Sebelum Satpol PP merazia, MUI Serang klaim telah kirim surat edaran
Merdeka.com - Aksi petugas Satpol PP yang merazia rumah makan milik Jusriani (50) di Pasar Induk Rau Kota Serang, menuai kecaman dari sejumlah masyarakat hingga pejabat negara. Namun, aksi itu didukung penuh oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang.
"Prinsip dasarnya sesuai dengan Surat Edaran Walikota dan Rekomendasi MUI Kota Serang yang didukung ulama dan Ormas Islam se Kota Serang, bahwa tidak ada warung makan yang boleh buka di siang hari sampai pukul 16.00 WIB. Mereka hanya boleh buka dari pukul 16.00 sampai pukul 04.00 pagi," kata Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tadjudin.
Amas mengatakan, pihaknya mendukung tindakan Satpol PP dan Pemerintahan Kota Serang, karena pihaknya bersama pemerintahan Kota Serang telah melakukan sosialisasi kepada pedagang dengan surat edaran dan juga memanggil ratusan pedagang untuk mensosilisaikan perda tersebut.
-
Apa makna ketupat Rajaban di Serang? Mengutip Jurnal UIN Banten yang ditulis oleh Siti Fauziyah berjudul 'Upacara-Upacara dalam Budaya Masyarakat Banten' kegiatan kupatan ini biasanya hadir di acara Isra Miraj bernama Rajaban.
-
Apa hukum puasa Ramadhan? Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan. Seperti:Suci Berakal sehatSudah baligh atau pubertasSehat jasmani dan rohani
-
Dimana tradisi kupatan dilakukan di Serang? Mengutip kanal YouTube Jaman Bengen, tradisi Rajaban atau kupatan ini menjadi acara yang rutin dilaksanakan oleh masyarakat di wilayah Serang dan sekitarnya.
-
Kapan tradisi kupatan di Serang? Tradisi ini biasanya hadir saat Isra Miraj dan diikuti oleh segenap masyarakat di wilayah pedesaan.
-
Apa yang menjadi isi utama kata-kata spanduk Ramadan? Dalam spanduk tersebut nantinya akan berisikan kata-kata bijak maupun kata-kata menyambut datangnya Ramadhan.
-
Bagaimana tradisi kupatan di Serang dilakukan? Ketupat kemudian dibelah dan dibagikan kepada warga yang sudah hadir di dalam masjid. Masyarakat akan bersama-sama memakan sajian tersebut untuk memeriahkan peringatan Isra Miraj, sekaligus merekatkan tali silaturahmi antar warga.
"Dengan tegas MUI Kota Serang, mendukung tindakan Satpol PP kota Serang dan Pemerintah Kota Serang," tandasnya.
Diketahui, Jusriani perempuan berusia 50 tahun pemilik warung nasi di Pasar Induk Rau Kota Serang, sakit usai dagangan di warung nasi miliknya diangkut Satpol PP Kota Serang. Karena dinilai telah melanggar Perda Wali Kota yang membuka rumah makan di Bulan Ramadan di siang hari.
Jusriani yang biasa disapa Eni kini hanya bisa berbaring di warungnya, karena mengalami demam tinggi. Sedangkan warungnya yang sempat tutup selama beberapa hari kini telah buka dan dijaga oleh kerabatnya.
"Kena panas dingin karena kena kagetnya (saat barang dagang diangkut Satpol PP)," ujar Eni, Sabtu (11/6).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satpol PP melakukan penertiban spanduk bacaleg yang melanggar aturan Perda.
Baca SelengkapnyaArifin juga berujar, pihaknya menunggu KPU untuk menentukan titik-titik wilayah yang dilarang untuk memasang APK.
Baca SelengkapnyaKepala Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah.
Baca Selengkapnya