Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebut KPK bisa lumpuh, Gerindra tolak wacana pencabutan wewenang penuntutan KPK

Sebut KPK bisa lumpuh, Gerindra tolak wacana pencabutan wewenang penuntutan KPK Desmond J Mahesa. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Fraksi Gerindra memastikan menolak wacana rekomendasi untuk menghilangkan kewenangan penuntutan kasus korupsi oleh KPK. Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa mengatakan dihilangkannya kewenangan KPK untuk menyelidik, menyidik, dan menuntut seseorang yang terjerat korupsi sama saja melemahkan lembaga anti rasuah itu.

"Itu enggak boleh, itu sama saja membuat KPK lumpuh, Gerindra tak setuju, ya enggak mungkin lah," kata Desmond di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9).

Desmond menuturkan, proses untuk mencabut kewenangan penuntutan KPK bisa ditempuh dengan jalan revisi UU KPK. Namun, Gerindra dipastikan akan melawan revisi UU KPK itu.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi kalau ada gagasan itu saya pikir masih berjuang keras, UU KPK? Kalau di UU KPK, Partai Gerindra tidak mau ada perubahan," tegasnya.

Terpisah, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Daeng Muhammad mengungkapkan usulan menghilangkan kewenangan KPK baru sebatas wacana dari sejumlah anggota Pansus. Fraksi PAN, kata Daeng, belum membahas wacana tersebut.

"Kita belum bahas itu, kalau wacana itu dari temen-temen saya pikir juga jadi wacana dan hak teman-teman PAN belum bahas. PAN dan fraksi akan bahas terkait wacana itu," ujar Daeng.

Sejauh ini, Pansus masih mengumpulkan data dan fakta terkait dugaan penyimpangan kinerja yang dilakukan KPK. Namun, pihaknya berharap KPK mau menghadiri rapat Pansus untuk mengklarifkasi segala temuan tersebut.

"Harusnya KPK duduk bersama-sama kita. Kalau misal soal perlindungan saksi. Apa sih yang harus tabu. Ketika kita kritik KPK seolah-olah kita ini anti KPK, pro koruptor. Ini enggak boleh, opini seperti ini yang nggak boleh dibangun di publik," imbuhnya.

Lebih lanjut, Daeng menegaskan, keberadaan PAN di Pansus Angket bertujuan untuk mengontrol substansi penegakan hukum di KPK agar sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kalau memang mereka melakukan tindak pidana korupsi, tak boleh ada lembaga yang dikhawatirkan orang yang tak mampu dikontrol," pungkasnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pimpinan KPK Kompak Tolak Pengunduran Diri Brigjen Asep Guntur dari Direktur Penyidikan
Pimpinan KPK Kompak Tolak Pengunduran Diri Brigjen Asep Guntur dari Direktur Penyidikan

Pimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Baca Selengkapnya
Eks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu
Eks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Eks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Singgung Indonesia Masuk Kegelapan Demokrasi
Reaksi Keras PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Singgung Indonesia Masuk Kegelapan Demokrasi

PDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.

Baca Selengkapnya
Fraksi Gerindra Kritik Putusan Ambang Batas Pilkada: Hak Kita Susun UU Dibegal MK
Fraksi Gerindra Kritik Putusan Ambang Batas Pilkada: Hak Kita Susun UU Dibegal MK

Gerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.

Baca Selengkapnya
Respons Nurul Ghufron Usai Gugatan Lawan Dewas KPK Kandas di PTUN: Saya Baca Dulu Putusannya
Respons Nurul Ghufron Usai Gugatan Lawan Dewas KPK Kandas di PTUN: Saya Baca Dulu Putusannya

Ghufron mengaku ingin mempelajari dulu keputusan hakim PTUN sebelum menyikapi keputusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Gugatan Nurul Ghufron Ditolak PTUN, Dewas KPK Kebut Bacakan Putusan Sidang Etik Jumat
Gugatan Nurul Ghufron Ditolak PTUN, Dewas KPK Kebut Bacakan Putusan Sidang Etik Jumat

Dewas KPK sebelumnya menunda sidang etik Nurul Ghufron sembari menunggu gugatan di PTUN.

Baca Selengkapnya
Beda Pendapat Ganjar dengan Megawati Soal KPK
Beda Pendapat Ganjar dengan Megawati Soal KPK

Ganjar akan memperkuat KPK apabila terpilih menjadi presiden di Pilpres 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron soal Sidang Etik Dewas KPK
PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron soal Sidang Etik Dewas KPK

Hakim menolak gugatan Nurul Ghufron sebagaimana dalam amar putusan dalam gugatan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri: Kami Masih Butuh Asep Guntur Sebagai Direktur Penyidikan KPK
Firli Bahuri: Kami Masih Butuh Asep Guntur Sebagai Direktur Penyidikan KPK

Firli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.

Baca Selengkapnya
IMM Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri, Sebut PDIP Reaktif Imbas Pilkada
IMM Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri, Sebut PDIP Reaktif Imbas Pilkada

IMM menyebut wacana tersebut tak berdasar dan bahkan kontraproduktif dengan agenda reformasi.

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
PKS Nilai Sulit Hak Angket Jokowi Terkait Putusan MK: Bukti Intervensi Ada Enggak?
PKS Nilai Sulit Hak Angket Jokowi Terkait Putusan MK: Bukti Intervensi Ada Enggak?

PKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Selengkapnya