Sebelum penetapan KPU, anggota ikut Pilkada statusnya masih polisi aktif
Merdeka.com - Sudah tinggal menghitung hari penetapan calon Kepala Daerah dan Calon Gubernur yang akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), para kontestasi sudah mulai melakukan persiapan. Persiapan tersebut dilakukan seperti mengatur strategi kemenangan.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan bahwa para anggota Polri yang ikut mencalonkan diri pada Pilkada atau Pilgub serentak 2018, itu sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari Korps Bhayangkara pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Nah sampai dengan tanggal 12 nanti pas penetapan dari KPU status mereka masih anggota Polri. Ketika tanggal 12 ditetapkan oleh KPU diterima dan dicalonkan tetap itu akan otomatis statusnya purnawira bukan polisi lagi. Oleh sebab itu dalam masa menjelang sampai tanggal 12 penetapan statusnya masih. Selama belum ada penetapan purnawira dia masih anggota polisi," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/1).
-
Bagaimana cara Panwascam menyampaikan pengunduran diri? Ia bersama 2 komisioner lainya melayang surat penguduran diri pada 26 Januari 2024.
-
Siapa yang lolos seleksi Bintara Polri? 'Kini dinyatakan lulus seleksi bintara Polri,' demikian dikutip dari keterangan video.
-
Bagaimana caleg terpilih mengajukan pengunduran diri? 'Syarat atau dokumen yang diperlukan yang dipersyaratkan adalah serahkan dokumen paling lambat 5 hari setelah penetapan paslon. Berupa surat pengajuan diri sebagai anggota DPR DPD dan DPRD terpilih,' jelas dia.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
-
Siapa yang mendaftarkan diri sebagai Capres-Cawapres? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
Setyo pun menerangkan bahwa anggota Polri yang sudah kalah pada saat Pilkada, tidak bisa kembali lagi sebagai anggota Polri. Namun, jika tak lolos dari verifikasi KPU pada saat penetapan calon, maka anggota Polri tersebut bisa kembali lagi jadi anggota Polri.
"Nunggu sampai ditetapkan. Kita kembalikan kepada yang bersangkutan apakah akan melanjutkan pengabdian di Polri atau tidak. Tapi ini masa sebelum tanggal 12 ya, jangan dipahami kalah Pilkada enggak bisa kembali lagi ke pilkada. Pemahaman keliru itu," terangnya.
Lebih lanjut, dirinya pun menuturkan bahwa saat ini anggota Polri yang ikut dalam kontestasi Pilkada dan Pilgub serentak 2018, tak mempunyai jabatan penting dalam Korps Bhayangkara atau bisa dibilang non-job.
"Status anggota sekarang ini pengajuan undur diri sambil menunggu tanggal 12 dan tidak ada jabatan yang strategis. Ada jabatan analis sama saja tidak ada jabatan," ujarnya.
Dirinya pun menegaskan bahwa anggota Polri tak akan bisa kembali lagi ke dalam Korps Bhayangkara jika sudah ditetapkan sebagai calon dan kalah pada saat bertanding dalam Pilkada dan Pilgub serentak 2018.
"Jabatan sekarang ini analis kebijakan ini bukan struktural. Tolong dijelaskan jangan keliru. Dibeberapa media dijelaskan yang kalah pilkada bisa masuk lagi. Bukan gitu. Kalau sudah penetapan bukan anggota polri lagi," tegasnya.
Seperti diketahui, beberapa Pati yang akan maju dalam Pilkada 2018 yaitu Kepala Korps Brimob Irjen Pol Murad Ismail di Pilgub Maluku, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Safaruddin di Pilgub Kaltim dan Wakalemdiklat Polri Irjen Pol Anton Charliyan di Pilgub Jawa Barat. Dan ada juga Perwira menengah yang ikut meramaikan Pilkada serentak 2018 yaitu Pamen Polda NTT, AKBP Marselis Sarimin Calon Bupati Manggarai Timur NTT.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TNI AD yang masih aktif jika ingin maju menjadi Kepala Daerah maka persyaratannya adalah mengajukan surat pengunduran diri.
Baca SelengkapnyaPara Pj kepala daerah itu paling lambat melaporkan pengunduran diri pada 17 Juli 2024, sehingga Kemendagri bisa mempersiapkan pengganti mereka.
Baca SelengkapnyaPansel KPK telah mengumumkan 236 pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi awal.
Baca SelengkapnyaSebanyak 19 anggota DPR RI terpilih mundur karena maju Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKeempat anggota Dewan itu tetap dilantik di Gedung DPRD Kota Batu pada Jumat (30/8).
Baca SelengkapnyaPJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai
Baca SelengkapnyaPendaftaran Calon Pimpinan dan Calon Dewan pengawas (Dewas) KPK ditutup pada 15 Juli.
Baca SelengkapnyaSementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.
Baca SelengkapnyaSelain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaKebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi.
Baca SelengkapnyaAnggota Kompolnas yang terpilih nantinya akan bertugas di periode 2024-2028.
Baca Selengkapnya