Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebelum diberlakukan, aturan kebiri predator anak perlu disinkronkan

Sebelum diberlakukan, aturan kebiri predator anak perlu disinkronkan Ilustrasi kebiri di China zaman dulu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo menyetujui empat poin rekomendasi yang disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terkait Amandemen Undang-Undang Perubahan Kedua Atas Undang-Udang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Meski begitu, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Sebab banyak aturan turunan mengenai perlindungan anak yang perlu disinkronisasikan lebih lanjut. "Kemarin yang memutuskan di rapat terbatas Pak Presiden. Sudah diputuskan, nanti masih banyak turunannya. Itu masih akan disinkronkan lagi," kata Menko PMK Puan Maharani di sela-sela kunjungan kerja di Pelabuhan Perikanan Pantai Morodemak, Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Kamis (12/5).

Disampaikan Puan, dalam rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Rabu (11/5) kemarin, Presiden Jokowi secara substansial menyetujui usulan pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Bahkan, dalam rapat tersebut selain hukuman kebiri bagi pelaku juga muncul usulan agar pelakunya dipasang gelang microchips.

Orang lain juga bertanya?

"Untuk paedofil kita akan menambahkan hukuman tambahan dengan kebiri atau menggunakan gelang microcip. Itu yang dilakukan pemerintah, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan dalam mencegah dan menindak serta efek jera bagi pelaku kejahatan asusila," jelas Puan.

"Payung hukum berkaitan dengan kekerasan seksual anak itu payung hukumnya Perppu. Kemudian pemberatan hukuman nantinya hukuman pokoknya akan bertambah menjadi 20 tahun, dan turunannya akan bertambah juga," lanjutnya.

Sebelum dibahas di rapat terbatas, Selasa (10/5) lalu, Kemenko PMK menggelar rapat koordinasi dengan Menkumham Yasonna Laoly, Menkes Nila F Moeloek dan perwakilan dari Kemenag, Kemensos, Kementerian PPPA, dan Polri mengenai kekerasan seksual terhadap anak.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPAI Ungkap Faktor Kunci Tekan Kasus Kekerasan pada Anak
KPAI Ungkap Faktor Kunci Tekan Kasus Kekerasan pada Anak

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyebutkan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak sebetulnya sudah cukup komprehensif.

Baca Selengkapnya
Terkait Cuti Ayah, Kemenko PMK Kaji Peraturan Turunan UU KIA
Terkait Cuti Ayah, Kemenko PMK Kaji Peraturan Turunan UU KIA

Implementasi UU KIA juga perlu persiapan dan sosialisasi secara berkelanjutan.

Baca Selengkapnya
Semakin Banyak Anak yang Cuek, Masih Perlukah Kita Mengajari Anak untuk Tidak Berbicara dengan Orang Asing?
Semakin Banyak Anak yang Cuek, Masih Perlukah Kita Mengajari Anak untuk Tidak Berbicara dengan Orang Asing?

Pada masa lalu, orangtua selalu melarang anak untuk berbicara dengan orang asing. Apakah hal tersebut masih berlaku diterapkan saat ini?

Baca Selengkapnya
4 Anak Diduga Dibunuh Ayahnya di Jagakarsa, KPAI Desak RUU Pengasuhan Anak Disahkan
4 Anak Diduga Dibunuh Ayahnya di Jagakarsa, KPAI Desak RUU Pengasuhan Anak Disahkan

Keempat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) diduga dibunuh ayah kandungnya.

Baca Selengkapnya
Revisi Kedua UU ITE Wajibkan Platform Digital Lindungi Hak Anak, Jangan Cuma Cari Untung
Revisi Kedua UU ITE Wajibkan Platform Digital Lindungi Hak Anak, Jangan Cuma Cari Untung

Revisi UU ITE kedua dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital.

Baca Selengkapnya