Sebelum menculik anak autis di Denpasar, pelaku ajak korban makan bakso
Merdeka.com - Polisi meringkus tersangka penculikan anak yakni Hasan Alhadad alias Acan (33) asal Wangaipu Nusa Tenggar Barat (NTB), pada Senin (22/10) kemarin. Korban penculikan ialah seorang gadis di bawah umur, berinisial SDL (17) yang mempunyai kelainan autis.
Dari data yang terhimpun peristiwa tersebut awalnya korban sedang di rumah kawasan Sesetan, Denpasar, kepada ibunya berinisial JW (47) meminta uang sebesar Rp 2 ribu untuk membeli minuman di warung sebelah rumahnya. Setelah itu, korban berjalan ke depan Salon Cantik yang tak jauh dari rumahnya untuk bermain.
Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku tiba-tiba datang dan menawarkan kepada korban untuk membeli bakso. Korban yang mengalami keterbelakangan mental bersedia ikut dan pelaku langsung memboncengnya dengan sepeda motornya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa pelaku mengincar korban? “Pelaku pertama kali melihat korban saat turun dari bus Bintang Timur di Jalan Urip Sumoharjo. Dari situ, kedua pelaku berboncengan dan membuntutinya hingga di depan rumah dan langsung menarik tas korban,“ ujarnya saat di Mapolsek Rappocini Makassar, Senin (22/1).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Ketika dibawa pergi, hal tersebut dilihat ibu korban. Sehingga langsung mengejarnya dengan sepeda motor.
Sampai di Jalan Pulau Saelus Denpasar, pelaku berhenti di warung bensin Pertamini karena bensin sepeda motornya habis. Selanjutnya, ibu korban langsung menghampiri pelaku.
"Mau dibawa ke mana anak saya," kata ibu korban
"Mau diantar ke rumah," jawab pelaku dikatakan sang ibu
Kemudian, pelaku mulai bingung, dan mengatakan mau diajak jalan-jalan. Karena takut pelaku kabur, ibu korban langsung berteriak dan meminta tolong kepada warga dan membantu mengamankan pelaku.
"Kebetulan Kapolsek saya (Kapolsek Benoa Kompol Made Sukerti) ada di TKP saat itu, dan langsung dilakukan pengamanan terhadap tersangka. Kalau tidak ada Kapolsek mungkin pelaku sudah dihakimi massa, dan selanjutnya diserahkan ke Polresta Denpasar untuk proses penyelidikan," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, di Mapolresta Denpasar, Rabu (24/10).
Sebelum kejadian tersebut, pelaku ternyata sudah tiga kali menghampiri korban apabila terlihat sendiri dengan memberikan uang berkisar Rp 5.000 sampai Rp 10.000.
Menurut Kapolresta, pelaku ini mengekos di Jalan Kerta dalam IV, nomor 19, Sidakarya Denpasar Selatan, bekerja sebagai pengepul barang-barang antik dan pelaku masih berstatus bujang.
"Modusnya mengajak makan dan membeli bakso. Sudah ada perencanaan oleh pelaku. Kemudian dari pihak korbannya tidak mengenal (Pelaku)," imbuhnya.
Selain itu, saat pelaku diinterogasi terkait tujuannya, namun jawaban pelaku masih plin-plan dan tidak jelas.
"Untuk sementara pihak pelaku masih plin-plan dalam pemeriksaan. Kemudian kalau kita sesuaikan dengan pasal yang kita sangkakan unsur-unsurnya sudah terpenuhi (Penculikan). Namun, masih kita dalami, apakah masih ada korban lainnya," jelas Kapolresta.
Pelaku ini dijerat, dengan pasal 83 Jo pasal 76 f Undang-undang, nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23, tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini bermula saat terduga pelaku mendatangi tempat orangtua korban biasa berdagang di Kampung Baru, Cakung Barat, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaSetelah diinterogasi, ternyata pelaku merupakan pelaku perampokan yang selama ini diburu polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat meminta sejumlah uang kepada ibu korban. Lantaran tidak kunjung diberi, tersangka nekat menculik dan menyandera anak korban.
Baca SelengkapnyaPolisi menduga motif pria berinisial IJ (54) penyandera bocah di Pejaten karena urusan dengan ibu korban.
Baca SelengkapnyaKasus penculikan bayi itu berawal saat pelaku bersama suaminya yang merupakan tetangga A berniat untuk mencuri sepeda motor milik orangtua korban.
Baca SelengkapnyaPelaku telah diamankan di Polres Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaSetelah kabur pasien tersebut diduga diperkosa oleh seorang pria. Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/12) malam.
Baca Selengkapnya