Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebelum Satpol PP merazia, MUI Serang klaim telah kirim surat edaran

Sebelum Satpol PP merazia, MUI Serang klaim telah kirim surat edaran Jusriani. ©2016 merdeka.com/dwi prasetya

Merdeka.com - Aksi petugas Satpol PP yang merazia rumah makan milik Jusriani (50) di Pasar Induk Rau Kota Serang, menuai kecaman dari sejumlah masyarakat hingga pejabat negara. Namun, aksi itu didukung penuh oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang.

"Prinsip dasarnya sesuai dengan Surat Edaran Walikota dan Rekomendasi MUI Kota Serang yang didukung ulama dan Ormas Islam se Kota Serang, bahwa tidak ada warung makan yang boleh buka di siang hari sampai pukul 16.00 WIB. Mereka hanya boleh buka dari pukul 16.00 sampai pukul 04.00 pagi," kata Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tadjudin.

Amas mengatakan, pihaknya mendukung tindakan Satpol PP dan Pemerintahan Kota Serang, karena pihaknya bersama pemerintahan Kota Serang telah melakukan sosialisasi kepada pedagang dengan surat edaran dan juga memanggil ratusan pedagang untuk mensosilisaikan perda tersebut.

"Dengan tegas MUI Kota Serang, mendukung tindakan Satpol PP kota Serang dan Pemerintah Kota Serang," tandasnya.

Diketahui, Jusriani perempuan berusia 50 tahun pemilik warung nasi di Pasar Induk Rau Kota Serang, sakit usai dagangan di warung nasi miliknya diangkut Satpol PP Kota Serang. Karena dinilai telah melanggar Perda Wali Kota yang membuka rumah makan di Bulan Ramadan di siang hari.

Jusriani yang biasa disapa Eni kini hanya bisa berbaring di warungnya, karena mengalami demam tinggi. Sedangkan warungnya yang sempat tutup selama beberapa hari kini telah buka dan dijaga oleh kerabatnya.

"Kena panas dingin karena kena kagetnya (saat barang dagang diangkut Satpol PP)," ujar Eni, Sabtu (11/6).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dinilai Menganggu Kenyamanan Kota, Satpol PP Minta Bacaleg Tertib dalam Pasang Spanduk
Dinilai Menganggu Kenyamanan Kota, Satpol PP Minta Bacaleg Tertib dalam Pasang Spanduk

Satpol PP melakukan penertiban spanduk bacaleg yang melanggar aturan Perda.

Baca Selengkapnya
Satpol PP DKI Tunggu Arahan KPU dan Bawaslu untuk Copot Baliho
Satpol PP DKI Tunggu Arahan KPU dan Bawaslu untuk Copot Baliho

Arifin juga berujar, pihaknya menunggu KPU untuk menentukan titik-titik wilayah yang dilarang untuk memasang APK.

Baca Selengkapnya
Jelang Pilkada Surakarta, Muncul Spanduk Provokasi 'Suaranya Warga Bukan Suara Raja'
Jelang Pilkada Surakarta, Muncul Spanduk Provokasi 'Suaranya Warga Bukan Suara Raja'

Kepala Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah.

Baca Selengkapnya