Sebar Video Porno Mantan Pacar, Pemuda di Makassar Dipolisikan
Merdeka.com - Seorang pemuda berinisial MA (25) dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh mantan pacarnya berinisial YI (25). MA dipolisikan karena menyebar video call seks.
Kuasa hukum YI, Kiprah Mandiri membenarkan jika pihaknya melaporkan MA karena telah menyebar video berbau porno kliennya di media sosial (medsos). Video tersebut direkam oleh MA diduga saat keduanya sedang video call. Kiprah mengatakan antara kliennya dengan MA pernah berpacaran selama satu tahun.
"Kami laporkan sejak tanggal 10 September di Polrestabes Makassar. Pelaku menyebarkan video klien saya di medsos," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (21/9).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Kiprah menjelaskan MA dan kliennya saat ini sudah putus. Diduga karena diputus tersebut, MA nekat menyebarkan video berbau porno tersebut ke medsos.
"Klien saya dengan pelaku sudah beberapa minggu tidak lagi menjalin hubungan. Diduga karena tidak terima diputuskan pelaku menyebarkan video tersebut ke medsos," bebernya.
Kiprah menambahkan dengan video tersebut, pelaku sering mengancam kliennya. Tak hanya itu, MA sering menganiaya kliennya.
"Sudah lama klien saya ingin putus, karena sering dipukul sama pelaku. Bahkan, dulu diancam videonya itu disebar kalau diputuskan," bebernya.
Meski kliennya pernah dianiaya oleh pelaku, Kiprah mengatakan pihaknya hanya melaporkan terkait Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasalnya, pihaknya hanya mempunyai bukti bahwa pelaku menyebarkan video kliennya di medsos.
"Kami hanya melaporkan yang bersangkutan dengan pasal UU ITE. Soal penganiayaan, kami tidak lakukan (laporkan) karena kurang bukti," kata dia.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, Komisaris Polisi Jamal Faturakhman mengaku sudah menerima laporan terkait kasus tersebut. Pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait pelaporan tersebut.
"Iya, ada laporannya dan sementara kita periksa sejumlah saksi," tuturnya singkat.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MMR nekat menyebarkan video saat korban tak mengenakan sehelai benangpun pada Februari 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaSelama pacaran, keduanya kerap melakukan video call seks.
Baca SelengkapnyaSeorang pria, MA (26), merekam perbuatan mesumnya dengan selingkuhan. Video itu ditemukan istrinya, SA (25) yang kemudian menyebarkannya di media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam korban jika tidak mau menjalin hubungan kembali maka foto korban akan disebarkan ke media sosial.
Baca SelengkapnyaPada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaKorban selama ini juga sering mendapatkan kekerasan dari korban.
Baca SelengkapnyaKarena merasa sakit hati, pelaku pun akhirnya menyebarkan video oral seks korban dengan dirinya.
Baca SelengkapnyaAksi itu dilakukan pelaku karena sakit hati akibat hubungan mereka kandas.
Baca SelengkapnyaKasus ini berawal dari laporan korban yang menjalin hubungan dan karena ada masalah minta putus.
Baca SelengkapnyaHamka menyebut saat siaran langsung tersebut, keduanya dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras.
Baca Selengkapnya