Sebut mobil dinas milik negara, pejabat ini ogah manut Menteri Yuddy
Merdeka.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, tengah banyak digunjing. Sebab sejumlah langkah dan kegiatannya dinilai berlebihan bahkan bertentangan.
Seperti yang saat ini tengah ramai diperbincangkan soal keputusannya mempersilakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik. Kebijakan itu tak pernah terjadi di zaman pemerintahan sebelumnya.
"Fleksibel saja. Kalau memang enggak punya kendaraan dan menggunakan sarana angkutan umum lebih menyulitkan, dan kendaraan itu (kendaraan dinas) dipergunakan untuk manfaat lebih besar, enggak apa-apa," kata Yuddy.
-
Apa contoh Mobil Multifungsi yang unik? Ada banyak hal yang bisa dilakukan dengan mobil. Tidaklah wajar jika mobil digunakan untuk mengangkut penumpang dan barang dengan kapasitas yang berlebihan.
-
Apa arti kata 'mudik' sebenarnya? Menurut Direktur Narabahasa Ivan Lanin, kata 'mudik' berasal dari naskah kuno berbahasa Melayu yang berarti 'Pergi ke Hulu Sungai'.
-
Kenapa Kapolri menemukan rumusan baru untuk mudik 2025? 'Ini sudah bagus dan tentunya dengan membandingkan tahun 2023 dan 2024. Maka tadi, didapatkan satu rumusan untuk menghadapi arus mudik nanti di tahun 2025,' kata Sigit.
-
Siapa saja yang bisa mengikuti mudik gratis Indibiz? Kuota pemudik juga ditujukan untuk pelanggan Indibiz, IndiHome, Telkomsel, dan masyarakat umum.
-
Apa arti mudik? Ada pendapat mengatakan, mudik singkatan dari bahasa Jawa 'mulih disik' artinya pulang sebentar. Ada juga yang menyebut mudik berasal bahasa Betawi artinya menuju udik atau menuju kampung
-
Apa saja fasilitas yang diberikan untuk program mudik gratis Indibiz? Indibiz dan Telkom Group menyediakan puluhan bus dengan fasilitas setaraf bus pariwisata kelas eksekutif. Kondisi kendaraan dipastikan nyaman dan aman untuk bepergian jalur darat lintas kota dan lintas provinsi.
"Dari pada enggak dipakai. Asalkan bensinnya bayar sendiri, dirawat dengan baik," tambah Yuddy.
Namun, Yuddy mengingatkan, pengguna kendaraan dinas tidak boleh menyalahgunakan aset milik pemerintah itu. Menurut dia, kendaraan dinas harus bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.
"Yang penting tidak mubazir dan bermanfaat, tidak disalahgunakan. Selama penggunaannya dalam proporsi wajar, silakan," ucap Yuddy.
Ucapan Yuddy langsung menuai pro dan kontra. Kebijakan itu juga dianggap bertentangan dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Namanya menteri PAN harusnya leading berikan contoh. Filosofinya begini, jangan aset negara atau fasilitas negara digunakan untuk kepentingan pribadi. Mobil dinas itu kan namanya mobil dinas kepentingan untuk mobil dinas," jelas Plt pimpinan KPK, Johan Budi, beberapa waktu.
Sadar dirinya diserang, Yuddy berdalih dia hanya menjalankan perintah undang-undang. Yuddy pun menyebut sudah mendapat persetujuan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Terkait dengan masalah mobil dinas, bapak Wakil Presiden juga melarang digunakannya kendaraan dinas operasional. Yang boleh dipergunakan adalah kendaraan dinas yang melekat pada masing-masing pejabat pemerintah. Jadi saya selaku menteri, ikut apa kata Wakil Presiden," dalihnya.
Meski Yuddy ngotot memperjuangkan kebijakan itu, nyatanya sejumlah pejabat di daerah memilih tak manut. Rata-rata, alasan mereka karena mobil dinas merupakan milik negara dan diperuntukkan untuk kepentingan rakyat.
