Sebar Hoaks Pasien Corona Kabur, Ibu di Sulteng Terancam Denda Rp1 Miliar
Merdeka.com - Di saat semua orang berupaya mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19), emak-emak berinisial R (38) malah menyebarkan kabar bohong alias hoaks. Warga Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah itu mengabarkan ada satu pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 yang kabur dari ruang isolasi rumah sakit.
Mengetahui kabar hoaks itu, Tim Subdit Cyber Crime Polda Sulteng langsung membekuk R untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Awalnya R menggunakan akun Facebook atas nama Rabia Najwa mengunggah foto KTP seseorang dan menulis keterangan di bawahnya, "Tolong kalau melihat orang ini kasih info ke RS Undata Palu, mereka adalah PDP yang kabur dari RS jam 10 pagi tadi."
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Apa isi hoaks tentang Kominfo? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Bagaimana Kominfo tangani isu hoaks? Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks. Pemutusan akses ditujukan agar konten hoaks tidak tersebar luas dan merugikan masyarakat.
-
Apa isi hoaks yang beredar? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang membuat berita hoaks? Menurut NewsGuard, situs-situs ini mengklaim diri mereka sebagai sumber berita lokal yang independen, namun tidak mengungkapkan afiliasi partisan atau asing mereka.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, kabar hoaks itu berhembus mulai Jumat, 3 April 2020. Karena sudah meresahkan warga, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa anggota keluarga korban. Selain itu polisi juga melakukan profeling akun milik terduga tersangka.
Setelah memastikan kabar yang disebar akun Facebook itu hoaks, polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya di Kabupaten Parigi Moutong. Pelaku, menurut Didik, tidak bisa mengelak saat diperiksa dan mengakui perbuatannya menyebar hoaks. Tersangka diancam dengan pasal 28 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1), UU ITE.
"Dari tangan tersangka, berhasil diamankan capture postingan akun FB Rabia Najwa yang hoaks itu serta 1 unit handphone pelaku. Tersangka terancam 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar," katanya, Senin (6/4).
Atas kejadian itu Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengimbau kepada masyarakat Sulawesi Tengah untuk lebih bijak menggunakan media sosial, apalagi saat mengunggah informasi berkaitan dengan Covid-19 yang belum tentu kebenarannya.
"Kami mengimbau masyarakat membantu pemerintah dalam upaya pencegahan Covid-19. Terutama dengan patuh pada anjuran untuk membatasi saling kontak fisik dan tidak membuat keramaian," tutupnya.
Reporter: Heri SusantoSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Trail by the press dari orangnya bukan medianya. Orang ini ngomong, inisialnya G,” ujar Suharyono
Baca SelengkapnyaAkun TikTok diduga telah mengunggah video editan dari foto tangkapan layar media
Baca SelengkapnyaBerita hoaks didominasi oleh isu kesehatan, pemerintahan, penipuan dan politik di luar pada isu-isu lain
Baca SelengkapnyaBeredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan patroli siber untuk menyisir akun-akun yang menyebarkan ujaran kebencian maupun informasi hoaks.
Baca SelengkapnyaMeski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnya