Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebelum Setnov kecelakaan, Fredrich diduga sudah pesan kamar VIP di RS

Sebelum Setnov kecelakaan, Fredrich diduga sudah pesan kamar VIP di RS Fredrich Yunadi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) remsi menetapkan mantan kuasa hukum Ketua DPR nonaktif Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter yang merawat Novanto, Bimanesh Sutarjo di RS Permata Hijau, Jakarta Barat. Mereka berdua diduga menghalang-halangi penyidik KPK dalam mengungkap mega proyek e-KTP.

Wakil pimpinan KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan peran yang dilakoni Yunadi dan Bimanesh. Pada Kamis (16/11) Setya Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan dengan tiang listrik di kawasan Permata Hijau dan dibawa ke Rumah Sakit. Saat di rumah sakit Novanto langsung dibawa ke RS Permata Hijau.

Basaria menjelaskan, Novanto tidak dibawa ke IGD dan langsung dibawa ke ruang rawat inap VIP.

"Sebelum SN dirawat di RS. Diduga Fredrich telah datang terlebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak RS," kata kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/1).

Kemudian, didapatkan pula informasi bahwa salah satu dokter di RS mendapatkan telepon dari seorang yang diduga Fredrich Yunadi. Dalam percakapannya, Yunadi memberi tahu kepada salah satu dokter tersebut untuk meminta kamar perawatan VIP dan berencana akan di-booking 1 lantai.

"Padahal saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa," kata Basaria.

Basaria menjelaskan Fredrich Yunadi dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap.

"Dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK," ungkap Basaria.

Selanjutnya kata Basaria, pihaknya pihaknya sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Selasa (9/1).

"Atas tindakannya Fredrich dan Bimanesh dijerat melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Basaria.

Diketahui sebelum kata Basaria, Setya Novanto mengalami kecelakaan, Rabu (15/11) KPK sempat memanggil Novanto untuk diperiksa namun tidak hadir. Kemudian malam harinya sekitar pukul 21.40 WIB tim KPK mendatangi rumah SN di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru dengan membawa surat perintah penangkapan dan penggeledahan.

Setya Novanto pun kata Basaria tidak berada di tempat. Hingga proses pencarian di rumah tersebut dilakukan sampai Pukul 02.50 WIB. KPK mengimbau agar Novanto menyerahkan diri.

"Pada Kamis 16 November tidak ada pemberitahuan penyerahan diri, maka KPK menerbitkan DPO dan menyurati Kapolri atas Setya Novanto," ungkap Basari.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Isi Rekaman CCTV Kasus Dokter MY Cabuli Istri Pasien, Korban Berada di Ruang Observasi 34 Menit
Ini Isi Rekaman CCTV Kasus Dokter MY Cabuli Istri Pasien, Korban Berada di Ruang Observasi 34 Menit

Dalam video, pasien lain tak lebih dari 10 menit berada di ruang observasi.

Baca Selengkapnya
Pasien Kritis Meninggal Akibat Ditolak RS di Malang, Begini Penjelasan Rumah Sakit
Pasien Kritis Meninggal Akibat Ditolak RS di Malang, Begini Penjelasan Rumah Sakit

Pasien Kritis Meninggal Akibat Ditolak RS di Malang, Begini Penjelasan Rumah Sakit

Baca Selengkapnya
Kasus Dokter Ortopedi Dituduh Cabuli Istri Pasien, Korban Serahkan Rekaman CCTV dan Hasil Visum
Kasus Dokter Ortopedi Dituduh Cabuli Istri Pasien, Korban Serahkan Rekaman CCTV dan Hasil Visum

Kasus Dokter Ortopedi Dituduh Cabuli Istri Pasien, Korban Serahkan Rekaman CCTV dan Hasil Visum

Baca Selengkapnya
Dokter MY Ditahan di RS, Polisi Cuma Pamer Barang Bukti Pencabulan Istri Pasien
Dokter MY Ditahan di RS, Polisi Cuma Pamer Barang Bukti Pencabulan Istri Pasien

Dokter Ortopedi Cabuli Istri Pasien Ditahan di RS, Polisi Cuma Pamer Barang Bukti

Baca Selengkapnya