Sebar Video Hoaks, Seorang PNS di Aceh Barat Daya Terancam 10 Tahun Bui
Merdeka.com - Seorang pegawai negeri sipil atau PNS di Kabupaten Aceh Barat Daya ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terancam hukuman 10 tahun penjara. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol T Saladin mengatakan, tersangka berinisial K (44), warga Desa Ladang Neubok, Kecamatan Jeumpa, Aceh Barat Daya. Tersangka ditangkap di Aceh Barat Daya, Minggu (26/5).
"Tersangka K ditangkap karena diduga menyebarkan video hoaks, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok. Ancaman hukumannya setinggi-tingginya 10 tahun penjara," ungkap Kombes Pol T Saladin. Dikutip dari Antara, Selasa (29/5).
Didampingi Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Eri Apriyono, mantan Kapolresta Banda Aceh itu menambahkan, tersangka K pada 23 Mei lalu, menyebarkan video Presiden bertujuan memberikan pemahaman negatif kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Di video tersebut ditulis status "Pesta setelah membantai Muslim dalam masjid, persis tarian PKI di Lubang Buaya". "Kemudian disebarkan melalui media sosial Facebook," kata Saladin.
"Video hoaks tersebut disebar pada 23 Mei setelah kejadian unjuk rasa di Jakarta, 21 dan 22 Mei lalu. Video tersebut sempat viral di media sosial," sebut mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh tersebut.
T Saladin menyebutkan, tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE. Tersangka juga dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Kini, tersangka ditahan di Mapolda Aceh. Kami ingatkan masyarakat bijaksana menggunakan media sosial. Tim siber Polda Aceh terus memantau media sosial," pungkas Saladin.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka
Baca SelengkapnyaSetelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaMenanggapi hal itu PJ Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan pihaknya telah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menyelidiki kebenaran video
Baca SelengkapnyaIni Sosok dan Motif Pengancam Tembak Anies yang Ditangkap di Jember
Baca SelengkapnyaUntuk meyakinkan korban, tersangka mengatakan apabila tidak lulus maka uang bakal dikembalikan tanpa kurang sedikit pun.
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019.
Baca SelengkapnyaKonten yang disebarkan R dengan narasi pendemo ditusuk aparat adalah hoaks.
Baca SelengkapnyaKasus ini diusut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari seseorang berinsial NS.
Baca SelengkapnyaPaspampres Diduga Culik dan Aniaya Warga Aceh hingga Tewas
Baca SelengkapnyaPolisi juga melakukan profiling atas akun yang mengunggah video tersebut.
Baca Selengkapnya"Hasil sementara bahwa tempat tersebut bukan di area IKN," kata Artanto
Baca Selengkapnya