Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebar video terkait PKI, ASN dan guru honorer jadi tersangka

Sebar video terkait PKI, ASN dan guru honorer jadi tersangka ASN dan guru honorer di Banjarnegara sebar video bernada ujaran kebencian. ©2018 Merdeka.com/Abdul Azis Rasjid

Merdeka.com - Kasus dugaan penyebaran informasi bernada ujaran kebencian di Kabupaten Banjarnegara mengarah pada keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru honorer. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Banjarnegara atas kasus video berjudul 'PDIP dan PKI Siap Membantai Umat Islam'.

Dua tersangka tersebut, A yang merupakan ASN di Kabupaten Banjarnegara dan S yang berprofesi guru honorer dihadirkan sebagai tersangka dalam rilis ungkap kasus ujaran kebencian di Mapolres Banjarnegara, Rabu (21/2)

Kapolres Banjarnegara, AKBP Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan Ketua DPRD Banjarnegara sekaligus Sekretaris DPC PDI Perjuangan Banjarnegara, Nuryanto terhadap anggota grup Whatsapp. Di grup aplikasi berbagi pesan itu, A mengunggah video berjudul PDI P dan PKI Siap Membantai Umat Islam ke grup tersebut yang beranggotakan 33 orang.

Orang lain juga bertanya?

"Video itu dianggap berpotensi memecah belah umat dan menebar kebencian," kata Pricillia, Rabu (21/2)

Menindaklanjuti laporan, penyidik Polres melakukan penyelidikan untuk memastikan adanya unsur pidana dalam perkara itu. Penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta meminta pertimbangan saksi ahli baik ahli bahasa, pidana dan teknologi informasi (IT).

"Dari penyidikan kasus itu layak dinaikkan ke tahap penyidikan karena memenuhi unsur pidana," ujarnya.

A dam S dituduh menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan di masyarakat berdasarkan Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) sesuai pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu milyar sesuai Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sebar Video Syur Pegawai Bank, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Sebar Video Syur Pegawai Bank, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.

Baca Selengkapnya
Pemeran Video Porno 'Kebaya Merah' Divonis 1,2 Tahun dan 1 Tahun
Pemeran Video Porno 'Kebaya Merah' Divonis 1,2 Tahun dan 1 Tahun

Ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya