Sebar video terkait PKI, ASN dan guru honorer jadi tersangka
Merdeka.com - Kasus dugaan penyebaran informasi bernada ujaran kebencian di Kabupaten Banjarnegara mengarah pada keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru honorer. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Banjarnegara atas kasus video berjudul 'PDIP dan PKI Siap Membantai Umat Islam'.
Dua tersangka tersebut, A yang merupakan ASN di Kabupaten Banjarnegara dan S yang berprofesi guru honorer dihadirkan sebagai tersangka dalam rilis ungkap kasus ujaran kebencian di Mapolres Banjarnegara, Rabu (21/2)
Kapolres Banjarnegara, AKBP Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan Ketua DPRD Banjarnegara sekaligus Sekretaris DPC PDI Perjuangan Banjarnegara, Nuryanto terhadap anggota grup Whatsapp. Di grup aplikasi berbagi pesan itu, A mengunggah video berjudul PDI P dan PKI Siap Membantai Umat Islam ke grup tersebut yang beranggotakan 33 orang.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
"Video itu dianggap berpotensi memecah belah umat dan menebar kebencian," kata Pricillia, Rabu (21/2)
Menindaklanjuti laporan, penyidik Polres melakukan penyelidikan untuk memastikan adanya unsur pidana dalam perkara itu. Penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta meminta pertimbangan saksi ahli baik ahli bahasa, pidana dan teknologi informasi (IT).
"Dari penyidikan kasus itu layak dinaikkan ke tahap penyidikan karena memenuhi unsur pidana," ujarnya.
A dam S dituduh menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan di masyarakat berdasarkan Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) sesuai pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu milyar sesuai Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Baca Selengkapnya