Sebelum pledoi, bos First Travel berdoa di ruang tunggu
Merdeka.com - Bos First Travel, Andika Surachman, Annisa Hasibuan dan Siti Nuraida alias Kiki akan menjalani sidang lanjutan atas kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah, Rabu (16/5). Sebelum memasuki ruang persidangan Andika menyempatkan memanjakan doa di ruang tahanan Pengadilan Negeri Depok.
Andika menunggu di ruang yang diperuntukkan bagi para terdakwa jelang jadwal sidang. Tampak, dia duduk bersila seorang diri. Suami Annisa itu mengenakan kemeja lengan panjang. Rompi tahanan berwarna merah pun ditanggalkan di jeruji besi.
Dalam persidangan kali ini ketiga terdakwa melalui pengacara akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemarin. Andika mengatakan, dalam surat pembelaan ada beberapa keluhan pribadi yang akan diutarakan.
-
Siapa yang bertemu di ruang sidang? Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon. Di sana ia tak sengaja bertemu dengan Dedi Mulyadi yang juga turut mengawal kasus almarhum Vina.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Dimana resepsi pernikahan Andika? Momen Resepsi Kedua Babang Andika dan Ayu Kartika, Pesta Mewah di Hotel
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
"Secara pribadi banyak hal lah (yang disampaikan). Salah satunya dalam fakta persidangan penyebab utamanya itu tidak selalu terangkat seperti pemboikotan visa yg di boikot sama asosiasi," katanya, Rabu (16/5).
"Yang jelas itu gak pernah diangkat dan digali selalu diabaikan," dia menambahkan.
Dia mengungkapkan, selain itu, isi surat pembelaan juga ada sejumlah fakta yang ditemukan oleh pengacara. Namun, ia masih menutup rapat-rapat tentang hal itu. "Nanti kita akan bacakan," tutup dia.
Sebelumnya, Bos First Travel, Andika Surachman dan Annisa Hasibuan, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan 20 tahun penjara. Sedangkan Siti Nuraida alias Kiki, adik Annisa hanya dituntut 18 tahun. Khusus Andika dan Annisa, jaksa juga membebankan denda Rp 10 miliar dan Kiki hanya Rp 5 miliar.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 selalu menjadi sorotan publik.
Baca Selengkapnya