Sebelumnya P-19, berkas Buni Yani dilimpahkan lagi ke Kejati Jabar
Merdeka.com - Berkas perkara dengan tersangka Buni Yani resmi dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Buni Yani menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA usai mengunggah video Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, saat berpidato di Kepulauan Seribu dan sempat menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.
Saat ini, pihak Mapolda Metro Jaya sebagai pengirim berkas masih menunggu jawaban dari jaksa apakah telah lengkap atau belum.
"Untuk kasus Buni Yani berkasnya ada di kejaksaan tinggi Jawa Barat. Kita masih menunggu penilaian dari jaksa ada kekurangan atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo, saat dihubungi, Selasa, (28/02).
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Siapa yang mengalami pelanggaran HAM? Abdul mengaku mendapat telepon dari kerabat di Shanghai pada September 2017. Menurut Abdul, kerabatnya itu mengabarkan bahwa adiknya diambil dari kamp konsentrasi warga Uighur di China.
-
Siapa yang diklaim sebagai pelapor Anies? Ditetapkan Anies sebagai tersangka, diklaim karena dilaporkan oleh Ketua PSSI sekaligus Menteri BUMN, Erick Thohir.
Terkait aduan Buni ke Komnas HAM, Agro, menilai sah saja karena Buni Yani sebagai negara Indonesia mempunyai hak. Namun satu yang pasti, lanjut Argo, pelaporan itu tak membuat kepolisian gentar dan tetap mengusut kasus ini.
"Mengadu itu hak mereka. Yang terpenting kepolisian ada laporan kita lakukan penyelidikan, penyidikan, dan kita proses," imbuhnya.
Sebelumnya, tersangka kasus ujaran kebencian, Buni Yani, mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman mengadukan proses penanganan kasusnya yang dinilai tak adil dan terkesan dipaksakan oleh pihak kepolisian.
Pengiriman berkas ini adalah yang keduanya. Sebelumnya, pada 24 Februari lalu berkas Buni sempat dikembalikan ke penyidik Mapolda Metro Jaya.
"Berkasnya masih P19. Penyerahan tersangka nanti sudah P21 baru dan barang bukti diserahkan," ujar Kasipenkum Kejati Jawa Barat Raymond Ali, ketika dikonfirmasi, Jumat (24/2).
"(Kapan dikembalikan?) Saya harus cek, saya lupa," katanya.
Saat ditanyai kekurangan ataupun alasannya, Ali enggan menyebutkan. Menurutnya, berkas tersebut hingga kini masih belum sempurna. "Intinya masih ada kekurangan dari berkas yang dikatakan disidik kepolisian. Kejati Jawa Barat mengembalikan berkasnya untuk disempurnakan oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa," katanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panji bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.
Baca Selengkapnya“Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri
Baca SelengkapnyaUli menyebut ada tiga tujuan menyurati Polda Jawa Barat, salah satunya meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga DPO.
Baca SelengkapnyaSehingga, dalam menghentikan proses penyidikan tidak semata-mata pelapor mencabutnya.
Baca SelengkapnyaKerja sama tim hukum TPN Ganjar dan Timnas AMIN ini menyangkut kebebasan berekspresi dan berpendapat
Baca SelengkapnyaTim hukum TPN Ganjar-Mahfud MD dan Timnas AMIN kompak memberikan bantuan hukum kepada budayawan Butet Kartaredjasa
Baca SelengkapnyaPenyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri memastikan tetap mengusut kasus dugaan penyebaran berita bohong pengamat politik, Rocky Gerung.
Baca Selengkapnya