Berikut ini kepala daerah yang tegas menolak mobil dinas dipakai mudik karena sadar milik negara:
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tak seorang pun PNS DKI Jakarta boleh pakai mobil dinas untuk mudik."Saya patokannya KPK saja dari dulu, kalau KPK bilang nggak boleh pakai mobil dinas buat mudik, ya nggak bisa digeser. Kan dulu kami sudah dikasih surat edarannya juga," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/6).Ahok mengatakan, sebaiknya para PNS DKI memanfaatkan transportasi umum untuk mudik. Sebab, kendaraan dinas memang hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan kinerja instansi. Apalagi, biaya perawatan dan pengisian BBM-nya menggunakan APBD DKI, dan bukan atas dana pribadi.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melarang keras penggunaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) bila digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya untuk transportasi sarana mudik."Kalau menpan mengizinkan. Ya saya melarang. Daripada nanti terjadi dialog yang tidak penting," tegas Ganjar.Ganjar menyampaikan pengecualian jika mobil dinas digunakan oleh petugas PNS dari Dishub Pemprov Jateng untuk bertugas melakukan pemantauan arus mudik dan balik."Kecuali lho, Dishub dalam rangka menjalankan tugas harus patroli, harus ngecek kemudian mampir ke rumahnya bolehlah. Dan mereka rata-rata punya mobil dan kalau enggak suruh ngomong ke saya. Tak pinjemi," ungkapnya.Ganjar menyatakan jika sudah ada aturannya yang jelas, maka PNS di lingkungan Pemprov Jateng bisa mematuhinya. Dan dirinya menyatakan tidak segan-segan untuk memberikan sanksi jika ada pelanggaran aturan tersebut."Kalau memang sudah ada aturannya mereka melanggar ya urusannya dengan si pembuat aturan," ungkapnya.Selain itu, Ganjar menyatakan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik usai membaca peringatan dari KPK. Dalam surat peringatan KPK tersebut intinya melarang."Saya sudah membaca peringatan dari KPK. Saya sudah membaca peringatan dari banyak orang yah. Semua intinya melarang ya ndak usahlah. Mudik pakai mobil pribadi saja. Itu nanti ditarik di pool saja," ujarnya.
Wali Kota Solo FX Rudy
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tetap melarang mobil dinas dipakai mudik. Larangan tersebut berlaku untuk semua PNS tanpa terkecuali dari seluruh golongan."PNS Solo tetap melarang, kendaraan dinas tidak boleh untuk angkutan mudik. Semua harus dikandangkan, baik roda empat maupun roda dua," ujar Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo (Rudy), Senin (29/6).Untuk memastikan larangan itu, kata Rudy, pihaknya akan mendata seluruh kendaraan dinas yang ada. Pemkot juga sudah menyiapkan sejumlah titik parkir, di antaranya di balai kota dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo)."Apa pun kondisi PNS, golongan berapa pun, kita harus menjaga kehati-hatian dan memberikan contoh untuk masyarakat," pungkasnya.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan sempat bimbang soal aturan mobil dinas diperbolehkan untuk mudik. Tapi pada akhirnya dia menolak."Setiap tahun Jabar-kan tidak pernah mengizinkan, jadi gitu aja yah kan setiap tahun memang begitu, gampang. Tanpa imbauan di Jabar juga tidak (boleh)," kata Aher di Gedung Sate Bandung, Selasa (30/6).Sebagai kompensasinya, Aher mengaku telah menyediakan fasilitas bus yang bisa mengangkut orang lebih banyak. Kendaraan itu akan mengantarkan para PNS mudik. "Itu langsung pakai APBD, kita sediakan bus besar," ungkapnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud mengatakan selama maju Pilpres tidak pernah memakai fasilitas negara.
Baca SelengkapnyaMenhut Raja Juli Antoni mengaku siap menggunakan mobil dinas Maung buatan PT Pindad (persero) bila Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan perintah.
Baca SelengkapnyaMobil milik pejabat TNI tetap macet-macetan tanpa dikawal.
Baca SelengkapnyaAnggota Polri yang mengawal mobil Dinas Menag itu masih ditelusuri apakah dari Ditlantas Polda Metro atau Korlantas Polri.
Baca SelengkapnyaMenpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkap aturan ketika kendaraan memasuki kawasan IKN
Baca SelengkapnyaDeni menilai penting klarifikasi ini untuk disampaikan sesuai fakta agar masyarakat mengetahui konteks dari pernyataan Wakil Menteri Keuangan tersebut.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto berharap agar semua menteri dan pejabat eselon satu di kabinetnya menggunakan kendaraan dinas yang diproduksi di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaSaat ditanya kesiapan PT Pindad memenuhi permintaan pemerintah tersebut, Direktur Utama PT Len Industri (Persero) Holding Defend ID, Bobby Rasyidin mengaku siap
Baca SelengkapnyaMenyikapi ini, Yaqut enggan berkomentar saat dicecar wartawan.
Baca SelengkapnyaBukan mengenakan jasa sopir, AHY bahkan mengendarai mobil sendiri saat melakukan perjalanan dinas ke Cianjur, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaSemua pelat kendaraan harus disampaikan datanya ke Korlantas Polri selaku pemilik kewenangan sesuai aturan UU Nomor 22 Tahun 2009.
Baca SelengkapnyaSYL juga menegaskan tidak pernah ada istilah tawar menawar.
Baca Selengkapnya