Sebar ujaran kebencian, PNS Pemkot Lhokseumawe diamankan
Merdeka.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh ditangkap polisi karena disangka menyebar ujaran kebencian melalui media sosial. PNS berinisial BS (48) itu merupakan salah satu pejabat di lingkungan Pemkot Lhokseumawe.
BS ditangkap setelah diketahui pada akun media sosial facebook yang diketahui milik tersangka mengandung unsur ujaran kebencian.
"Saat dilakukan patroli siber oleh Polres Lhokseumawe di media sosial, didapati ada tulisan pada akun media sosial yang bersangkutan mengandung unsur ujaran kebencian," ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan seperti dilansir dari Antara, Rabu (16/5).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Bagaimana UU ITE baru lindungi anak dari konten dewasa? 'Hak anak juga harus dilindungi jangan sampai terekspos melebihi usianya. Mereka harus mendeteksi apakah banyak anak-anak yang menggunakan platform buatan mereka. Jadi, ketika memang bisa diakses oleh anak mereka harus dan berkewajiban menghapus segala konten dewasa di platformnya,' jelasnya.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Menurutnya, setelah diketahui ada konten berupa tulisan mengandung unsur dimaksud, maka selanjutnya ditelusuri siapa pemilik akun media sosial tersebut. Setelah diketahui siapa pemilik akun dimaksud, maka pada hari Selasa (15/5) sekitar pukul 12.00 WIB, polisi segera mengamankan tersangka bersama barang buktinya di Polres Lhokseumawe.
"Barang bukti yang dikumpulkan dalam kasus tersebut adalah print out screen shoot tulisan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat dari akun facebook tersangka," jelasnya.
Ari menegaskan, perbuatan tersangka dapat dikenai Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta dapat diancam hukuman penjara 6 tahun.
Saat ditanya oleh polisi tentang motivasi melakukan hal tersebut, BS beralasan bahwa perbuatannya membuat status di akun media sosial miliknya sebagaimana dimaksudkan tersebut adalah untuk memperbaiki keadaan, supaya ada perubahan lebih bagus ke depan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca Selengkapnyaberkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaIni Sosok dan Motif Pengancam Tembak Anies yang Ditangkap di Jember
Baca Selengkapnya