Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebar ujaran kebencian, PNS Pemkot Lhokseumawe diamankan

Sebar ujaran kebencian, PNS Pemkot Lhokseumawe diamankan Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh ditangkap polisi karena disangka menyebar ujaran kebencian melalui media sosial. PNS berinisial BS (48) itu merupakan salah satu pejabat di lingkungan Pemkot Lhokseumawe.

BS ditangkap setelah diketahui pada akun media sosial facebook yang diketahui milik tersangka mengandung unsur ujaran kebencian.

"Saat dilakukan patroli siber oleh Polres Lhokseumawe di media sosial, didapati ada tulisan pada akun media sosial yang bersangkutan mengandung unsur ujaran kebencian," ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan seperti dilansir dari Antara, Rabu (16/5).

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, setelah diketahui ada konten berupa tulisan mengandung unsur dimaksud, maka selanjutnya ditelusuri siapa pemilik akun media sosial tersebut. Setelah diketahui siapa pemilik akun dimaksud, maka pada hari Selasa (15/5) sekitar pukul 12.00 WIB, polisi segera mengamankan tersangka bersama barang buktinya di Polres Lhokseumawe.

"Barang bukti yang dikumpulkan dalam kasus tersebut adalah print out screen shoot tulisan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat dari akun facebook tersangka," jelasnya.

Ari menegaskan, perbuatan tersangka dapat dikenai Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta dapat diancam hukuman penjara 6 tahun.

Saat ditanya oleh polisi tentang motivasi melakukan hal tersebut, BS beralasan bahwa perbuatannya membuat status di akun media sosial miliknya sebagaimana dimaksudkan tersebut adalah untuk memperbaiki keadaan, supaya ada perubahan lebih bagus ke depan.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Seret TikTokers AB Dinyatakan Lengkap
Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Seret TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka

Baca Selengkapnya
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya
Ini Sosok dan Motif Pengancam Tembak Anies yang Ditangkap di Jember
Ini Sosok dan Motif Pengancam Tembak Anies yang Ditangkap di Jember

Ini Sosok dan Motif Pengancam Tembak Anies yang Ditangkap di Jember

Baca Selengkapnya