Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebelum penetapan KPU, anggota ikut Pilkada statusnya masih polisi aktif

Sebelum penetapan KPU, anggota ikut Pilkada statusnya masih polisi aktif Pengumuman pasangan cagub dari PDIP. ©2018 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Sudah tinggal menghitung hari penetapan calon Kepala Daerah dan Calon Gubernur yang akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), para kontestasi sudah mulai melakukan persiapan. Persiapan tersebut dilakukan seperti mengatur strategi kemenangan.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan bahwa para anggota Polri yang ikut mencalonkan diri pada Pilkada atau Pilgub serentak 2018, itu sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari Korps Bhayangkara pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Nah sampai dengan tanggal 12 nanti pas penetapan dari KPU status mereka masih anggota Polri. Ketika tanggal 12 ditetapkan oleh KPU diterima dan dicalonkan tetap itu akan otomatis statusnya purnawira bukan polisi lagi. Oleh sebab itu dalam masa menjelang sampai tanggal 12 penetapan statusnya masih. Selama belum ada penetapan purnawira dia masih anggota polisi," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/1).

Setyo pun menerangkan bahwa anggota Polri yang sudah kalah pada saat Pilkada, tidak bisa kembali lagi sebagai anggota Polri. Namun, jika tak lolos dari verifikasi KPU pada saat penetapan calon, maka anggota Polri tersebut bisa kembali lagi jadi anggota Polri.

"Nunggu sampai ditetapkan. Kita kembalikan kepada yang bersangkutan apakah akan melanjutkan pengabdian di Polri atau tidak. Tapi ini masa sebelum tanggal 12 ya, jangan dipahami kalah Pilkada enggak bisa kembali lagi ke pilkada. Pemahaman keliru itu," terangnya.

Lebih lanjut, dirinya pun menuturkan bahwa saat ini anggota Polri yang ikut dalam kontestasi Pilkada dan Pilgub serentak 2018, tak mempunyai jabatan penting dalam Korps Bhayangkara atau bisa dibilang non-job.

"Status anggota sekarang ini pengajuan undur diri sambil menunggu tanggal 12 dan tidak ada jabatan yang strategis. Ada jabatan analis sama saja tidak ada jabatan," ujarnya.

Dirinya pun menegaskan bahwa anggota Polri tak akan bisa kembali lagi ke dalam Korps Bhayangkara jika sudah ditetapkan sebagai calon dan kalah pada saat bertanding dalam Pilkada dan Pilgub serentak 2018.

"Jabatan sekarang ini analis kebijakan ini bukan struktural. Tolong dijelaskan jangan keliru. Dibeberapa media dijelaskan yang kalah pilkada bisa masuk lagi. Bukan gitu. Kalau sudah penetapan bukan anggota polri lagi," tegasnya.

Seperti diketahui, beberapa Pati yang akan maju dalam Pilkada 2018 yaitu Kepala Korps Brimob Irjen Pol Murad Ismail di Pilgub Maluku, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Safaruddin di Pilgub Kaltim dan Wakalemdiklat Polri Irjen Pol Anton Charliyan di Pilgub Jawa Barat. Dan ada juga Perwira menengah yang ikut meramaikan Pilkada serentak 2018 yaitu Pamen Polda NTT, AKBP Marselis Sarimin Calon Bupati Manggarai Timur NTT.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasad Maruli Ungkap Satu Perwira Tinggi Maju Pilkada 2024, Ini Sosoknya
Kasad Maruli Ungkap Satu Perwira Tinggi Maju Pilkada 2024, Ini Sosoknya

TNI AD yang masih aktif jika ingin maju menjadi Kepala Daerah maka persyaratannya adalah mengajukan surat pengunduran diri.

Baca Selengkapnya
40 Pj Kepala Daerah Mengundurkan Diri untuk Maju Pilkada 2024
40 Pj Kepala Daerah Mengundurkan Diri untuk Maju Pilkada 2024

Para Pj kepala daerah itu paling lambat melaporkan pengunduran diri pada 17 Juli 2024, sehingga Kemendagri bisa mempersiapkan pengganti mereka.

Baca Selengkapnya
Daftar Anggota Polri dan Kejagung Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK
Daftar Anggota Polri dan Kejagung Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK

Pansel KPK telah mengumumkan 236 pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi awal.

Baca Selengkapnya
Daftar 19 Anggota DPR Terpilih Mundur karena Maju Pilkada 2024
Daftar 19 Anggota DPR Terpilih Mundur karena Maju Pilkada 2024

Sebanyak 19 anggota DPR RI terpilih mundur karena maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Profil Deretan Kepala Daerah yang Mundur Demi jadi Caleg di Pemilu 2024
Profil Deretan Kepala Daerah yang Mundur Demi jadi Caleg di Pemilu 2024

Kepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
4 Anggota DPRD Kota Batu Tetap Dilantik walau Ikut Pilkada, Mundur Setelah Penetapan KPU
4 Anggota DPRD Kota Batu Tetap Dilantik walau Ikut Pilkada, Mundur Setelah Penetapan KPU

Keempat anggota Dewan itu tetap dilantik di Gedung DPRD Kota Batu pada Jumat (30/8).

Baca Selengkapnya
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri

PJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai

Baca Selengkapnya
4 Jenderal Polri Ikut Daftar Capim KPK, Ini Daftarnya
4 Jenderal Polri Ikut Daftar Capim KPK, Ini Daftarnya

Pendaftaran Calon Pimpinan dan Calon Dewan pengawas (Dewas) KPK ditutup pada 15 Juli.

Baca Selengkapnya
Tegas, KPU Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Petahana Ikut Pilkada Harus Cuti
Tegas, KPU Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Petahana Ikut Pilkada Harus Cuti

Sementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.

Baca Selengkapnya
Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024
Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024

Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Maju Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya, Ini Penjelasannya
Anggota DPRD Maju Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya, Ini Penjelasannya

Kebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi.

Baca Selengkapnya
Pansel Serahkan 12 Nama Calon Kompolnas ke Presiden
Pansel Serahkan 12 Nama Calon Kompolnas ke Presiden

Anggota Kompolnas yang terpilih nantinya akan bertugas di periode 2024-2028.

Baca Selengkapnya