Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebelum Jokowi-Ma'ruf, Anies Baswedan Sudah Lebih Dulu Berlakukan Sertifikasi Nikah

Sebelum Jokowi-Ma'ruf, Anies Baswedan Sudah Lebih Dulu Berlakukan Sertifikasi Nikah Ilustrasi pernikahan. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/Kovalchynskyy Mykola

Merdeka.com - Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy berencana menjalankan program sertifikat persiapan perkawinan pada tahun 2020. Muhadjir menyebut program sertifikasi persiapan perkawinan tak memungut biaya alias gratis.

Program ini bertujuan menekan angka perceraian di Tanah Air. "Ini untuk menekan angka perceraian segala itu loh," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/11).

Ternyata program sertifikasi perkawinan sudah lebih dulu dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin. Berikut aturannya:

Mendapatkan Bimbingan Konseling

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam Pergub 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin. Setiap calon pengantin akan mendapatkan bimbingan konseling dan pemeriksaan kesehatan. Hal ini diatur dalam pasal 7 ayat 2 yang berbunyi:

"Setiap anggota masyarakat yang akan menikah di wilayah Provinsi DKI Jakarta termasuk di dalamnya masyarakat miskin yang ada dalam data BDT termutakhir mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk memperoleh Pemberian Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin yang berkualitas termasuk pelayanan informasi dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kesetaraan gender".

Anjuran Melakukan Tes Kesehatan

Selanjutnya Pergub 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin. Aturan ini menganjurkan masyarakat untuk mengurus sertifikat layak kawin sebelum menikah.

Terlebih aturan terkait tes kesehatan sebelum menikah untuk calon pengantin. Aturan ini tercantum dalam pasal 9 yang berbunyi:

(1) Setiap calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan, yang pencatatannya di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil, dapat memeriksakan kesehatannya secara sukarela di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk baik di Puskesmas, Laboratorium ataupun Rumah Sakit baik milik pemerintah maupun swasta.

(2) Puskesmas membentuk tim untuk pemeriksaan kesehatan calon pengantin yang terdiri dari dokter, perawat, bidan, analis gizi, pengelola program HIV, IMS, Hepatitis dan lain-lain yang dianggap perlu.

(3) Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh Tim setelah calon pengantin menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau surat pengantar permohonan pemeriksaan kesehatan dari Kelurahan yang dilengkapi data calon pengantin dan surat validasi yang ditandatangani oleh Lurah bagi penerima manfaat kategori miskin berdasarkan data BDT termutakhir.

(4) Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal perkawinan ataupun pencatatan pernikahan.

(5) Dalam menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan calon pengantin tetap dikedepankan hak kerahasiaan pasien.

(6) Apabila calon pengantin yang berdasarkan hasil pemeriksaan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan tidak sehat atau memerlukan penata laksanaan lanjutan dari segi medis kesehatan- diberikan surat rujukan untuk melanjutkan proses pengobatan dan dianjurkan berobat sampai sehat.

(7) Hasil pemeriksaan di verifikasi oleh Ketua Tim pemeriksa untuk selanjutnya diterbitkan surat keterangan pemeriksaan kesehatan calon pengantin.

(8) Untuk pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara mandiri di fasilitas kesehatan swasta maka hasil pemeriksaan wajib diserahkan kepada Ketua Tim pemeriksaan untuk diverifikasi dan dilakukan konseling pemeriksaan kesehatan pra nikah.

(9) Biaya pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diserahkan kepada program kesehatan masing-masing.

(10) Surat keterangan telah melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan surat keterangan-rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan.

(11) Petunjuk Teknis Pemberian Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.

Sertifikat Layak Kawin Bersifat Sukarela

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widiyastuti menjelaskan, sertifikat layak kawin bukan syarat wajib dalam melangsungkan pernikahan di Ibu Kota.

"Di dalam pergub jelas-jelas ditegaskan sifatnya sukarela," kata Widiyastuti saat dihubungi sertifikat layak kawin di Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Dia menjelaskan, sertifikat layak kawin merupakan bentuk ajakan kepada pasangan untuk melakukan pengecekan kesehatan. Widiyastuti mengatakan, bila ditemukan adanya penyakit, maka pasangan tersebut akan diberikan pengobatan.

"Sehingga tahu status kesehatannya, tapi tidak menghalangi untuk menikah. Tidak ada klausul bahwa nanti kalau enggak itu tidak boleh menikah, tidak," papar dia.

