Sebelum Setnov dirawat, Fredrich pantau kamar rawat VIP di RS Medika Permata Hijau
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan perintangan penyidikan korupsi e-KTP atas terdakwa Fredrich Yunadi. Dalam keterangan saksi terkuak sebelum Setya Novanto mengalami kecelakaan, Fredrich terlebih dahulu mengunjungi Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, guna memantau kamar rawat inap yang akan ditempati Setya Novanto.
Hal itu terkuak dari keterangan Pelaksana tugas Manager Pelayanan Medik, Alia. Dia menjelaskan, awal mula mengenal Fredrich saat Dokter Bimanesh Sutarjo menghubunginya dan memberitahukan akan ada pasien bernama Setya Novanto dan diminta siapkan kamar rawat inap VIP. Saat itu, ujar Alia, Bimanesh sedang bersama dengannya dan memperkenalkan diri sebagai kuasa hukum Setya Novanto.
Alia mengonfirmasi ada tidaknya konsekuensi hukum terhadap Setya Novanto. Saat itu Fredrich meyakinkan Alia tidak ada akibat hukum terkait pemesanan kamar inap VIP untuk Setya Novanto.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
Lebih lanjut, setelah mendapat informasi kesediaan kamar. Fredrich mengutus asistennya memantau kamar yang akan ditempati mantan Ketua DPR tersebut. Sebelumnya, asisten tersebut menelepon Alia.
"Dia mengatakan. Dok saya asisten Pak Setya Novanto saya mau ketemu dengan dokter lalu saya kembali lagi ke rumah sakit. Katanya Dok saya mau lihat ruangan tempat Bapak mau dirawat nanti, saya jawab oh iya silakan dari lobi naik lift ke lantai 3," cerita Alia saat asisten Fredrich meminta izin memantau ruang rawat Setya Novanto, Kamis (15/3).
"Sampai di lantai 3, dia (asisten Fredrich) foto-foto, enggak lama saya dapat telepon dari pengacara Setya Novanto, dia tanya dokter di mana? Saya di atas ruangan VIP akhirnya datanglah pengacara Setya Novanto. Fredrich saya katakan ya ini ada di ruangan Pak Novanto dirawat di kamar 323," imbuhnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan setibanya di kamar rawat inap VIP, Fredrich menerima telepon, sementara Alia mengaku tidak mendengar percakapan Fredrich dengan seseorang di telepon tersebut.
Usai berbincang di telepon, Fredrich kemudian mengatakan bahwa Setya Novanto akan masuk ke ruang kamar inap VIP dengan kondisi kecelakaan.
Pernyataan itu diakui Alia aneh. Sebabnya, belum ada pemeriksaan namun sudah ada permintaan alasan rujukan pasien ke rawat inap.
"Beliau menutup telepon dan sampaikan ke saya. Dok ini masuknya dengan kecelakaan yah, yang ngomong Pak Fredrich," ceritanya.
"Saya bingung belum tahu kondisi pasien pemeriksaan. Karena kalau dokter harus tahu kondisi pasien dulu. Kan informasi awal Bapak sakitnya hipertensi gangguan jantung makanya saya bingung tapi saya cuma ngomong ini di dalam hati saya saja," tukasnya.
Seperti diketahui, Fredrich didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan mengarahkan Setya Novanto menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dengan alasan, Fredrich akan mengajukan uji materi atas pemanggilan DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden.
Sambil uji materi berproses, pria yang akrab disapa Setnov itu diungsikan ke Hotel Sentul. Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Febri menjadi saksi fakta untuk perkara pemerasan dan gratifikasi mantan kliennya, Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.
Baca SelengkapnyaFebri terlebih dahulu berkelit dengan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaKehadiran Fify untuk diklarifikasi jaksa terkait aliran dana dugaan TPPU dari Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaAdhi Dharmo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada lingkungan Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Gedung Merah Putih.
Baca SelengkapnyaFebri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala.
Baca SelengkapnyaFebrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan
Baca SelengkapnyaSafe house Firli Bahuri di Kertanegara baru saja digeledah Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaFredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo mengakui adanya pertemuan dengan Firli Bahuri di rumah yang sempat digeledah penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDirektur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya diperiksa selama tiga jam
Baca SelengkapnyaPemanggilan Febri Diansyah Cs Usai diungkapkan saksi pada saat sidang perkara gratifikasi dan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya