Sebelum bunuh pacar, Badrussalam sudah siapkan belati
Merdeka.com - Aksi tersangka Badrussalam (23) menghabisi mantan pacarnya, Yuni Aisyah (21) tergolong sadis. Pelaku ternyata juga sudah menyiapkan pisau belati yang kemudian digunakan menghabisi mantan pacarnya tersebut.
Kesadisan Badrussalam terungkap saat Satuan Reksrim Polres Malang (Satreskrim) menggelar reka ulang kasus pembunuhan yang terjadi Kamis (3/3). Reka ulang dilaksanakan di Mapolres Malang di Kepanjen, Jumat (11/3).
Kepala Bagian Operasi Reskrim Polres Malang, Iptu Indra Herlambang mengatakan, lewat reka ulang terlihat jelas dan nyata pelaku sudah menyiapkan pisau sebelum menghabisi korban. Rekonstruksi menunjukkan pelaku menusukkan pisaunya di bagian perut korban.
-
Siapa yang menusuk korban? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Bagaimana pelaku membunuh korban? 'Bahwa modus operandi pelaku melakukan tindak pidana yaitu pelaku mencekik dan menjerat leher korban dengan menggunakan tali sehingga (korban) meninggal dunia dan membuang mayat dalam kardus dan dilempar ke sungai.
"Dalam reka ulang, diketahui tersangka membunuh korban dengan pisau yang telah disiapkan," kata Iptu Indra Herlambang di Mapolres Malang di Kepanjen.
Badrus juga mengikat tubuh korban yang sudah tidak bernyawa dengan tali tas pinggang. Ikatan tersebut digunakan agar jenazah tidak terjatuh saat dibonceng sepedah motornya, Vixion Nopol N 2763 BT.
"Setelah korban tewas, tersangka mengambil tali tas pinggang dan mengikat mayat korban. Tali tas tersebut disambungkan dengan badan tersangka," katanya.
Yuni Aisyah tercatat sebagai warga Dusun Ureg-Ureg RT 5/RW 03, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Korban yang berstatus suami orang dan memiliki satu anak itu tewas di tangan mantan tunangannya.
Mayat pelaku ditemukan ditemukan warga di Jalan Raya Dusun Cendol, Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Warga sekitar TKP, saat itu hendak menolong korban kecelakaan, namun justru menemukan Yuni yang ternyata sudah tidak bernyawa.
"Makanya kita sangkakan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara," katanya.
Badrussalam saat itu diduga akan menghilangkan barang bukti dengan membuang jasad korban. Namun saat membawa jasad korban dengan sepeda motor, terjatuh dan diketahui masyarakat.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mayat korban dibuang ke parit sekitaran semak-semak Jalan Parit Atmo Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Baca SelengkapnyaKasus seorang suami yang tega membunuh istrinya di Kabupaten Pidie, Aceh, dilatar belakangi motif cemburu.
Baca SelengkapnyaPermintaan pisah itupun menyulut amarah dari terduga pelaku, sehingga terjadilah penganiayaan.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaDirangkum Merdeka.com, tercatat setidaknya ada 5 peristiwa pembunuhan sadis yang terjadi di sejumlah wilayah
Baca SelengkapnyaPelaku RY dan korban S sudah saling kenal karena keduanya sama-sama bekerja di PT Tuntek, Cikupa.
Baca SelengkapnyaKA diketahui telah menghabisi nyawa wanita berinisial RP (21), mantan kekasihnya.
Baca SelengkapnyaMengejutkan, Pembunuh Bocah Perempuan dalam Karung di Bekasi Simpan Alat Dukun dan Foto Anak-Anak
Baca SelengkapnyaPelaku bertindak normal setelah melakukan pembunuhan, sehingga warga tidak curiga.
Baca Selengkapnya