Sebelum ditangkap polisi, Raden Nuh ngaku diancam bos PT Telkom
Merdeka.com - Kuasa Hukum Raden Nuh pemilik akun twitter @triomacan2000, Junaidi mengatakan, bahwa kliennya diancam oleh Abdul Satar salah satu petinggi PT Telkom melalui Hari Koeshardjono dan Ibnu Misbakhul Hayat yang sedang berada di Medan pada 23 Oktober 2014.
Menurut Junaidi, Raden Nuh diancam Abdul Satar karena diduga melakukan pemerasan yang memberitakan dugaan kasus korupsi PT Telkom dan PT Tower Bersama Infrastructure TBK (TBIG) senilai Rp 11 triliun.
"Bang Raden itu masih mau bersaudara atau tidak? kalau masih mengangkat berita negatif tentang Telkom dan TBIG, saya tahu caranya menghabisi Bang Raden! Itu kata Abdul Satar yang mengancam Raden Nuh," tutur Junaidi di Galeri Kafe Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2014).
-
Siapa yang diduga melakukan pemerasan? Ada 18 anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap 45 WNA asal Malaysia. Dari 18 anggota polisi, terdapat 12 nama yang telah beredar dan telah diidentifikasi.
-
Kenapa Sadikin Rusli dituntut di kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Bagaimana Sadikin Rusli terlibat dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
Lanjut dia, petinggi PT Telkom ini tidak berani menghubungi kliennya secara langsung karena sikap keras Raden Nuh terhadap kasus-kasus korupsi. Kemudian, RN membalas informasi dari Abdul Satar yang ingin mengancamnya kepada Ibnu Misbakhul Hayat.
"Kita akan terus bersaudara selama dalam kebenaran. Kita tidak boleh bersaudara dalam kejahatan," ujarnya.
Dia pun menambahkan, Abdul Satar kembali mengancam Raden Nuh melalui Hari Koeshardjono yang bisa membayar siapa saja untuk memusnahkannya jika terus memberitakan berita-berita korupsi PT Telkom dan TBIG.
"Saya punya uang banyak, punya teman banyak. Kapolda banyak yang saya jadikan. Jendral banyak yang saya bantu promosinya. Raden akan habis jika musuhan sama saya," imbuhnya.
Akhirnya, lanjut dia, Abdul Satar melaporkan Raden Nuh dengan tuduhan pemerasan, pencemaran nama baik dan pencucian uang pada Kamis (29/10/2014). Namun, dia mempertanyakan penahanan kliennya yang tanpa penyelidikan mendalam terhadap pelaporan Abdul Satar ini. Bahkan Polde Metro Jaya langsung menangkap Koeshardjono.
"Yang saya pertanyakan langkah penangkapan RN, apakah ada dan cukup saksi karena harus ada kesaksian dulu," katanya.
Namun Junaidi tidak mengetahui saat ditanya barang bukti ancaman tersebut melalui pesan singkat atau telepon. "Ancaman itu tidak tahu bentuknya apa, yang jelas RN punya bukti-buktinya," tutupnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keponakan Prabowo itu menilai Rudy Soik telah membongkar kasus mafia subsidi BBM, namun malah diterpa pelanggaran kode etik hingga dipecat.
Baca SelengkapnyaRahmanudin mengaku dapat mengurus surat mengatasnamakan TNI dan mengaku dari Badan Intelijen Strategis (BAIS)
Baca SelengkapnyaKepolisian menerima surat kaleng terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Kapolres Belu
Baca SelengkapnyaKamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.
Baca SelengkapnyaIpda Rudy Soik meminta perlindungan karena menerima sejumlah ancaman dan teror.
Baca SelengkapnyaTNI gadungan diamankan karena terbukti lakukan penipuan hingga puluha juta.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman (BKH) menyatakan siap membantu secara penuh Ipda Rudy Soik.
Baca SelengkapnyaPimpinan dan penyidik KPK mendapatkan teror usai mengungkap kasus suap di Basarnas. Apa saja teror yang datang?
Baca SelengkapnyaPengakuan Ipda Rudy Soik, dia dipecat karena membongkar mafia Bahan Bakar Minyak (BBM).
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus ini setelah mantan camat yang jadi korban penipuannya melapor.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut motif pelaku terkait ekonomi usai berhasil meretas akses pribadi dari Ria Ricis.
Baca SelengkapnyaKasus menjerat Ipda Rudy bermula saat menyelidiki kasus dugaan penimbunan BBM. Kala itu, dia menjabat sebagai KBO Satreskrim Polresta Kupang.
Baca Selengkapnya