SDA soal tuntutan JPU KPK: Jangankan 11 tahun 10 hari saja tak rela
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan haji Suryadharma Ali dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Usai persidangan, mantan Menteri Agama itu tidak terima dengan tuntutan JPU KPK. SDA berkilah bahwa selama menjadi Menteri Agama, dirinya tidak meraup untung dari pengelolaan haji.
"Tidak satu rupiah pun yang masuk ke kantong saya (pengelolaan haji)," ucapnya usai mendengarkan tuntutan dari JPU KPK, di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Kemayoran, Rabu (23/12).
-
Kenapa SYL dituduh korupsi? Pernyataan yang dimaksud SYL yakni rumahnya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan rumah murah dari program Bank Tabungan Negara (BTN) dan terkadang masih mengalami kebanjiran. Dengan demikian, dia merasa tidak masuk akal apabila dirinya didakwakan melakukan korupsi.
-
Kenapa Syahrini terseret kasus pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Siapa tokoh ekonomi Islam dari Solok? Tokoh ekonomi Islam asal Solok, Sumatera Barat ini sudah dikenal luas hingga ke Timur Tengah serta penggagas konsep ideologi ekonomi yang begitu gemilang.
-
Apa jabatan Adi Suryanto? Dilansir dari Lan.go.id, Prof. Dr. Adi Suryanto MSi., CHRM menjabat sebagai kepala LAN sejak tahun 2015.
-
Siapa orang terkaya di Sumatera Utara? Low Tuck Kwong adalah seorang pengusaha asal Singapura yang dikenal sebagai pendiri dan pemilik perusahaan minyak dan gas yang besar, yakni Bayan Resources Tbk.
-
Kenapa Sudjono dijuluki "Menteri Dukun"? Anggapan masyarakat itu tak lepas dari berbagai peristiwa mistis antara dia dengan Presiden Soeharto.
"Bukan saja 11 tahun 10 hari saja tidak rela. Saya tidak berbelit-belit tapi saya membela diri. Benteng saya hanya majelis hakim," bebernya.
Kemudian, mantan Ketua Umum PPP ini juga mempertanyakan tentang isi tuntutan yang dibacakan oleh JPU KPK.
"Apakah ini benar atau cerita fiksi yang menyalahkan saya," tandasnya.
JPU KPK menuntut Suryadharma Ali dengan 11 tahun penjara dan subsider 6 bulan serta membayar denda Rp 750 juta dalam kasus korupsi pengelolaan haji.
JPU KPK menyatakan, bahwa terdakwa telah menyelewengkan pengelolaan haji dan merugikan uang negara atau perekonomian negara akibat penyimpangan mencapai Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 real.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaApalagi hingga menentukan siapa yang ikut dan memilih jenis transportasi.
Baca SelengkapnyaSYL menegaskan tindakan dirinya sebagai Menteri bukan untuk kepentingan pribadi.
Baca SelengkapnyaMengingat beberapa eselon I dan II ikut dalam kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaSYL mengaku, uang yang dia kumpulkan selama menjabat diserahkan ke istrinya.
Baca SelengkapnyaSYL mengaku hanya sekali mengajak rombongan keluarga dari sekian banyak kunjungan kerja ke sejumlah negara yakni ke tanah suci sekaligus ibadah umrah.
Baca SelengkapnyaSYL membangga-banggakan prestasinya sewaktu masih menjabat sebagai menteri.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen hal tersebut merupakan curahan hati pribadi kliennya.
Baca SelengkapnyaPemerasan anak buah itu sebelumnya terungkap dalam persidangan, di mana ada arahan dari SYL melalui staf khususnya menggelontorkan dana hampir Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaReplik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya
Baca SelengkapnyaSaat Jaksa Skakmat Pleidoi SYL Sebut Rumah BTN di Makassar Masih Kebanjiran, Ini Katanya
Baca SelengkapnyaSYL Sekeluarga umrah, duitnya hasil palak direktorat di Kementan
Baca Selengkapnya