Sebelum diberlakukan, aturan kebiri predator anak perlu disinkronkan
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo menyetujui empat poin rekomendasi yang disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terkait Amandemen Undang-Undang Perubahan Kedua Atas Undang-Udang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Meski begitu, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Sebab banyak aturan turunan mengenai perlindungan anak yang perlu disinkronisasikan lebih lanjut. "Kemarin yang memutuskan di rapat terbatas Pak Presiden. Sudah diputuskan, nanti masih banyak turunannya. Itu masih akan disinkronkan lagi," kata Menko PMK Puan Maharani di sela-sela kunjungan kerja di Pelabuhan Perikanan Pantai Morodemak, Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Kamis (12/5).
Disampaikan Puan, dalam rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Rabu (11/5) kemarin, Presiden Jokowi secara substansial menyetujui usulan pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Bahkan, dalam rapat tersebut selain hukuman kebiri bagi pelaku juga muncul usulan agar pelakunya dipasang gelang microchips.
-
Apa saja yang diatur UU ITE baru tentang perlindungan anak? 'Revisi kedua UU ITE akan menjadi momentum bagus untuk memasukkan perlindungan hak anak dalam mengakses layanan internet dan dunia digital. Harus ada upaya preventif agar konten-konten di dunia maya tidak merugikan anak-anak,'
-
Bagaimana cara membuat peraturan untuk anak? Orang tua harus menetapkan peraturan yang tegas agar anak dapat memahami batasan perilaku yang diharapkan.
-
Apa saja aturan dasar dalam mendidik anak? Aturan dasar ini bisa mencakup pembangunan karakter anak sesuai dengan norma-norma yang ada.
-
Siapa yang perlu melindungi anak? Psikolog Klinis Anak dan Remaja Vera Itabiliana Hadiwidjojo mengimbau agar orangtua dapat mengajarkan anak melakukan perlindungan diri.'Ajari anak untuk berteriak dan lalu menghindari pelaku atau cari orang dewasa lain untuk minta perlindungan,' jelas Vera saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (31/7).
-
Kenapa regulasi diri penting untuk anak? Itulah sebabnya regulasi diri dinilai penting untuk mengembangkan keterampilan mereka dalam mengendalikan emosi dan tindakan, dalam proses belajar.
-
Siapa yang berperan penting mencegah kekerasan seksual pada anak? 'Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak. Cari waktu berkualitas, sekarang banyak orang tua yang sibuk, padahal penting untuk mencari waktu berkualitas. Kadang, walaupun waktu banyak namun kurang berkualitas jadi kurang bisa mendukung edukasi yang diberikan pada anak,' kata Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes.
"Untuk paedofil kita akan menambahkan hukuman tambahan dengan kebiri atau menggunakan gelang microcip. Itu yang dilakukan pemerintah, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan dalam mencegah dan menindak serta efek jera bagi pelaku kejahatan asusila," jelas Puan.
"Payung hukum berkaitan dengan kekerasan seksual anak itu payung hukumnya Perppu. Kemudian pemberatan hukuman nantinya hukuman pokoknya akan bertambah menjadi 20 tahun, dan turunannya akan bertambah juga," lanjutnya.
Sebelum dibahas di rapat terbatas, Selasa (10/5) lalu, Kemenko PMK menggelar rapat koordinasi dengan Menkumham Yasonna Laoly, Menkes Nila F Moeloek dan perwakilan dari Kemenag, Kemensos, Kementerian PPPA, dan Polri mengenai kekerasan seksual terhadap anak.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyebutkan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak sebetulnya sudah cukup komprehensif.
Baca SelengkapnyaImplementasi UU KIA juga perlu persiapan dan sosialisasi secara berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaPada masa lalu, orangtua selalu melarang anak untuk berbicara dengan orang asing. Apakah hal tersebut masih berlaku diterapkan saat ini?
Baca SelengkapnyaKeempat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) diduga dibunuh ayah kandungnya.
Baca SelengkapnyaRevisi UU ITE kedua dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital.
Baca Selengkapnya