Sebelum lakukan persekusi, anggota FPI diingatkan polisi tak main hakim sendiri
Merdeka.com - Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengatakan semenjak menjabat sebagai Kapolres di Kota Bekasi mulai pekan ketiga Desember 2017 telah memperingatkan kepada organisasi masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
Indarto mengatakan, pertemuan pertama bersama unsur Muspida, pihaknya meminta kepada organisasi masyarakat termasuk FPI agar bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas tindakan kriminal di wilayah setempat.
"Pertemuan kedua juga demikian, kami meminta agar ormas tidak main hakim sendiri," kata Indarto, Kamis (4/1).
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali.
-
Apa jabatan Ipda Febryanti? Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
-
Siapa yang terlibat dalam insiden ini? Seorang driver taksi online di kawasan Jakarta Pusat tengah ramai jadi perbincangan usai kedapatan emosi ke penumpang wanita.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang terlibat dalam insiden tersebut? Dalam sebuah video yang dibagikan akun Instagram @kejadiansmg pada Selasa (12/9), tampak seorang pengendara motor merekam sebuah mobil yang mencoba menghentikannya.
Terakhir, kata dia, ketika melakukan pemusnahan minuman keras dan narkoba pihaknya kembali mengingatkan agar ormas termasuk FPI yang hadir tidak melakukan tindakan sendiri. Menurut dia, ormas jika menemukan aksi kriminalitas agar melaporkan ke polisi.
"Karena kewenangan penindakan berada di kepolisian, ormas tetap menindak, pihaknya bakal menindak ormas tersebut dengan hukum yang berlaku," kata dia.
Dalam kasus persekusi oleh anggota FPI, Indarto menilai bahwa tersangka hanya oknum. Pihaknya tetap bersinergi dengan organisasi tersebut dalam menjaga kondusifitas wilayah Kota Bekasi.
Boy Giadria ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persekusi dan perusakan obat ketika mendatangi toko obat akbar di Jalan Jatibening Raya 2, Kecamatan Pondok Gede. Wakabid Hisbah DPC FPI Pondok Gede itu dijerat pasal 170 KUHP dan 335 KUHP.
Disangka pasal 170 karena yang bersangkutan melakukan perusakan obat, adapun pasal 335 karena tersangka memaksa dan mengintimidasi penjual obat agar membuat surat pernyataan bahwa menjual obat keras bebas, dan kadaluwarsa. Tersangka ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Belakangan, si penjual Muhammad Arrazi juga menjadi tersangka karena sengaja menjual obat keras tanpa resep, dan kadaluwarsa. Dia dijerat Undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jabar merespons pernyataan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Safaruddin yang menyebut ada polisi yang diduga memasang baliho PSI di daerah Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaAparat kepolisian diingatkan untuk berhati-hati dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaSumedana menegaskan permasalahan penguntitan tersebut telah diselesaikan
Baca SelengkapnyaKubu Firli sebelumnya menuding pengusutan kasus dugaan pemerasan upaya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melindungi tersangka kasus suap rel kereta api, M Suryo.
Baca SelengkapnyaSandi tidak menjelaskan alasan dari motif penguntitan yang dilakukan Densus 88.
Baca SelengkapnyaAlex mengatakan tim biro hukum KPK akan tetap melakukan pendampingan hukum terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaBahkan, menurut dia, ada juga yang melakukan cara kasar untuk mengintimidasi dan berlindung dalam simbol-simbol dan atribut kekuasaan.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca Selengkapnya"Secara umum maka penyidik terkait juga harus menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran, jangan sampai terulang."
Baca Selengkapnya