Sebelas kasus dugaan politik uang di Pilkada Banyumas dihentikan
Merdeka.com - Sebelas kasus dugaan politik uang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banyumas 2018 resmi dihentikan. Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu) Banyumas menilai kasus tersebut belum bisa ditingkatkan ke penyidikan.
Mereka merasa tidak memenuhi unsur pelanggaran Pilkada serta tidak cukup alat bukti. Sehingga tidak bisa dilanjutkan ke ranah hukum. Keputusan penghentian kasus tersebut setelah Gakkumdu, terdiri dari Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, mengadakan dua kali pleno pada Jumat (29/6) dan Minggu (1/7) lalu.
Kasatreskrim Polres Banyumas, Bayu Pujiharianto, mengatakan setelah dilakukan pelbagai klarifikasi pada terduga pelaku politik uang, mereka bukan bagian tim pemenangan atau tim kampanye salah satu calon atau paslon. Selain itu, tak ada saksi melihat langsung. Alat bukti juga tidak memenuhi unsur pasal sangkaan.
-
Kenapa Panwascam Kranggan mengundurkan diri? Pengakuan mereka, pengunduran diri karena tak lagi harmonis dengan Bawaslu Kota Mojokerto.
-
Bagaimana cara penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan? Umumnya dan termasuk Indonesia, dalam menyelesaikan sengketa pemilu dibagi menjadi dua terminologi. Pertama adalah penyelesaian sengketa pemilu selama proses pemilu itu sendiri. Kedua adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Nantinya pemerintah akan membagi peran kedua terminologi pada instansi yang berbeda.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
"Satu kasus di Kedung Gede Banyumas ada kemungkinan kita alihkan ke sangkaan pidana umum. Sebab ada unsur perjudian. Tapi secara umum 11 kasus tak memenuhi unsur pelanggaran Pilkada," kata Bayu pada merdeka.com di kantor Panwaslu Banyumas, Senin kemarin.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Banyumas, Pranoto menambahkan 11 laporan dugaan politik uang telah dilakukan pencabutan laporan oleh kuasa hukum dan advokasi DPC PDIP yakni Susetyo. Meski dua kasus, lantas dilanjutkan sebagai temuan, setelah didalami tidak bisa diteruskan. Semua kasus tersebut tidak bersifat material harus ada akibat dari perbuatan.
Sedang Ketua Panwaslu Banyumas, Yon Daryono, memastikan sebelas kasus telah ditangani sesuai prosedur. Ia menyebut dugaan politik uang tersebut terjadi di sejumlah wilayah di antaranya kecamatan Wangon, Lumbir, Ajibarang, Pekuncen, Cilongok, Kebasen, Banyumas dan Sumbang.
Karakteristik dugaan politik uang yang muncul yakni pemberian uang pecahan Rp 20.000 saat jelang pencoblosan pada Selasa (26/6) silam. "Penyebaran uang terbesar Rp 10 juta di Cilongok. Pecahan uang Rp 20.000, Rp 10.000 dan Rp 5000. Uang yang belum terbagi Rp 980.000, pelaku hanya membagikan uang, namun tidak terbukti mengajak orang lain untuk memilih salas satu paslon," ujar Daryono.
Sedang dari alat bukti didapat, di antaranya sebaran amplop berisi uang juga sulit ditelusuri. Ini karena tiap amplop tersebut sama sekali tak ada tanda merujuk pada identitas salah satu paslon atau tim pemenangan paslon di Pilkada Banyumas 2018.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Baca SelengkapnyaTotal 75 laporan hasil dari penyidikan Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Baca SelengkapnyaStatus laporan di Gakkumdu terkait kasus tersebut tercatat sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana.
Baca SelengkapnyaMenurut Habiburokhman, masalah tersebut tidak masuk akal
Baca SelengkapnyaKasus dugaan korupsi ini sebelumnya sempat naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaMenurut Quin, setelah kajian mendalam maka dipastikan tidak ada pemungutan suara ulang (PSU).
Baca SelengkapnyaHal itu demi menghindari adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kasus hukum selama kontestasi.
Baca SelengkapnyaPengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud mengungkap saksi yang mendapat intimidasi berasal dari klaster pejabat daerah.
Baca SelengkapnyaJohn menilai alasan ini mengada-ada sebab dalam laporan itu pihaknya sudah membawa bukti yang sangat kuat salah satunya berupa video.
Baca Selengkapnya