Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebelas kasus dugaan politik uang di Pilkada Banyumas dihentikan

Sebelas kasus dugaan politik uang di Pilkada Banyumas dihentikan Aksi tolak politik uang. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Sebelas kasus dugaan politik uang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banyumas 2018 resmi dihentikan. Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu) Banyumas menilai kasus tersebut belum bisa ditingkatkan ke penyidikan.

Mereka merasa tidak memenuhi unsur pelanggaran Pilkada serta tidak cukup alat bukti. Sehingga tidak bisa dilanjutkan ke ranah hukum. Keputusan penghentian kasus tersebut setelah Gakkumdu, terdiri dari Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, mengadakan dua kali pleno pada Jumat (29/6) dan Minggu (1/7) lalu.

Kasatreskrim Polres Banyumas, Bayu Pujiharianto, mengatakan setelah dilakukan pelbagai klarifikasi pada terduga pelaku politik uang, mereka bukan bagian tim pemenangan atau tim kampanye salah satu calon atau paslon. Selain itu, tak ada saksi melihat langsung. Alat bukti juga tidak memenuhi unsur pasal sangkaan.

"Satu kasus di Kedung Gede Banyumas ada kemungkinan kita alihkan ke sangkaan pidana umum. Sebab ada unsur perjudian. Tapi secara umum 11 kasus tak memenuhi unsur pelanggaran Pilkada," kata Bayu pada merdeka.com di kantor Panwaslu Banyumas, Senin kemarin.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Banyumas, Pranoto menambahkan 11 laporan dugaan politik uang telah dilakukan pencabutan laporan oleh kuasa hukum dan advokasi DPC PDIP yakni Susetyo. Meski dua kasus, lantas dilanjutkan sebagai temuan, setelah didalami tidak bisa diteruskan. Semua kasus tersebut tidak bersifat material harus ada akibat dari perbuatan.

Sedang Ketua Panwaslu Banyumas, Yon Daryono, memastikan sebelas kasus telah ditangani sesuai prosedur. Ia menyebut dugaan politik uang tersebut terjadi di sejumlah wilayah di antaranya kecamatan Wangon, Lumbir, Ajibarang, Pekuncen, Cilongok, Kebasen, Banyumas dan Sumbang.

Karakteristik dugaan politik uang yang muncul yakni pemberian uang pecahan Rp 20.000 saat jelang pencoblosan pada Selasa (26/6) silam. "Penyebaran uang terbesar Rp 10 juta di Cilongok. Pecahan uang Rp 20.000, Rp 10.000 dan Rp 5000. Uang yang belum terbagi Rp 980.000, pelaku hanya membagikan uang, namun tidak terbukti mengajak orang lain untuk memilih salas satu paslon," ujar Daryono.

Sedang dari alat bukti didapat, di antaranya sebaran amplop berisi uang juga sulit ditelusuri. Ini karena tiap amplop tersebut sama sekali tak ada tanda merujuk pada identitas salah satu paslon atau tim pemenangan paslon di Pilkada Banyumas 2018.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Mobilisasi Kades Dukung Luthfi-Taj Yasin Disetop, Andika-Hendi Gugat Bawaslu Karena Melawan Hukum
Kasus Mobilisasi Kades Dukung Luthfi-Taj Yasin Disetop, Andika-Hendi Gugat Bawaslu Karena Melawan Hukum

Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.

Baca Selengkapnya
Satgas Gakkumdu Usut 17 Kasus Tindak Pidana Pemilu, Ada Politik Uang
Satgas Gakkumdu Usut 17 Kasus Tindak Pidana Pemilu, Ada Politik Uang

Total 75 laporan hasil dari penyidikan Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Baca Selengkapnya
Kasus Pencatutan NIK Dharma-Kun Wardana Dihentikan, Ini Alasannya
Kasus Pencatutan NIK Dharma-Kun Wardana Dihentikan, Ini Alasannya

Status laporan di Gakkumdu terkait kasus tersebut tercatat sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bawaslu Hentikan Kasus Gibran Tapi Ada Surat Panggilan, TKN: Jangan Dipermainkan
VIDEO: Bawaslu Hentikan Kasus Gibran Tapi Ada Surat Panggilan, TKN: Jangan Dipermainkan

Menurut Habiburokhman, masalah tersebut tidak masuk akal

Baca Selengkapnya
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Ini Dihentikan, Kejaksaan: Kurang Bukti
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Ini Dihentikan, Kejaksaan: Kurang Bukti

Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya sempat naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Selengkapnya
KPK Hentikan Sementara Penyidikan Dugaan Korupsi Libatkan Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024
KPK Hentikan Sementara Penyidikan Dugaan Korupsi Libatkan Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024

Hal itu demi menghindari adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kasus hukum selama kontestasi.

Baca Selengkapnya
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU

Hasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Tiga Laporan terhadap Panji Gumilang Dicabut, Polri: Ini Bukan Delik Aduan
Tiga Laporan terhadap Panji Gumilang Dicabut, Polri: Ini Bukan Delik Aduan

Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya.

Baca Selengkapnya
Alasan Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono Terkait ‘Polisi Tak Netral’ di Pemilu 2024
Alasan Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono Terkait ‘Polisi Tak Netral’ di Pemilu 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.

Baca Selengkapnya
Kejagung Jelaskan Pengusutan Dugaan TPPU Johannes Rettob Terkait Pengadaan Pesawat dan Helikopter di Pemkab Mimika
Kejagung Jelaskan Pengusutan Dugaan TPPU Johannes Rettob Terkait Pengadaan Pesawat dan Helikopter di Pemkab Mimika

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.

Baca Selengkapnya
Kubu Ganjar-Mahfud Ungkap Ada Saksi Diintimidasi Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Kubu Ganjar-Mahfud Ungkap Ada Saksi Diintimidasi Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kubu Ganjar-Mahfud mengungkap saksi yang mendapat intimidasi berasal dari klaster pejabat daerah.

Baca Selengkapnya
Kasus Pengerahan Kepala Desa Dihentikan, Tim Hukum Andika-Hendi Bakal Gugat Bawaslu
Kasus Pengerahan Kepala Desa Dihentikan, Tim Hukum Andika-Hendi Bakal Gugat Bawaslu

John menilai alasan ini mengada-ada sebab dalam laporan itu pihaknya sudah membawa bukti yang sangat kuat salah satunya berupa video.

Baca Selengkapnya