Better experience in portrait mode.

SDA untung Rp 1,8 M dari korupsi haji, ini yang ikut kecipratan

SDA untung Rp 1,8 M dari korupsi haji, ini yang ikut kecipratan Suryadharma Ali ditahan KPK. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp 1,8 miliar dari pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 dan menerima 1 lembar potongan kain penutup Ka'bah yang disebut kiswah. Tidak hanya SDA, rekannya sesama PPP pun ikut terlibat dalam kasus ini.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan kawan peserta lain memperkaya terdakwa sejumlah Rp 1,821 miliar dan 1 lembar potongan kiswah," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supardi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/8).

Kawan peserta lain adalah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mukhlisin, Wakil Ketua Umum PPP yang juga anggota Komisi VIII DPR Hazrul Azwar serta Ermalena dan Mulyanah alias Mulyanah Acim yang merupakan pendukung istri Suryadharma bernama Wardatul Asriyah dalam pemilihan anggota DPR periode 2014-2019.

"Terdakwa Suryadharma Ali (SDA) selaku Menteri Agama periode 2009-2014 bersama-sama dengan Mukhlisin, Hasrul Azwar, Ermalena dan Mulyanah alias Mulyanah Acim telah melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," ungkap Jaksa Supardi.

Perbuatan tersebut adalah (1) menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, (2) mengangkat Petugas Pendambilng Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan, (3) menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukan, (4) mengarahkan Tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perubamah jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan dan (5) memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

"Akibat perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27,283 miliar dan 17,967 juta riyal atau setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana laporan perhitungan kerugian Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan," tambah Jaksa.

Perbuatan Suryadharma juga memperkaya orang lain dan korporasi dengan perincian:

1. 180 orang petugas PPIH yang tidak memenuhi persyaratan sejumlah Rp 12,778 miliar

2. 7 pendamping Amirul Hajj sejumlah Rp354,273 juta

3. Cholid Abdul Latief Sodiq Saerfudin sejumlah 1,655 juta riyal

4. Mukhlisin sejumlah 20.690 riyal

5. Fuad Ibrahim Atsani sejumlah 791.300 riyal

6. Hasrul Azwar sejumlah 5,851 juta riyal

7. Nurul Iman Mustofa sejumlah 100 ribu dolar AS

8. Hasanuddin Asmat alias Acang alias Hasan Ompong sejumlah 554.500 riyal

9. Residential Al-Andalus Company Center Management sejumlah 2,281 juta riyal

10. Haj dan Manzil for hotels Management Al-Mukhtar Services senilai 1,458 juta riyal

11. Mubarak Groups Hotels sejumlah 1,303 juta riyal

12. Umrah Services and Group for Hajj Al Shatta sejumlah 1,116 juta riyal

13. Al Zuhdi Hotels Group sejumlah 981.695 riyal

14. Manzili Hotels and Resort sejulah 1,502 juta riyal

15. Wesel Hotels Company 224.965 riyal

16. Ilyas Company sejumlah 651.950 riyal

17. Muasasah Makarim Al Madinah at Tijarah sejumlah 2,391 juta riyal

18. Saeed Makkey Hotel Group sejumlah 653.250 riyal

19. Mawaddah International Group sejumlah 702.660 riyal

20. Majmuah Al-Isyroq sejumlah 76.700 riyal

21. Hotel Norcom Oasis sejumlah 563.906 riyal

22. Madinah Palace Hotel sejumlah 419.062 riyal

23. Hotel At-Thoiroh Towers sejumlah 396.172 riyal

24. Hotel Almahmal Palestine sejumlah 284.214 riyal Hotel Almukhtaroh Quraisy sejumlah 302.302 riyal

25. 1.771 jemaah yang diberangkatkan tidak sesuai nomor antrean sejumlah Rp 12,328 miliar yang terdiri dari 161 jemaah haji pada 2010 senilai Rp732,575 juta, 639 jemaah haji pada 2011 sejumlah Rp 4,173 miliar dan 971 jemaah hai sejumlah Rp 7,422 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Suryadharma diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Bakal Dalami Aliran Uang Rp800 Juta SYL ke Firli Bahuri
KPK Bakal Dalami Aliran Uang Rp800 Juta SYL ke Firli Bahuri

KPK bakal menyelidiki aliran uang SYL ke Firli Bahuri senilai Rp800 juta

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
PDIP Sebut Usulan Untuk Legalkan Politik Uang Hanya Sarkasme
PDIP Sebut Usulan Untuk Legalkan Politik Uang Hanya Sarkasme

Hugua dianggap sudah muak dengan praktik suap menyuap yang terjadi di Indonesia

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polda Jatim Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa di Madura, Kerugian Capai Rp114 Miliar
Polda Jatim Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa di Madura, Kerugian Capai Rp114 Miliar

Berdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus itu ada sekitar Rp114,440 miliar

Baca Selengkapnya
Hati-Hati Politik Uang, Pemberi dan Penerima 'Serangan Fajar' Bisa Dipenjara dan Denda Puluhan Juta
Hati-Hati Politik Uang, Pemberi dan Penerima 'Serangan Fajar' Bisa Dipenjara dan Denda Puluhan Juta

'Serangan fajar' bisa berbentuk sembako, voucher pulsa, voucher bensin, hingga fasilitas lainnya yang bisa dikonversi dengan nilai uang.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya