SE Menag soal Pelaksanaan Natal 2021: Lansia, Ibu Hamil Disarankan Ibadah di Rumah
Merdeka.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE. 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal 2021. Terdapat 9 poin dalam SE yang diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan diterbitkan pada 12 Desember 2021.
"Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja pada Perayaan Natal Tahun 2021," bunyi SE tersebut seperti dikutip merdeka.com, Selasa (14/12).
Dalam surat edaran tersebut juga menyarankan jemaah yang berusia 60 tahun ke atas, ibu hamil dan menyusui agar melaksanakan ibadah Natal di rumah.
-
Apa tujuan dari peringatan ini? Tujuan pertama dari peringatan ini tidak lain adalah untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menghormati hak hidup setiap manusia.
-
Bagaimana cara merayakan Natal dan Tahun Baru 2024? Salah satu cara merayakan dua momentum bahagia ini adalah dengan saling memberikan ucapan.
-
Apa yang dirayakan saat Natal? Natal merupakan hari raya umat Kristiani yang diperingati setiap 25 Desember.
-
Gimana cara merayakan natal? Ada beberapa cara merayakan Natal yang bisa dilakukan bersama keluarga yang sejalan dengan apa arti Natal, di antaranya: Menghias Pohon Natal, Saling Tukar Kado, Menonton Film, Membuat Kue Khas Natal, Berdoa Bersama
-
Apa makna Natal yang dirayakan? Natal merupakan saat yang istimewa di mana kita merayakan kelahiran Yesus Kristus, yang membawa damai dan kasih sayang kepada seluruh umat manusia.
-
Apa tujuan amanat pembina upacara? Dalam hal ini, saya ingin menyampaikan bahwa anak-anak juga perlu memiliki motivasi dalam belajar agar apa yang telah dipelajari di sekolah nantinya bisa mengubah diri kalian sendiri dari tidak tahu menjadi banyak tahu dan dari tidak mengerti menjadi lebih paham.
"Menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah," tulis aturan tersebut.
1639370744_211214_152156 by Djoko Poerwanto on Scribd
Berikut ketentuan lengkapnya:
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
3. Pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021;
a. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga;
b. Dilaksanakan di ruang terbuka;
c. Apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;
d. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan; dan
e. Jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.
4. Dalam pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, pengelola gereja wajib:
a. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
b. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
c. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
d. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
e. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
f. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
g. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
h. Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
i. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
j. Menyediakan cadangan masker medis;
k. Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;
l. Menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh)tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah;
m. Kotak amal atau kantong kolekte di tempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;
n. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
o. Memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
p. Tidak mengadakan jamuan makan bersama;
q. Memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan:
1) Pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar
2) Pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol
kesehatan.
5. Peserta Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 wajib:
a. Menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
c. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
d. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
e. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
f. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah;
g. Membawa perlengkapan peribadatan masing- masing;
f. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
g. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
h. Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
i. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
j. Menyediakan cadangan masker medis;
k. Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;
l. Menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah;
m. Kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;
n. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
o. Memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
p. Tidak mengadakan jamuan makan bersama;
q. Memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan:
1) Pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik
2) Pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
5. Peserta Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 wajib:
a. Menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
c. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
d. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
e. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
f. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah;
g. Membawa perlengkapan peribadatan masing- masing; dan
h. Pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.
9. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota melakukan pemantauan tempat ibadah di rest area dan tempat perbelanjaan/mall selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2021.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pakar mengungkap sejumlah kiat agar masyarakat dapat menjalani liburan Natal dan Tahun Baru dengan aman di tengah kasus Covid-19 yang meningkat.
Baca SelengkapnyaPada Natal 2023, tema yang diusung ialah 'Kemuliaan Bagi Allah dan Damai Sejahtera Bagi Bumi'.
Baca SelengkapnyaSterilisasi ini merupakan bagian dari upaya pengamanan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan prosesi ibadah Natal 2023.
Baca SelengkapnyaGereja Katedral, siap menampung 3.000-4.000 ribu umat untuk Misa Malam Natal dan Misa Hari Raya Natal
Baca Selengkapnyaproses sterilisasi bersama tim keamanan dari TNI/Polri rutin dilakukan pada setiap perayaan Natal
Baca SelengkapnyaSigit mengaku sangat senang dalam perayaan Natal 2023 ini bisa berjalan dengan lancar dan tanpa adanya pembatasan.
Baca SelengkapnyaIrjen Karyoto telah memerintahkan jajarannya untuk turun mengamankan rumah ibadah selama natal
Baca SelengkapnyaPengamanan turut dilakukan di 213 gereja di Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan meniadakan tilang manual selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaBeredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?
Baca SelengkapnyaHeru berharap agar seluruh kegiatan ibadah dalam perayaan Natal ini berjalan dengan baik dan tidak ada hal yang kurang.
Baca SelengkapnyaIbadah Jumat Agung, Malam Paskah, dan Minggu Paskah di Katedral Jakarta dapat diikuti secara hybrid (online dan offline).
Baca Selengkapnya