Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebelum Setnov kecelakaan, Fredrich minta dokter IGD buat surat diagnosa

Sebelum Setnov kecelakaan, Fredrich minta dokter IGD buat surat diagnosa Sidang Fredrich Yunadi. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Sidang lanjutan perintangan penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Pelaksana tugas Manager Pelayanan Medik Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Alia mengaku dokter jaga IGD didatangi Fredrich untuk membuat surat diagnosa kecelakaan bagi Setya Novanto.

"Saya menghubungi Dokter Bimanesh, 'dok, tadi Dokter Michael nelepon saya dengan nada marah katanya didatangi pengacara Pak Setya Novanto suruh buat diagnosa kecelakaan. Dokter Michael mau meninggalkan IGD kalau diminta begitu'," ujar Alia memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3).

Sebelum menghubungi Bimanesh, Alia mengaku meminta Michael tetap menjalani prosedur untuk melakukan pemeriksaan awal bagi setiap pasien yang akan menjalani rawat inap. Dia juga meminta agar Michael selaku dokter jaga IGD tidak terpengaruh dengan permintaan Fredrich.

"Siapapun yang tidak ada indikasi rawat inap ya dipulangkan jangan mau ada intervensi," ujarnya.

Setelah salat Magrib, imbuh Alia, keluhan Michael diteruskan ke Bimanesh Sutarjo, namun tidak direspons. Bimanesh akan urus sendiri soal permintaan tersebut.

Alia kemudian mengaku tidak mengetahui lebih lanjut proses administrasi masuknya Setya Novanto ke ruang rawat inap kelas VIP. Hanya saja, dia baru mengetahui mantan Ketua DPR itu telah masuk ruang rawat inap melalui grup pesan singkat karyawan Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Dirawatnya Setya Novanto kemudian menimbulkan kegaduhan dengan banyaknya pemberitaan yang menyebut Setya Novanto mengalami kecelakaan tunggal dan dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Saat itu, Alia mengaku menghubungi Bimanesh perihal proses administrasi masuknya Sety Novanto. Dikatakan Bimanesh semua aman dan sesuai prosedur.

Seperti diketahui, Fredrich didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan mengarahkan Setya Novanto menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dengan alasan, Fredrich akan mengajukan uji materi atas pemanggilan DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden.

Sambil uji materi berproses, pria yang akrab disapa Setnov itu diungsikan ke Hotel Sentul.

Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
Dikonfrontir dengan Gazalba Saleh Soal Pelunasan KPR, Wadir RSUD Pasar Minggu Kembali Dihadirkan Jaksa di Sidang
Dikonfrontir dengan Gazalba Saleh Soal Pelunasan KPR, Wadir RSUD Pasar Minggu Kembali Dihadirkan Jaksa di Sidang

Kehadiran Fify untuk diklarifikasi jaksa terkait aliran dana dugaan TPPU dari Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Agus Rahardjo, Mantan Menteri Ini Juga Ungkap Dimarahi Jokowi gara-gara Setya Novanto
Tak Hanya Agus Rahardjo, Mantan Menteri Ini Juga Ungkap Dimarahi Jokowi gara-gara Setya Novanto

Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkap pernah ditegur Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasil Lengkap Pemeriksaan Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Kasus Korupsi di Kementan
VIDEO: Hasil Lengkap Pemeriksaan Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Kasus Korupsi di Kementan

Febri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala.

Baca Selengkapnya
Kesehatan Lettu G Diperiksa, Panglima TNI: Dia Mengandung Zat Adiktif atau Tidak!
Kesehatan Lettu G Diperiksa, Panglima TNI: Dia Mengandung Zat Adiktif atau Tidak!

TNI AD menyelidiki obat dikonsumsi Lettu GDW (29), prajurit yang membawa mobil melawan arah hingga menyebabkan kecelakaan beruntun di Tol Sheikh Mohammed Zayed

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo
KPK Panggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo

KPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.

Baca Selengkapnya
Bertemu di Ruang Sidang, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Langsung Sambut Kedatangan SYL
Bertemu di Ruang Sidang, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Langsung Sambut Kedatangan SYL

Febri menjadi saksi fakta untuk perkara pemerasan dan gratifikasi mantan kliennya, Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Ternyata Sudah Bebas Bersyarat
Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Ternyata Sudah Bebas Bersyarat

Fredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.

Baca Selengkapnya
Firli Bawa Dokumen Kasus Suap Proyek Kereta Api di Sidang Praperadilan, Begini Penjelasan KPK
Firli Bawa Dokumen Kasus Suap Proyek Kereta Api di Sidang Praperadilan, Begini Penjelasan KPK

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan dokumen tersebut didapatkan Firli saat masih menjabat sebagai ketua KPK.

Baca Selengkapnya