Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebelum Diciduk, Mucikari Vanessa Angel Ngaku Dijemput Mobil Berpelat Merah

Sebelum Diciduk, Mucikari Vanessa Angel Ngaku Dijemput Mobil Berpelat Merah 2 Muncikari prostitusi artis. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi masih memproses kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel. Atas kasus tersebut, polisi menangkap dua orang mucikari berinisial ES dan TN.

Melalui kuasa hukumnya, Franky Desima Waruwu, mucikari ES mengungkapkan proses penangkapannya, Sabtu (5/1). "ES sampai di Surabaya sekitar pukul 11.00 Wib. Sampai di Bandara Juanda ia dijemput oleh seseorang," ujar Kuasa Hukum ES, Franky Desima Waruwu, Senin (14/1).

Franky menyatakan, ES dijemput oleh seseorang dengan menggunakan mobil Innova. Uniknya, mobil tersebut diketahui ES berplat merah. Plat merah, berarti mobil tersebut adalah mobil dinas pemerintahan.

Namun sayang, ES tak menjelaskan lebih lanjut, mengenai nopol dari mobil berplat merah tersebut. "Dia hanya mengatakan mobil itu berplat merah saja," tambahnya.

Setelah dari Bandara Juanda, ES kemudian dibawa menuju hotel. Dari keterangan ES, ia diminta oleh seseorang berinisial VTJ, untuk menemani Vanessa mengisi acara di Surabaya.

Sesampai di hotel, ES sempat duduk di lobi beberapa menit. Setelah itu, ada seseorang berinisial DN yang menyuruh ES untuk masuk ke kamar hotel. "Lima menit setelah masuk kamar, ia ditangkap polisi itu," ungkapnya.

Menanggapi soal mobil penjemput ES yang berplat merah, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan langsung membantahnya. Ia menyatakan, tidak ada mobil yang dimaksud oleh pengacara ES tersebut.

"Tidak ada itu (mobil berplat merah). Tidak benar itu," ungkapnya.

Seperti diketahui, Vanessa Angel digerebek di sebuah hotel di Surabaya pada Sabtu (5/1). Wanita cantik itu diduga terlibat dalam kasus dugaan prostitusi artis yang dijalankan via online. Selain Vanessa, muncikari ES juga ikut diamankan.

Dalam perkara ini, ES dijerat Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 junto Pasal 506 KUHP.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi yang Ancam Warga Bergaya Hidup Mewah, Kapolres Banyuasin Cari Tahu Sumber Harta Anak Buahnya
Polisi yang Ancam Warga Bergaya Hidup Mewah, Kapolres Banyuasin Cari Tahu Sumber Harta Anak Buahnya

Bripka ED ditangkap polisi karena melakukan pengancaman terhadap warga sudah menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris soal Misteri Hilangnya Motor Pegi Setiawan: Bukti Tidak Lengkap, Belum Bisa Ditetapkan Tersangka!
Hotman Paris soal Misteri Hilangnya Motor Pegi Setiawan: Bukti Tidak Lengkap, Belum Bisa Ditetapkan Tersangka!

Hotman Paris soal Misteri Hilangnya Motor Pegi Setiawan: Bukti Tidak Lengkap, Belum Bisa Ditetapkan Tersangka!

Baca Selengkapnya
Wanita Pengendara Porsche yang Tabrak Kantor Polisi Diduga Pulang Dugem, Ini Kata Polisi
Wanita Pengendara Porsche yang Tabrak Kantor Polisi Diduga Pulang Dugem, Ini Kata Polisi

Dugaan awal penyebab kecelakaan itu karena ada unsur kelalaian dari pengemudi mobil

Baca Selengkapnya
Penampakan Mobil Mewah Berpelat Palsu Khusus DPR yang Disita Polisi
Penampakan Mobil Mewah Berpelat Palsu Khusus DPR yang Disita Polisi

Barang bukti itu dijejerkan di lapangan parkir Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya
Pengemudi Xpander Diduga Punya Masalah Pribadi dengan Pemilik Showroom Ivan's Motor, Ini Reaksi Polisi
Pengemudi Xpander Diduga Punya Masalah Pribadi dengan Pemilik Showroom Ivan's Motor, Ini Reaksi Polisi

Pengemudi Xpander Diduga Punya Masalah Pribadi dengan Pemilik Showroom Ivan's Motor, Ini Reaksi Polisi

Baca Selengkapnya