Prosedur ini lanjut dia, tidak dipungut biaya sama sekali bila dilakukan di Puskesmas. Widiyastuti juga menyebut pemeriksaan ini dilakukan oleh setiap calon pengantin, baik laki-laki ataupun perempuan.

"Dengan syarat membawa KTP DKI dengan datang ke Dinkes atau kantor kelurahan terdekat, nanti akan diarahkan ke Puskesmas," jelas Widiyastuti.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bicara Perubahan, Anies Singgung Ahok dan Jokowi
Bicara Perubahan, Anies Singgung Ahok dan Jokowi

Anies berpesan, bagi yang khawatir terkait perubahan ketika dirinya menjadi calon presiden, bisa melihat rekam jejaknya di Jakarta.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Keluarkan Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana untuk Anies Baswedan
PN Jaksel Keluarkan Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana untuk Anies Baswedan

Djuyamto mengatakan ada tiga surat yang telah dikeluarkan untuk Anies.

Baca Selengkapnya
Anies: Pilpres Bukan Soal Ganti Presiden Tetapi Ganti Kebijakannya
Anies: Pilpres Bukan Soal Ganti Presiden Tetapi Ganti Kebijakannya

Anies membeberkan alasan emosional mengapa dia memulai kampanye untuk Pemilu 2024 di Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anies Akui Berjasa Garap RUU Kebudayaan Tapi Diberhentikan Jokowi dari Mendikbud
VIDEO: Anies Akui Berjasa Garap RUU Kebudayaan Tapi Diberhentikan Jokowi dari Mendikbud

Usulan itu dibahas ketika dirinya masih menjabat menteri pendidikan

Baca Selengkapnya
Terima Pinangan PKB DKI Maju di Pilgub Jakarta, Anies: Amanah Besar tapi Insya Allah Tak Berat
Terima Pinangan PKB DKI Maju di Pilgub Jakarta, Anies: Amanah Besar tapi Insya Allah Tak Berat

Anies menyebut perjalanan bersama PKB sudah dijalani lama sejak lima tahun memimpin di Jakarta pada periode sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Debat Capres, Anies: Sepanjang Sejarah, Gubernur DKI Paling Banyak Beri Izin Tempat Ibadah Adalah Anies Baswedan
Debat Capres, Anies: Sepanjang Sejarah, Gubernur DKI Paling Banyak Beri Izin Tempat Ibadah Adalah Anies Baswedan

Anies Baswedan mengklaim sebagai Gubernur DKI Jakarta yang paling banyak memberikan izin tempat ibadah di Ibu Kota.

Baca Selengkapnya
FOTO: Semringah Anies Baswedan Resmi Diusung PKB Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
FOTO: Semringah Anies Baswedan Resmi Diusung PKB Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta

Anies mengapresiasi langkah berani DPW PKB DKI Jakarta mengusungnya maju sebagai cagub di Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Dulu Tinggal di Kosan Sampai Ketemu Jodoh, Pria ini Kini Calon Presiden Indonesia
Dulu Tinggal di Kosan Sampai Ketemu Jodoh, Pria ini Kini Calon Presiden Indonesia

Cinta bersemi di kosan, itulah kisah romantis yang dialami oleh bakal calon presiden dari partai Nasdem dengan sang istri saat masih kuliah di UGM.

Baca Selengkapnya
Duet dengan Cak Imin, Anies Bakal Lanjutkan Program Jokowi?
Duet dengan Cak Imin, Anies Bakal Lanjutkan Program Jokowi?

nies mengatakan dirinya bersama Cak Imin ke depan akan merumuskan program yang mengedepankan keadilan bagi semua.

Baca Selengkapnya
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut

Anies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.

Baca Selengkapnya
Momen Anies Hadiri Pernikahan Warga Kampung Akuarium
Momen Anies Hadiri Pernikahan Warga Kampung Akuarium

Kehadiran Anies disambut antusias warga yang telah menunggunya.

Baca Selengkapnya
Anies Teken Kontrak Politik bareng Jejaring Rakyat Miskin Indonesia, Apa Isinya?
Anies Teken Kontrak Politik bareng Jejaring Rakyat Miskin Indonesia, Apa Isinya?

Jika jadi presiden 2024, Anies bakal menunaikan kontrak politik yang ditandatangani tersebut.

Baca Selengkapnya