Sebelum deponering AS dan BW, Jaksa Agung konsultasi ke MA dan DPR
Merdeka.com - Jaksa Agung Prasetyo akhirnya memutuskan deponering atau mengesampingkan perkara yang menjerat Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). Sebagai Jaksa Agung, Prasetyo menggunakan hak prerogratifnya untuk mendeponering kasus mantan pimpinan KPK periode 2011-2015 itu.
"Jaksa agung diberi kewenangan untuk itu apakah dilanjutkan atau dikesampingkan.
Pertimbangannya semata-mata hanya untuk dasar kepentingan umum," kata Prasetyo kepada awak media di Gedung Kejagung, Kamis (3/3).
-
Kenapa DPR apresiasi Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat. Kejagung harus selalu zero tolerance terhadap oknum!
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Apa yang diapresiasi DPR dari Kejagung? 'Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah. Penerapan restorative justice juga terus meningkat setiap tahunnya. Dan selain itu, penyelenggaraan Adhyaksa Awards 2024 malam ini pun merupakan wujud nyata inovasi yang hebat dari Pak Jaksa Agung, pertama dalam sejarah. Ini bisa jadi daya pacu bagi seluruh jajaran untuk berlomba-lomba meningkatkan prestasi dan melayani masyarakat,' ujar Sahroni
-
Mengapa DPR RI mengajak komitmen bersama? Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara.
Dia mengungkapkan, keputusannya tersebut telah dikomunikasikan dengan tiga pimpinan lembaga negara. Mulai dari Ketua Mahkamah Agung, Ketua DPR-RI, dan Kapolri.
"Mahkamah Agung dan Kapolri menyerahkan kepada Jaksa Agung yang memiliki hak prerogatif. Sementara dari DPR RI ada sedikit tidak kesamaan pendapat meski pada akhirnya menyerahkan kepada Jaksa Agung," ungkap Prasetyo.
Ketika dalam proses tahap penutupan, kata dia, berkas kasus AS dan BW telah lengkap ternyata kembali memunculkan beberapa komentar. Desakan pro dan kontra untuk dilanjutkan atau tidaknya kasus ini terus bergulir. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaPKS menilai Jakarta masih layak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota.
Baca SelengkapnyaPolemik Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Baleg DPR: Masih Usulan, Pemerintah Belum Tentu Setuju
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaGibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan, sikap Partai Demokrat ialah bersama rakyat.
Baca Selengkapnya