Sebelum tersangka, Rio sempat ditegur Surya Paloh karena temui Evy
Merdeka.com - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sempat ditegur Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh lantaran melakukan pertemuan dengan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Teguran itu didapat Rio usai pulang umroh.
Teguran Surya itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK, Yudi Kristiana, ketika membaca dakwaan dalam persidangan Rio di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). "Terdakwa mendapat teguran dari Surya Paloh di mana saat itu Surya Paloh menyesalkan mengapa terdakwa menemui Evy Susanti," kata dia.
Rio diketahui menerima uang Rp 200 juta dari Evy untuk menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial. Dalam skenario pemberian uang, Rio bertemu dengan Evy dan anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, Fransisca Insani Rahesti.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menolak uang suap ratusan juta? Jujurnya Jenderal TNI Tolak Uang Suap Ratusan Juta Banyak pejabat tersandung kasus korupsi, tapi Mayjen Eddie M Nalapraya justru tak tergiur uang suap.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Siapa yang mengembalikan uang Rp40 miliar? 'Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Apa kasus korupsi Eddy Rumpoko? Eddy Rumpoko merupakan terpidana kasus dugaan korupsi dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
Dalam dakwaan dibaca JPU it, Patrice berencana selepas umroh menjalin komunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo. Pertemuan itu nantinya juga membahas islah karena adanya ketidak harmonisan hubungan Gatot dengan wakilnya di Pemprov Sumut, Tengku Erry Nuradi.
Pemberian uang kepada Rio dilakukan usai islah. Kemudian, pada 23 Mei 2015, Evy menghubungi Fransisca bahwa ada permintaan data dari Kejaksaan Tinggi Sumut.
Fransisca lalu menghubunginya dan menyampaikan permintaan tersebut. Saat itu, Rio tidak dapat memenuhi data diinginkan Evy. Kemudian, dia meminta untuk menunggu hingga Patrice pulang umroh.
Setelah pembacaan dakwaan, Majelis hakim Artha Theresia menanyakan kepada Rio apakah ingin eksespsi atau sidang dilanjutkan dengan agenda memanggil saksi. Rio meminta sidang selanjutnya, yaitu pemanggilan saksi dan diagendakan pekan depan.
"Langsung pemanggilan saja yang mulia," jawab Rio.
Atas perbuatannya ini, Rio juga terancam dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SYL mengklaim hubungannya dengan Firli sebatas persahabatan saja.
Baca SelengkapnyaAnak Buah SYL mengaku diminta Syahrul Yasin Limpo untuk memberikan uang Rp800 juta kepada Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaRajiv memastikan dirinya tidak menerima sepeserpun aliran uang korupsi yang dilakukan oleh SYL
Baca SelengkapnyaSYL mengakui ada penyerahan uang sebanyak dua kali kepada Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaDuit senilai Rp750 juta itu diberikan SYL sebagai Tunjangan Hari Raya (THR)
Baca SelengkapnyaKuasa hukum ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah pernyataan SYL yang menyerahkan uang Rp1,3 miliar kepada kliennya
Baca SelengkapnyaKPK mengungkapkan bahwa pihak yang mengembalikan itu pun tidak diketahui identitasnya.
Baca SelengkapnyaSyahrul mengaku kedatangannya ke GOR Bulutangkis karena diundang oleh Firli dengan alasan bermain bersama.
Baca SelengkapnyaEks Ajudan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengungkapkan permintaan uang Rp50 miliar oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada SYL.
Baca SelengkapnyaIrwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.
Baca SelengkapnyaPenyerahan uang itu dilakukan atas izin Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Arief mengungkap pejabat eselon 1 Kementan diminta untuk mengumpulkan sejumlah uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL
Baca Selengkapnya