Sebelum Meninggal, Eks Wakil Ketua DPRD Bali Sempat Kejang-kejang
Merdeka.com - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali Maryoto Sumadi, menjelaskan kronologis meninggalnya narapidana Komang Swastika (41) alias Jro Jangol yang mendekam di Lapas Kerobokan Denpasar, pada Jumat (28/12) dini hari sekitar pukul 05.00 WITA. Jro Jangol merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Bali yang terjerat kasus narkoba, dan divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Pada tanggal 5 Februari 2018, saat awal masuk ke Lapas Kerobokan Denpasar dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya penyakit dan riwayat penyakit sebelumnya. Selain itu, selama di Lapas Jro Jangol juga tidak pernah mengeluh sakit.
Kemudian, pada Jumat (28/12) sekitar pukul 00.55 WITA, ada laporan dari regu jaga bahwa Jro Jangol mengalami sakit yang bertempat di Wisma Danau Batur. Dari informasinya bahwa Jro Jangol mengalami penurunan kesadaran dan kejang-kejang.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Apa tindakan Bareskrim Polri terhadap caleg narkoba? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Selanjutnya, pada pukul 01.00 WITA, Jro Jangal dirujuk kerumah Sakit Kasih Ibu Denpasar, tepat pukul 01.10 WITA. Dia tiba di UGD Rumah Sakit Kasih Ibu, dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh dokter jaga. Setelah, dilakukan penanganan di UDG, Jro Jangol dibawa ke ruangan ICU. Pada pukul 04.39 WITA, Jro Jangol dinyatakan meninggal dunia dalam perawatan ICU Rumah Sakit Kasih Ibu.
"Dari (Dokter) diagnosis observasi penurunan kesadaran Susp. Tosik Enchepalogati dan gagal napas," ucap Maryoto saat menggelar konferensi pers di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM Bali, Jumat (28/12) sore.
Maryoto juga menjelaskan, bahwa Jro Jangol sebelumnya tidak perna mengalami sakit. "Jadi meninggalnya di rumah sakit, bukan di Lapas. Ini kita bicara fakta dan ada surat keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Sementara terkait istri pertama almarhum Jro Jangol, yakni Ni Luh Ratna Dewi, yang menghuni Lapas Perempuan Klas llA Denpasar yang juga ikut terjerat narkotika, akan diberikan izin luar biasa oleh pihak Lapas untuk mengikuti prosesi Ngaben.
Hal tersebut disampaikan oleh Ibu Lilik selaku Kepala Lapas Perempuan Klas ll Denpasar. Menurut Lilik, pada pukul 02.00 Wita tadi, perwakilam keluarga dari almarhum Jro Jangol datang ke Lapas untuk meminta izin untuk Ni Luh Ratna Dewi.
"Perwakilan keluarga almarhum datang ke tempat kami. Jadi kami meminta syarat-syarat kematian untuk izin keluar. Itu izin luar biasa namanya. Kami meminta surat permohon dan surat jaminan supaya tidak melarikan diri, mulai dari RT dan RW dan terus kalau keluar (Lapas) dikawal oleh polisi," ujarnya.
Lilik juga menjelaskan, bahwa dari perwakilan keluarga almarhum meminta izin pada tanggal 2 Januari 2019. "Kami akan berikan, izin luar biasa tidak ada tuntutan waktunya, tergantung adat dan istiadat di sini ada ngaben dan memandikan mayat silakan asal semua sesuai dengan SOP dan prosedur. Namun petugas Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang akan menentukan atau dikaji dulu. Biasanya izinnya 1 hari, kalau selesai (Prosesi) iya langsung kembali," ujar Lilik.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pria yang terakhir menyandang pangkat Kombes ini juga telah dipecat dari Polri.
Baca SelengkapnyaSelama menjabat sebagai kepala daerah, Eddy berperan besar dalam menumbuhkan pariwisata Kota Batu.
Baca SelengkapnyaPria yang akrab disapa Iwan Bule ini terlihat datang ke rumah duka. Ia bahkan turut serta mengkafani hingga mensholatkan jenazah.
Baca SelengkapnyaEddy sebelumnya terjert kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Batu.
Baca SelengkapnyaHinca Panjaitan menduga, anggota Polres Palangkaraya, Anton, sengaja melakukan pembunuhan karena ingin membeli sabu.
Baca SelengkapnyaJenazah Gembong, saat ini berada di rumah duka Jalan Peninggalan Timur, Kebayoran Lama Utara.
Baca SelengkapnyaProfil Bambang Kristiono, Anggota Tim Mawar Ikut Prabowo Berkiprah di Politik
Baca SelengkapnyaPenugasan ini tertuang dalam surat DPD PDIP DKI Jakarta Nomor 423/IN/DPD-DKI/X/2023 yang ditandatangani oleh Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Ady Widjaja.
Baca SelengkapnyaKasus itu sendiri juga terjadi pada tahun 2009 dan telah menjerat dua orang terpidana.
Baca SelengkapnyaKetua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono meninggal dunia pada Sabtu (14/10/2023) dini hari pukul 01.32 WIB.
Baca SelengkapnyaGhufron meminta pemerintah memberikan dukungan kepada KPK dalam pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaKi Warseno Slank telah berpulang. Mari kita lihat kronologi serta alasan di balik kepergian dalang terkenal ini.
Baca Selengkapnya