Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebelum Beraksi, Penyerang Pelajari Rute Masuk dan Keluar Perumahan Novel

Sebelum Beraksi, Penyerang Pelajari Rute Masuk dan Keluar Perumahan Novel Novel Baswedan Tak Mengikuti Rekontruksi. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Satu dari dua orang penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mempelajari rute perjalanan rumah yang menjadi targetnya. Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).

Dalam dakwaan yang dibacakan Fredik Adhar Syaripuddin dijelaskan, Ronny Bugis meminjamkan sepeda motor matic ke Rahmat Kadir Mahulette untuk mengamati komplek perumahan tempat tinggal Novel Baswedan pada hari Sabtu tanggal 8 April 2017.

"Sekira pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB Rahmat Kadir Mahulette mengamati sekitar tempat tinggal Novel Baswedan," kata Fredik, Kamis (19/3).

Fredik menjelaskan, dalam pengamatan tersebut, Rahmat Kadir Mahulette mempelajari rute masuk dan keluar kompleks. Demikian juga, mengamati portal yang dibuka pada pukul 23.00 WIB.

"Termasuk rute untuk melarikan diri setelah melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan," ujarnya.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette mengetahui alamat Novel Baswedan dari internet.

"Terdakwa menemukan alamat Novel Salim Baswesan alias Novel Baswedan dari internet," kata Fedrik.

Dalam dakwaan disebut, Rahmat Kadir Mahulette kembali mempelajari rute masuk dan keluar komplek Perumahan tempat tinggal Novel Baswedan pada Minggu 9 April 2019.

"Setelah merasa yakin serta dapat memastikan tempat kediaman Novel Baswedan sekitar pukul 23.00 WIB Rahmat Kadir Mahulette pulang ke tempat tinggalnya untuk beristirahat," terangnya.

Fredik mengatakan, kendaraan yang dipinjam itu pun dikembalikan ke Ronny Bugis pada Senin tanggal 10 April 2019.

"Rahmat Kadir Mahulette setelah melaksanakan Apel Pagi mengembalikan motor pinjamannya kepada terdakwa (Rony Bugis)," tutupnya.

Cara Terdakwa Dapatkan Cairan untuk Siram Novel

Fredik menjelaskan, cairan diambil oleh salah satu terdakwa yaitu Rahmat Kadir Mahulette di Pool Angkutan Mobil Gegana POLRI pada Senin 10 April 2019 sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu, tersangka mengambil cairan asam sulfat (H2SO4).

"Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut," katanya.

Dia mengatakan, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette membawa cairan tersebut ke tempat tinggalnya. Cairan itu pun ditempatkan di salah satu botol minum.

"Terdakwa menuangkan ke dalam Mug kaleng dan menambahkannya dengan air, menutupnya dengan menggunakan tutup Mug, membungkus dan mengikatnya menggunakan plastik berwarna hitam," tutupnya.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Trauma Mendalam Keluarga Rudy Soik, Polisi Dipecat Usai Bongkar Korupsi Kini Dibuntuti Drone
Trauma Mendalam Keluarga Rudy Soik, Polisi Dipecat Usai Bongkar Korupsi Kini Dibuntuti Drone

Menurut Ferdi Maktaen, pihaknya sudah tidak mengerti lagi maksud Polda NTT dalam memantau Ipda Rudy Soik bersama keluarganya

Baca Selengkapnya
Bocah SMP Nekat Curi Motor RX King Polisi
Bocah SMP Nekat Curi Motor RX King Polisi

Sepada motor yang terparkir di teras rumah itu lantas dibawanya kabur.

Baca Selengkapnya