Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

SDA siap dijemput paksa kalau membangkang lagi

SDA siap dijemput paksa kalau membangkang lagi Suryadharma Ali. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali hari ini mestinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan kasus korupsi pelaksanaan haji di Kementerian Agama pada 2012-2013 di Komisi Pemberantasan Korupsi. Tetapi, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu terang-terangan membangkang dari panggilan pemeriksaan Komisi hari ini dengan alasan menunggu proses gugatan praperadilan penetapan tersangka.

Menurut kuasa hukum SDA, Andreas Nahot Silitonga, kemarin kliennya sudah mengajukan permohonan praperadilan menggugat status tersangkanya. Dia menyatakan, atas dasar itulah kliennya menolak diperiksa hari ini.

Andreas mengklaim hal itu tidak menjadi masalah dan bukan upaya menghambat proses penyidikan. Tetapi, dia tidak bisa berbuat apa-apa bila penyidik Komisi memutuskan akan melakukan jemput paksa, termasuk langsung menahan SDA.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau pertanyaannya siap atau tidak, siapa sih yang siap ditahan? Itu pertanyaan sulit. Cuma kita akan mengikuti langkah-langkah yang diambil penyidik. Itu kebijakan penyidik," kata Andreas kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2).

Namun, Andreas tidak yakin SDA akan bekerja sama membongkar kasus ini. Dia mengaku hanya akan berpatokan kepada aturan hukum berlaku dalam membela kliennya.

"Itu bukan pilihan. Artinya kooperatif atau tidak bukan pilihan. Yang pasti kita harus mengikuti apa aturan mainnya," ujar Andreas.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apakabar Penyidikan Kasus Asusila Anak yang Libatkan HA Anggota DPRD Singkawang, Ini kata Polisi
Apakabar Penyidikan Kasus Asusila Anak yang Libatkan HA Anggota DPRD Singkawang, Ini kata Polisi

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat menolak praperadilan kuasa hukum HA.

Baca Selengkapnya