Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebelum ditangkap KPK, Patrialis ajak perempuan lihat-lihat rumah

Sebelum ditangkap KPK, Patrialis ajak perempuan lihat-lihat rumah Sidang Patrialis Akbar. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Sidang perkara penerimaan uang oleh mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, dengan agenda mendengar keterangan para saksi. Dari kesaksian tersebut terkuak Patrialis Akbar pernah memberikan sejumlah barang dan uang terhadap Anggita Ekaputri.

Pemberian tersebut berawal pada bulan September 2016, saat Patrialis mendaftar sebagai anggota di tempat Anggita bekerja. Saat itu, Anggita yang melayani pendaftaran keanggotaan Patrialis.

"Apakah saudara pernah menerima sesuatu dari terdakwa (Patrialis Akbar)?" tanya jaksa KPK, Lie Putra Setyawan kepada Anggita, Senin (24/7).

Orang lain juga bertanya?

"Pernah. Pakaian, uang, dan mobil," jawab Anggita.

"Pernah terima uang?" cecar jaksa lagi.

"Pernah. Tidak banyak, terakhir 500,"

"500 apa?" tanya jaksa.

"500 Dolar," tandasnya.

Perempuan yang turut diamankan saat penangkapan Patrialis itu juga mengaku sempat diajak untuk melihat-lihat sebuah rumah di daerah Cibinong. Harga rumah tersebut berkisar antara Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar.

Sifat royal Patrialis pun tidak berhenti di situ, diakui Anggita, Patrialis juga sempat menawarkan sebuah apartemen. Namun hal tersebut belum sempat terealisasi. Di samping itu, perempuan berperawakan tinggi putih itu mengaku tidak ingin tinggal di apartemen.

"Pernah dijanjikan sesuatu yang bersangkutan?" tanya jaksa.

"Sempat ditawarkan saja," tukasnya.

"Tawarkan apa?" tanya jaksa.

"Apartemen, tapi enggak ada pembahasan lagi karena akunya enggak mau tinggal di apartemen," tandasnya.

Diketahui, Rabu (25/1) sekira pukul 21.30 WIB, mantan menteri hukum dan HAM itu diamankan KPK saat berada di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Pusat.

"Yang bersangkutan pada saat jam tersebut berada di pusat perbelanjaan Grand Indonesia," ujar Basaria.

Penangkapan tersebut disinyalir atas penerimaan suap oleh Patrialis terkait permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 41 tahun 2014. Dia diduga menerima hadiah total 70.000 USD dan SGD 200.000.

KPK juga mengamankan dokumen pembukuan perusahaan dan voucher pembelian mata uang asing dan draft putusan perkara dalam operasi tangkap tangan ini. Dari penangkapan tersebut, KPK juga mengamankan perempuan yang diketahui merupakan Anggita Ekaputri, dan kini menjadi saksi. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Kembali Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Iskandar, Uang Rp250 Juta Disita
KPK Kembali Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Iskandar, Uang Rp250 Juta Disita

KPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Baca Selengkapnya
Pegawai KPK hingga Kemenkeu Diperiksa Buntut Pertemuan Alexander dengan Eks Kepala Bea Cukai
Pegawai KPK hingga Kemenkeu Diperiksa Buntut Pertemuan Alexander dengan Eks Kepala Bea Cukai

KPK juga memeriksa sejumlah saksi ahli untuk menyelidiki ada atau tidaknya tindak pidana pertemuan Alexander dengan Eko itu.

Baca Selengkapnya
Rumah Mendes Abdul Halim Diacak-acak KPK, PKB: Kita Husnudzon Aja ini Penegakan Hukum
Rumah Mendes Abdul Halim Diacak-acak KPK, PKB: Kita Husnudzon Aja ini Penegakan Hukum

PKB meminta agar pihak lain tidak mengkaitkan penggeledahan rumah Gus Halim dengan isu lain.

Baca Selengkapnya
Pahala Nainggolan Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Pertemuan Alex Marwata & Tersangka Kasus Gratifikasi
Pahala Nainggolan Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Pertemuan Alex Marwata & Tersangka Kasus Gratifikasi

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan Pahala berlangsung selama kurang hampir tujuh jam lamanya.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Periksa Pimpinan KPK Alexander Marwata pada 11 Oktober
Polda Metro Periksa Pimpinan KPK Alexander Marwata pada 11 Oktober

Surat undangan klarifikasi untuk Alexander Marwata telah dikirimkan hari ini.

Baca Selengkapnya
KPK Siap Bantu Polda Metro Usut Kasus Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto
KPK Siap Bantu Polda Metro Usut Kasus Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto

KPK menyatakan siap kooperatif dan membantu penyelidikan di kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Bos Hotel Alexis Alex Tirta Penuhi Panggilan Polisi, Siap Dikonfrontir dengan Firli Bahuri
Bos Hotel Alexis Alex Tirta Penuhi Panggilan Polisi, Siap Dikonfrontir dengan Firli Bahuri

Bos Hotel Alexis Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta penuhi panggilan polisi

Baca Selengkapnya
Rumah Mendes Digeledah KPK, PKB: Halim Sudah jadi Menteri saat Ada Penyelewengan Hibah di Jatim
Rumah Mendes Digeledah KPK, PKB: Halim Sudah jadi Menteri saat Ada Penyelewengan Hibah di Jatim

PKB menghormati penegakan hukum yang dilakukan KPK atas penggeledahan rumah Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nasib Menteri Desa Kakak Cak Imin Usai KPK 'Obok obok' Rumahnya, Gepokan Uang Tunai Disita
VIDEO: Nasib Menteri Desa Kakak Cak Imin Usai KPK 'Obok obok' Rumahnya, Gepokan Uang Tunai Disita

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik Menteri Abdul Halim Iskandar

Baca Selengkapnya
Ini yang Dicecar KPK saat Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR
Ini yang Dicecar KPK saat Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR

Indra diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus dugaan korupsi rumah jabatan DPR.

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR, Indra Iskandar Diperiksa KPK atas Kasus Dugaan Korupsi Perabotan Rumah Dinas Dewan
Sekjen DPR, Indra Iskandar Diperiksa KPK atas Kasus Dugaan Korupsi Perabotan Rumah Dinas Dewan

Pemeriksaan itu sehubungan dengan penyidik KPK yang mengusut kasus dugaan korupsi perabotan rumah Dinas DPR RI.

Baca Selengkapnya