SE hate speech, Kapolri tegaskan itu untuk internal bukan regulasi
Merdeka.com - Lahirnya Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang hate speech atau ujaran kebencian terus menuai pro kontra di masyarakat. Adapun yang mengkritisi adalah Ketua Peradi Luhut Pangaribuan dan Mantan Menkum HAM Amir Syamsudin yang menganggap surat edaran berisi penindakan atas ujaran kebencian berpotensi menimbulkan kegaduhan dan kekhawatiran di masyarakat. Oleh karena itu SE Kapolri tersebut patut untuk dicabut.
Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, SE tersebut adalah untuk internal Polri. SE itu bukan regulasi dan hanya sebatas surat edaran berisi tata cara penanganan.
"Kan itu untuk internal kita. Apa kaitannya dengan Peradi? Jadi harus ingatkan Peradi bahwa surat edaran itu bukan regulasi, surat edaran itu berisi tata cara penanganan, dan gunanya kepada anggota kita, bukan untuk Peradi, bukan untuk masyarakat. Jangan salah. Apa urgensinya Peradi minta dicabut?," kata Badrodin di Istana, Jakarta, Rabu (4/11).
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Kenapa pesan itu ditulis? “Tampaknya itu cara dia berbicara,“ kata Price kepada The Times of Israel, dikutip Senin (3/7).
-
Siapa yang beri saran itu? Laporan terbaru dari Tiongkok, salah satu pasar terbesar Apple, menyoroti kekhawatiran yang diajukan oleh beberapa toko resmi Apple.
-
Bagaimana kata-kata tentara dibagikan? Berikut merdeka.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (4/10), mengenai 55 kata-kata tentara yang penuh perjuangan untuk dapat Anda bagikan di media sosial.
-
Gimana cara susun kata yang benar? • Pelajari Dasar-dasarnya: Memahami tata cara permainan, aturan, dan cara kerja susun kata adalah langkah pertama yang penting diperhatikan.
-
Bagaimana cara membentuk kata kerja bantu yang menyatakan keharusan? kata kerja bantu yang menyatakan keharusan: harus, mesti, perlu.
Badrodin menegaskan, surat edaran yang dibuatnya itu bukan peraturan atau regulasi. Tetapi berisi tata cara penanganan terhadap penyebar kebencian.
"Surat edaran itu bukan regulasi, bukan peraturan, untuk internal kita. Jadi kalau saya ngumpulkan anggota, misalnya arahan gini lho, kalau menangani ini cara-caranya begini, itu kita tuangkan di dalam surat edaran kita. Kok kenapa harus dicabut?," jelasnya.
Badrodin memberikan contoh bila ada orang yang menyebarkan kebencian terhadap orang lain, maka polisi berusaha memediasi orang yang bersangkutan. Bahwa apa yang diperbuat merugikan dan menjelekan orang lain kemudian polisi memberikan peringatan. Jika yang bersangkutan tidak mengindahkan, polisi baru memproses secara hukum melalui pasal-pasal yang ada.
"Undang-undang yang sudah ada. Kan Undang-udang ini gak berubah. Kaidah-kaidah hukumnya kan gak berubah. Apanya dicabut? Coba pikir," terangnya.
Badrodin minta semua pihak yang tak paham akan surat edaran tidak berpolemik panjang. Termasuk Mantan Menkum HAM Amir Syamsuddin.
"Tanya, bapak ngerti enggak surat edaran pak. Surat edaran itu ditujukan kepada siapa, kan surat edaran ada diskusinya, diskusinya pada anggota-anggota, distribusi A, B, C, D, itu mulai dari kepada Kapolri sampai ke bawah, enggak ada untuk orang lain enggak ada," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengomentari pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal estafet kepemimpinan.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca Selengkapnya. Panglima memerintahkan 'memiting' masyarakat yang melakukan demonstrasi.
Baca Selengkapnya