Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebelumnya P-19, berkas Buni Yani dilimpahkan lagi ke Kejati Jabar

Sebelumnya P-19, berkas Buni Yani dilimpahkan lagi ke Kejati Jabar Buni Yani. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Berkas perkara dengan tersangka Buni Yani resmi dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Buni Yani menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA usai mengunggah video Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, saat berpidato di Kepulauan Seribu dan sempat menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.

Saat ini, pihak Mapolda Metro Jaya sebagai pengirim berkas masih menunggu jawaban dari jaksa apakah telah lengkap atau belum.

"Untuk kasus Buni Yani berkasnya ada di kejaksaan tinggi Jawa Barat. Kita masih menunggu penilaian dari jaksa ada kekurangan atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo, saat dihubungi, Selasa, (28/02).

Terkait aduan Buni ke Komnas HAM, Agro, menilai sah saja karena Buni Yani sebagai negara Indonesia mempunyai hak. Namun satu yang pasti, lanjut Argo, pelaporan itu tak membuat kepolisian gentar dan tetap mengusut kasus ini.

"Mengadu itu hak mereka. Yang terpenting kepolisian ada laporan kita lakukan penyelidikan, penyidikan, dan kita proses," imbuhnya.

Sebelumnya, tersangka kasus ujaran kebencian, Buni Yani, mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman mengadukan proses penanganan kasusnya yang dinilai tak adil dan terkesan dipaksakan oleh pihak kepolisian.

Pengiriman berkas ini adalah yang keduanya. Sebelumnya, pada 24 Februari lalu berkas Buni sempat dikembalikan ke penyidik Mapolda Metro Jaya.

"Berkasnya masih P19. Penyerahan tersangka nanti sudah P21 baru dan barang bukti diserahkan," ujar Kasipenkum Kejati Jawa Barat Raymond Ali, ketika dikonfirmasi, Jumat (24/2).

"(Kapan dikembalikan?) Saya harus cek, saya lupa," katanya.

Saat ditanyai kekurangan ataupun alasannya, Ali enggan menyebutkan. Menurutnya, berkas tersebut hingga kini masih belum sempurna. "Intinya masih ada kekurangan dari berkas yang dikatakan disidik kepolisian. Kejati Jawa Barat mengembalikan berkasnya untuk disempurnakan oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa," katanya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bareskrim Limpahkan Panji Gumilang dan Barang Bukti Kasus Penodaan Agama ke Kejari Indramayu
Bareskrim Limpahkan Panji Gumilang dan Barang Bukti Kasus Penodaan Agama ke Kejari Indramayu

Panji bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kasus Pencatutan KTP untuk Mendukung Dharma-Kun
Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kasus Pencatutan KTP untuk Mendukung Dharma-Kun

“Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Surati Polda Jabar soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Begini Isinya
Komnas HAM Surati Polda Jabar soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Begini Isinya

Uli menyebut ada tiga tujuan menyurati Polda Jawa Barat, salah satunya meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga DPO.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetap Usut Perkara Rocky Gerung Meski PDIP dan Sejumlah Pihak Cabut Laporan
Polisi Tetap Usut Perkara Rocky Gerung Meski PDIP dan Sejumlah Pihak Cabut Laporan

Sehingga, dalam menghentikan proses penyidikan tidak semata-mata pelapor mencabutnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: TPN Ganjar dan Timnas AMIN Bersatu Beri Bantuan Hukum Butet Kartaredjasa
VIDEO: TPN Ganjar dan Timnas AMIN Bersatu Beri Bantuan Hukum Butet Kartaredjasa

Kerja sama tim hukum TPN Ganjar dan Timnas AMIN ini menyangkut kebebasan berekspresi dan berpendapat

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas AMIN Bersatu Beri Bantuan Hukum ke Butet Kartaredjasa, Ini Alasannya
TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas AMIN Bersatu Beri Bantuan Hukum ke Butet Kartaredjasa, Ini Alasannya

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud MD dan Timnas AMIN kompak memberikan bantuan hukum kepada budayawan Butet Kartaredjasa

Baca Selengkapnya
Kasus Panji Gumilang, Penyidik Periksa 3 Saksi Ahli dan Barang Bukti
Kasus Panji Gumilang, Penyidik Periksa 3 Saksi Ahli dan Barang Bukti

Penyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Tegaskan Kasus Rocky Gerung Tetap Dilanjutkan Meski 13 Laporan Dicabut
Bareskrim Tegaskan Kasus Rocky Gerung Tetap Dilanjutkan Meski 13 Laporan Dicabut

Bareskrim Polri memastikan tetap mengusut kasus dugaan penyebaran berita bohong pengamat politik, Rocky Gerung.

Baca Selengkapnya