Sebelum ditahan, Rio Capella klaim ditawari KPK justice collaborator
Merdeka.com - Kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, mengatakan saat pemeriksaan di KPK, kliennya sempat ditawarkan sebagai justice collaborator. Namun tawaran itu belum dijawab oleh tim kuasa hukum mantan Sekjen Partai NasDem tersebut.
"Memang tadi ditanya oleh penyidik apakah Rio mau jadi justice collaborator atau tidak dan ini belum kita jawab," kata Maqdir usai menghantar Rio Capella ke rumah tahanan KPk, Jumat (23/10).
Saat ditawarkan menjadi justice collaborator, kata Maqdir, kliennya sudah memberikan semua keterangan. Menurutnya, tidak ada data yang coba ditutup-tutupi Rio Capella.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Semuanya sudah dibuka oleh Pak Rio. Tidak ada yang dia tutupi. Itu pun yang kita tanya kepada penyidik. Kalau mau jadi justice collaborator itu yang mana yang harus dibuka? Tidak ada yang ditutup-tutupi Pak Rio," ujarnya.
KPK hari ini resmi menahan Rio Capella di rumah tahanan KPK. Politikus NasDem tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam di KPK.
Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka suap pengamanan kasus bansos di Pemprov Sumatera Utara. Rio Capella disebut terima suap Rp 200 juta dari pihak Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.
Dalam kasus ini, Politikus NasDem ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (6/11), menyebut pendalaman penyidik lantaran sosok R disebut sempat bertemu dengan tersangka Lisa Rahmat
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca Selengkapnya