu kebijakan penyidik," kata Andreas kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2).
Namun, Andreas tidak yakin SDA akan bekerja sama membongkar kasus ini. Dia mengaku hanya akan berpatokan kepada aturan hukum berlaku dalam membela kliennya.
"Itu bukan pilihan. Artinya kooperatif atau tidak bukan pilihan. Yang pasti kita harus mengikuti apa aturan mainnya," ujar Andreas.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat menolak praperadilan kuasa hukum HA.
Baca Selengkapnya