Sebut air mata buaya, LSM Jatisura enggan cabut gugatan Florence
Merdeka.com - Permintaan maaf dan penyesalan yang sudah diucapkan oleh Florence Sihombing sebanyak tiga kali nampaknya tidak membuat pelapor Florence merubah niat untuk membawa kasus penghinaan Yogya ke ranah hukum. Meski kemarin Selasa (2/9) seusai menjalani sidang komite etik Florence kembali meminta maaf dengan bersimbah air mata di hadapan media tidak dianggap oleh pelapor.
"Itu hanya permintaan kamuflase aja, tidak ada tersirat penyesalan. Apa yang terjadi di media tetaplah di media, hukum adalah ranah yang berbeda," kata kuasa hukum LSM Jatisura, Erry Supriyanto Dwi Saputro, SH, di Polda DIY, Rabu (3/9).
Menurutnya permintaan maaf yang disampaikan Florence hanyalah pemenuhan sanksi sosial yang selama ini diterima oleh Florence.
-
Kenapa Fabiola di sorot publik? Sebelumnya, sosok Fabiola Umaida sempat menjadi perbincangan hangat masyarakat luas. Hal ini lantaran video yang diunggah oleh TikTok koperasoakpol beberapa waktu lalu.Di mana video tersebut merekam potret Fabiola ketika tengah mengikuti salah satu agenda bersama para taruna dan taruni Akpol lainnya.Fabiola Umaida kemudian mendadak ramai jadi sorotan.
-
Bagaimana contoh penggunaan 'confess' dalam kalimat? Subject + Confess + to + NounSubject + Confess + that + Clause
-
Kenapa Firli digugat? Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan.
-
Apa yang dilakukan Santyka Fauziah ketika dikritik? 'Jangan dengarkan omongan orang yang membuatmu SAKIT. Tetapi dengarkanlah omongan orang yang membuatmu BANGKIT,' ungkapnya penuh ketegaran.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang minta maaf? 'Saya ingin meminta maaf kepada Alex atas pernyataan saya yang terlalu 'kasar' dalam wawancara setelah balapan. Saat itu, emosi saya sangat tinggi karena situasi yang terjadi dan saya melihat data telemetri dari sudut pandang yang negatif. Namun, saya menyadari bahwa kata-kata saya terlalu 'kasar'. Saya tidak bermaksud menyatakan bahwa ia sengaja menyebabkan kecelakaan saya,' ujar Bagnaia.
"Permintaan maaf itu hanya sebatas pemenuhan sosial saja, di Yogyakarta ada adat istiadat yang di junjung, permintaan maaf seperti apa yang sesuai dengan kebudayaan Yogyakarta," jelasnya.
Dia pun hingga kini belum memiliki rencana untuk menarik laporan. Menurutnya biarlah kepastian hukum yang memberikan sanksi kepada Florence. "Kalau sanksi sosial kita tidak tahu sampai kapan, kalau hukum lebih jelas," pungkasnya.
Sebelumnya Sri Sultan Hamengkubuwono X, sebagai gurbenur DIY sekaligus Raja Kraton Yogyakarta merasa tidak memiliki permasalahan dengan Florence. Dia pun menghimbau Polda DIY untuk menyelesaikan kasus ini dengan win-win solution dan mengedepankan dialog.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaKonten itu, lanjut Fatia juga demi menguji keterbukaan negara ihwal dugaan keterlibatan bisnis ekstraktif yang dianggap berdampak pada situasi HAM di sana.
Baca SelengkapnyaDeputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan informasi dari Butet laporan tersebut sudah dicabut
Baca SelengkapnyaPutusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaPengacara Syahrul Yasin Limpo, Jamaluddin Koedoeboen mengklaim bukan kliennya yang melaporkan kasus dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan KPK Firli Bahuri itu
Baca SelengkapnyaKontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaLina Mukherjee tetap dihukum 2 tahun penjara setelah kasasinya ditolak MA
Baca SelengkapnyaAde Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaFirli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.
Baca Selengkapnya