Sebut Anak Buah Tak Salah di Kasus Yosua, Sambo: Mereka Orang-Orang Hebat
Merdeka.com - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menyatakan siap menanggung semua kesalahan anak buahnya. Mereka dilibatkan Ferdy Sambo untuk menjalankan skenario palsu baku tembak tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sambo mengatakan, anak buah hanya menjalankan perintah dan tidak bersalah dalam kasus dugaan obstruction of justice Brigadir J.
Sikap itu disampaikan Sambo ketika tim hukum Irfan mencecar perihal surat pernyataan Sambo pada tanggal 30 Agustus 2022 yang menyatakan anak buahnya tidak bersalah.
-
Apa perasaan anak yang selalu disalahkan? 'Hati yang terluka tidak bisa disembuhkan sekaligus. Itu lebih buruk lagi jika luka yang datang berasal dari seseorang yang engkau cintai.'
-
Kenapa anak selalu merasa disalahkan? Terkadang sang Anak hanya bisa memendam tanpa bisa mencurahkan isi hatinya. Artikel berikut merangkum deretan kata-kata pedih seorang anak yang selalu disalahkan orang tuanya sebagai cara alternatif untuk diresapi.
-
Siapa yang sering bertengkar dengan anak? Sering Bertengkar dengan Anak
-
Siapa yang sering menyalahkan orang lain? Beberapa orang selalu cepat menghakimi dalam suatu hubungan. Mereka akan selalu memiliki masalah dengan apa yang kamu lakukan dan menyalahkanmu untuk setiap hal kecil.
-
Kenapa anak suka menyalahkan orang lain untuk masalahnya? Jika anak sering menyalahkan orang lain untuk masalah yang mereka hadapi, ini bisa menjadi tanda bahwa mereka tidak mau bertanggung jawab atas tindakan mereka.
-
Siapa yang terdampak membentak anak? 'Anak yang sering dibentak bisa tumbuh dengan harga diri yang rendah serta kekurangan rasa percaya diri,' jelas Dr. Mehta.
"Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, kemudian Irfan tidak ada yang mengerti, apa cerita sebenarnya," ucap Sambo saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12).
Dalam surat tersebut, Sambo menyatakan Hendra selaku eks Karo Paminal, Hendra Kurniawan, eks Kaden A Paminal, Agus Nurpatria dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan, tidaklah bersalah dalam kasus Brigadir J.
"Mereka tidak salah, mereka orang-orang yang hebat, saya tidak bisa menghadapi mereka semua, karena saya tahu saya salah Yang Mulia," ujar Sambo.
Sambo menyatakan dirinya bingung untuk membalas dosa-dosanya kepada anak buahnya itu. Dalam persidangan, Sambo berkali-kali mengaku jika ia telah berbuat salah.
Sambo menyatakan siap menanggung segala konsekuensi atas perintahnya dengan siap menerima hukuman dari majelis hakim.
"Saya tahu saya salah. Saya tidak tahu harus bagaimana membalas dosa. Saya salah karena saya melakukan kebohongan selama cerita awal, saya salah yang mulia dan saya siap dihukum," ungkap Sambo.
Berkali-Kali Minta Maaf
Selain itu, Sambo juga terdengar acap kali meminta maaf selama sidang yang berlangsung atas terdakwa Irfan Widyanto dalam perkara dugaan obstruction of justice.
Permintaan maaf itu diucapkan Sambo, saat Majelis Hakim menyinggung jabatan sebelum duduk sebagai terdakwa kasus Yosua. Menurut hakim, jabatan Kadiv Propam yang dipimpin Jenderal Bintang Dua itu sudah cukup mumpuni, namun disayangkan tidak bisa menahan emosi.
"Saudara mempunyai kedudukan yang cukup bagus, tapi sayang Saudara tidak bisa menahan emosi Saudara," kata hakim.
Perkataan Majelis Hakim itulah yang menjadi momen Sambo secara beberapa kali mengutarakan permintaan maafnya di persidangan atas segala perintahnya yang mencoba menutupi kejadian sesungguhnya atas kematian Brigadir J.
"Saya mohon maaf, Yang Mulia," sebut Sambo.
"Saudara katakan sudah merusak harkat dan martabat keluarga," kata hakim lagi.
"Saya mohon maaf, Yang Mulia," jawab Sambo.
Adapun pengakuan Sambo dalam sidang hari ini, terkait dengan kehadirannya sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Chuck Putranto turut didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berkas tuntutan yang telah disiapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mencapai ribuan halaman.
Baca SelengkapnyaSyahrul menegaskan, tidak pernah ada penyampaian langsung dari dirinya untuk memeras anak buahnya.
Baca Selengkapnya"Saya berharap baik di persidangan maupun di luar persidangan, bisa berproses secara adil untuk saya," sambung dia.
Baca SelengkapnyaNayunda sempat dititipkan oleh SYL agar bekerja di Kementan dan digaji Rp4 juta perbulan.
Baca SelengkapnyaSYL menegaskan selama menjabat sebagai menteri hanya memberikan perintah ke anak buahnya sebagaimana untuk kepentingan negara.
Baca SelengkapnyaDede Riswanto, saksi kunci kasus Vina akhirnya mengakui bahwa keterangannya adalah palsu.
Baca SelengkapnyaPanca Darmansyah mengaku menyesali perbuatan sadisnya membunuh keempat anak kandungnya.
Baca SelengkapnyaDua saksi tersebut dengan tegas menjawab tidak pernah mendengar langsung dari SYL.
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaIstri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.
Baca Selengkapnya“Hari ini kami berhasil untuk meminta keterangan dari ibu D selaku ibu korban,” kata AKBP Bintoro
Baca SelengkapnyaBunga Zainal baru saja mengalami penipuan. Seperti ini sedikit ceritanya!
Baca Selengkapnya