Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebut haram, Din Syamsuddin masih minum air mineral kemasan

Sebut haram, Din Syamsuddin masih minum air mineral kemasan Din Syamsuddin. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Meski menyebut air minum kemasan hukumnya haram , Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin malah masih minum air kemasan saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih Muhammadiyah ke 28 di Palembang, Jumat (28/2).

"Saya sudah menyebut air minum kemasan haram, tapi tadi saya masih meminumnya. Ya, anggap saja darurat," kata Din disambut gelak tawa tamu undangan.

Panitia memang menyediakan air minum kemasan merek terkenal bagi petinggi pengurus Muhammadiyah dan pejabat di lingkungan Pemprov Sumatera Selatan yang duduk di barisan depan dalam acara tersebut.

Dalam Munas Tarjih Muhammadiyah kali ini, akan membahas tuntas beberapa permasalahan keagamaan, diantaranya fikih air, tuntunan menuju keluarga sakinah, tuntunan manasik haji, tuntunan ibadah Ramadan dan Hari Raya, dan tuntunan ibadah qurban.

Seperti diberitakan sebelumnya, Din Syamsudin mendesak pemerintah segera mencabut izin perusahaan air kemasan. Sebab, air seharusnya dikuasai negara dan tidak boleh diprivatisasi.

Dikatakan, saat ini pihaknya tengah berjuang dalam menggugat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Menurut dia, UU tersebut membuka peluang privatisasi dan komersialisasi air. Apalagi pengelolaan air tersebut dilakukan oleh perusahaan swasta asing.

Sebagai bentuk konkrit imbas negatif komersialisasi air tersebut adalah banyaknya air kemasan berbagai merek. Sebab, air merupakan pangkal penciptaan dan sumber kehidupan.

"Air kemasan tidak boleh diserahkan ke swasta apalagi swasta asing. Air itu seharusnya dikuasai negara," ungkap Din.

Ia mengungkapkan, jika air terus dikelola swasta untuk bisnis air kemasan, maka bukan tidak mungkin akan memberi dampak buruk bagi kehidupan manusia, seperti di bidang pertanian.

"Sudah berapa jutaan kubik air yang disedot swasta dari bumi kita ini. Jika dibiarkan, bagaimana nasib pertanian kita ke depan," kata dia.

Oleh karena itu, dirinya menantang pimpinan tarjih Muhammadiyah untuk menetapkan fatwa haram terhadap air kemasan. Hal ini memperkuat landasan yudisial repiew UU sumber daya air itu.

"Saya tunggu apakah nanti difatwakan atau tidak. Kalau bagi saya, air kemasan itu haram," tukasnya. (mdk/tts)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cegah Diare hingga Stunting, Kenali Syarat Air Minum Layak Dikonsumsi Berikut Ini
Cegah Diare hingga Stunting, Kenali Syarat Air Minum Layak Dikonsumsi Berikut Ini

Ada empat syarat air yang layak diminum direkomendasikan ahli gizi.

Baca Selengkapnya
Curhat Pengusaha: Masyarakat Indonesia Lebih Suka Beli Minuman Tinggi Gula Dibanding Rendah Kalori
Curhat Pengusaha: Masyarakat Indonesia Lebih Suka Beli Minuman Tinggi Gula Dibanding Rendah Kalori

Pelaku industri mengaku kesulitan untuk memasarkan produk minuman kemasan rendah kalori.

Baca Selengkapnya
Warna Tutup Botol Air Mineral dalam Kemasan Punya Arti Berbeda? Cek Faktanya
Warna Tutup Botol Air Mineral dalam Kemasan Punya Arti Berbeda? Cek Faktanya

Benarkah warna botol air kemasan memiliki arti berbeda-beda? Simak penelusurannya

Baca Selengkapnya
Polemik BPA dalam Produk AMDK Masih Terus Bergulir, Ini Kata BPOM
Polemik BPA dalam Produk AMDK Masih Terus Bergulir, Ini Kata BPOM

Pakar marketing senior, Hermawan Kartajaya menegaskan sebaiknya industri harus mengikuti peraturan BPOM terkait polikarbonat.

Baca Selengkapnya
Hukum Sikat Gigi dan Berkumur Saat Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu
Hukum Sikat Gigi dan Berkumur Saat Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu

Hukum sikat gigi saat puasa memiliki pendapat yang beragam di kalangan ulama.

Baca Selengkapnya
Minum Oralit Saat Sahur Bisa Menahan Haus Seharian Puasa? Cek Faktanya
Minum Oralit Saat Sahur Bisa Menahan Haus Seharian Puasa? Cek Faktanya

benarkah minum oralit bisa membuat orang tahan haus seharian seharian berpuasa? Simak Penelusurannya

Baca Selengkapnya